SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak tujuh orang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi usai kedapatan bermain judi remi.
Ironisnya, praktik perjudian ini dilakukan pada malam bulan suci Ramadhan, saat umat Islam seharusnya menjalankan ibadah.
Adapun ketujuh orang yang diamankan berinisial SR (55), MT (56), LM (47), MS (34), M (57), SN (34), dan RP (36). Ketujuh orang tersebut merupakan warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.
Para pelaku diamankan polisi saat asyik bermain judi remi di sebuah gazebo di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, pada Jumat (07/03/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan tujuh pelaku ini diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.
“Karena ini bulan ramadhan, namun kegiatan perjudian itu masih dilakukan di sana, akhirnya warga pun resah dan melapor ke polisi,” kata dia dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Senin (10/03/2025).
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Benar saja, saat tiba dilokasi tujuh pelaku sedang asyik bermain judi.
“Upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tujuh pelaku yang saat itu sedang asyik melakukan judi kartu remi jenis bakaran,” paparnya.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sampang menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi.
Diantaranya, empat set kartu remi, satu lembar terpal warna biru, satu senter kepala, satu lepek dan piring warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp568 ribu.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polres Sampang kepada masyarakat,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Para pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Andi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian baik konvensional maupun online, terutama di bulan ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan, termasuk perjudian,” imbuhnya.
Andi menegaskan, Polres Sampang berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya yang meresahkan di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Andi.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri