Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sebanyak tujuh orang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi usai kedapatan bermain judi remi.

Ironisnya, praktik perjudian ini dilakukan pada malam bulan suci Ramadhan, saat umat Islam seharusnya menjalankan ibadah.

Adapun ketujuh orang yang diamankan berinisial SR (55), MT (56), LM (47), MS (34), M (57), SN (34), dan RP (36). Ketujuh orang tersebut merupakan warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.

Para pelaku diamankan polisi saat asyik bermain judi remi di sebuah gazebo di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, pada Jumat (07/03/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Ban Pecah, Suzuki APV Ini Hantam Kendaraan Lain

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan tujuh pelaku ini diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.

“Karena ini bulan ramadhan, namun kegiatan perjudian itu masih dilakukan di sana, akhirnya warga pun resah dan melapor ke polisi,” kata dia dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Senin (10/03/2025).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Benar saja, saat tiba dilokasi tujuh pelaku sedang asyik bermain judi.

“Upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tujuh pelaku yang saat itu sedang asyik melakukan judi kartu remi jenis bakaran,” paparnya.

Baca Juga:  Digital Astra Financial Beri Layanan Kemudahan Dan Kenyamanan Bertransaksi di GIIAS Surabaya 2022

Dalam penggerebekan tersebut, tim Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sampang menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi.

Diantaranya, empat set kartu remi, satu lembar terpal warna biru, satu senter kepala, satu lepek dan piring warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp568 ribu.

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polres Sampang kepada masyarakat,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Para pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Adu Banteng Motor Xeon Vs Beat di Jalan Raya Jrengik Sampang, Satu Orang Tewas

Andi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian baik konvensional maupun online, terutama di bulan ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan, termasuk perjudian,” imbuhnya.

Andi menegaskan, Polres Sampang berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya yang meresahkan di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Andi.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru