Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sebanyak tujuh orang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi usai kedapatan bermain judi remi.

Ironisnya, praktik perjudian ini dilakukan pada malam bulan suci Ramadhan, saat umat Islam seharusnya menjalankan ibadah.

Adapun ketujuh orang yang diamankan berinisial SR (55), MT (56), LM (47), MS (34), M (57), SN (34), dan RP (36). Ketujuh orang tersebut merupakan warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.

Para pelaku diamankan polisi saat asyik bermain judi remi di sebuah gazebo di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, pada Jumat (07/03/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Ada 9 Lifeguard yang Standby di Sampang Water Park, di Mana Mereka Saat Bocah 4 Tahun Tewas Tenggelam?

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan tujuh pelaku ini diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.

“Karena ini bulan ramadhan, namun kegiatan perjudian itu masih dilakukan di sana, akhirnya warga pun resah dan melapor ke polisi,” kata dia dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Senin (10/03/2025).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Benar saja, saat tiba dilokasi tujuh pelaku sedang asyik bermain judi.

“Upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tujuh pelaku yang saat itu sedang asyik melakukan judi kartu remi jenis bakaran,” paparnya.

Baca Juga:  Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan

Dalam penggerebekan tersebut, tim Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sampang menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi.

Diantaranya, empat set kartu remi, satu lembar terpal warna biru, satu senter kepala, satu lepek dan piring warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp568 ribu.

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polres Sampang kepada masyarakat,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Para pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  AMOS Minta Graha Pers Media Centre Jadi Atensi Bupati untuk Dievaluasi

Andi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian baik konvensional maupun online, terutama di bulan ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan, termasuk perjudian,” imbuhnya.

Andi menegaskan, Polres Sampang berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya yang meresahkan di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Andi.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Berita Terbaru