Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

- Admin

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial IAN, asal salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, nekat melakukan tindakan aborsi ilegal. Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut difasilitasi oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat mengenai adanya pasien pascamelahirkan yang mencurigakan di Rumah Sakit Islam (RSI) Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (2/6/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi intensif terhadap tersangka E serta tim medis rumah sakit, diketahui bahwa korban terpaksa melahirkan janin berbobot 300 gram yang sudah meninggal dunia di dalam kandungan.

Baca Juga:  Ratusan Kader PDI Perjuangan Bojonegoro dan Tuban Merahkan Gelora Bung Karno Jakarta

“IAN umurnya baru 18 tahun, begitu juga dengan pacarnya. Aborsi ini difasilitasi oleh ibunya (E), hingga menyebabkan calon bayi meninggal dunia dalam kandungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum janin dipastikan meninggal, tersangka E diduga meminta bantuan oknum tenaga medis untuk membelikan obat penggugur kandungan di salah satu puskesmas setempat.

Setelah korban mengonsumsi obat tersebut, ia mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke RSI Bojonegoro. Namun, janin dalam kandungannya tidak tertolong akibat kontraksi dini yang dipicu oleh obat tersebut.

“Terkait pembelian obat dan keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan intensif,” tambah AKP Cipto.

Baca Juga:  Peringatan Ke XXVI Hari Otoda Bupati Bojonegoro bersama Forpimda Hadir lewat Virtual

Atas perbuatannya, tersangka E kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, penyidik berpotensi menerapkan pasal berlapis terkait aborsi ilegal yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 348 KUHP. Ibu kandung korban juga terancam pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) karena turut serta memfasilitasi kejahatan tersebut.

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi salah satu prioritas penanganan di bawah kepemimpinan Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi.

Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk menelusuri alur distribusi obat keras tersebut demi penegakan hukum yang transparan.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro mengikuti 'Misi Dagang' Pemprov Jawa Timur di Sumatera Utara

Di antaranya adalah satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu lembar kain bedong berwarna merah muda, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta pakaian milik korban.

AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada sang ibu. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan berencana memanggil kekasih korban dalam waktu dekat.

“Proses penyelidikan masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan pacar korban juga akan segera dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Berita Terbaru