Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

- Admin

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial IAN, asal salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, nekat melakukan tindakan aborsi ilegal. Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut difasilitasi oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat mengenai adanya pasien pascamelahirkan yang mencurigakan di Rumah Sakit Islam (RSI) Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (2/6/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi intensif terhadap tersangka E serta tim medis rumah sakit, diketahui bahwa korban terpaksa melahirkan janin berbobot 300 gram yang sudah meninggal dunia di dalam kandungan.

Baca Juga:  Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

“IAN umurnya baru 18 tahun, begitu juga dengan pacarnya. Aborsi ini difasilitasi oleh ibunya (E), hingga menyebabkan calon bayi meninggal dunia dalam kandungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum janin dipastikan meninggal, tersangka E diduga meminta bantuan oknum tenaga medis untuk membelikan obat penggugur kandungan di salah satu puskesmas setempat.

Setelah korban mengonsumsi obat tersebut, ia mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke RSI Bojonegoro. Namun, janin dalam kandungannya tidak tertolong akibat kontraksi dini yang dipicu oleh obat tersebut.

“Terkait pembelian obat dan keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan intensif,” tambah AKP Cipto.

Baca Juga:  Warga Sapeken Sumenep Jatuh ke Laut Saat Mancing

Atas perbuatannya, tersangka E kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, penyidik berpotensi menerapkan pasal berlapis terkait aborsi ilegal yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 348 KUHP. Ibu kandung korban juga terancam pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) karena turut serta memfasilitasi kejahatan tersebut.

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi salah satu prioritas penanganan di bawah kepemimpinan Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi.

Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk menelusuri alur distribusi obat keras tersebut demi penegakan hukum yang transparan.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Baca Juga:  Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur 'Rapor Merah' Administrasi

Di antaranya adalah satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu lembar kain bedong berwarna merah muda, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta pakaian milik korban.

AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada sang ibu. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan berencana memanggil kekasih korban dalam waktu dekat.

“Proses penyelidikan masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan pacar korban juga akan segera dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terbaru