Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

- Admin

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial IAN, asal salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, nekat melakukan tindakan aborsi ilegal. Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut difasilitasi oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat mengenai adanya pasien pascamelahirkan yang mencurigakan di Rumah Sakit Islam (RSI) Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (2/6/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi intensif terhadap tersangka E serta tim medis rumah sakit, diketahui bahwa korban terpaksa melahirkan janin berbobot 300 gram yang sudah meninggal dunia di dalam kandungan.

Baca Juga:  Kapolda Dampingi Gubenur Jatim Buka Pertandingan Sepak Bola Piala Gubenur

“IAN umurnya baru 18 tahun, begitu juga dengan pacarnya. Aborsi ini difasilitasi oleh ibunya (E), hingga menyebabkan calon bayi meninggal dunia dalam kandungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum janin dipastikan meninggal, tersangka E diduga meminta bantuan oknum tenaga medis untuk membelikan obat penggugur kandungan di salah satu puskesmas setempat.

Setelah korban mengonsumsi obat tersebut, ia mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke RSI Bojonegoro. Namun, janin dalam kandungannya tidak tertolong akibat kontraksi dini yang dipicu oleh obat tersebut.

“Terkait pembelian obat dan keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan intensif,” tambah AKP Cipto.

Baca Juga:  Tersambar Petir, Petani di Torjun Sampang Tewas Saat Membajak Sawah

Atas perbuatannya, tersangka E kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, penyidik berpotensi menerapkan pasal berlapis terkait aborsi ilegal yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 348 KUHP. Ibu kandung korban juga terancam pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) karena turut serta memfasilitasi kejahatan tersebut.

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi salah satu prioritas penanganan di bawah kepemimpinan Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi.

Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk menelusuri alur distribusi obat keras tersebut demi penegakan hukum yang transparan.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah

Di antaranya adalah satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu lembar kain bedong berwarna merah muda, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta pakaian milik korban.

AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada sang ibu. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan berencana memanggil kekasih korban dalam waktu dekat.

“Proses penyelidikan masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan pacar korban juga akan segera dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru