BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro menyatakan sikap tegas untuk memberikan pendampingan hukum bagi wali murid yang (red:Putri),
Berita sebelumnya, seorang wali murid yang dilaporkan ke polisi oleh pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) unit dapur dan layanan yang dibentuk Badan Gizi Nasional (BGN),di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Mencuatnya kasus pelaporan terhadap Putri setelah dirinya mengunggah video (melakukan spill) terkait menu makanan sekolah ke media sosial.
Tindakan tersebut dianggap pihak SPPG Aulia dua, sebagai pencemaran nama baik, namun Peradi menilai hal itu adalah bentuk hak suara wali murid.
Mochamad Mansur, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya ketidakadilan terhadap wali murid yang memberikan masukan kepada lembaga SPPG tersebut.
“Saya selaku Ketua DPC Peradi Bojonegoro siap mendampingi Mbak Putri, bila persoalan tersebut benar-benar di meja hijaukan oleh SPPG Aulia Dua Kecamatan Ngraho,” ungkapnya dalam keterangan resmi hari ini, Jumat tanggal 27/2/2026.
Menurut lelaki yang akrab dipangil Kang mas Mansur yang notabene juga selaku praktisi Hukum di Unigoro, pelaporan ke pihak kepolisian merupakan langkah yang tidak semestinya diambil oleh lembaga SPPG tersebut dalam merespons kritik dari orang tua siswa.
Lebih lanjut, pihak DPC Peradi Bojonegoro menekankan bahwa hubungan antara wali murid dan SPPG seharusnya bersifat sinergis.
Kritik mengenai fasilitas atau layanan sekolah, termasuk menu makanan, adalah bagian dari fungsi kontrol wali murid.
“Mestinya hal tersebut tidak perlu melaporkan si wali murid, karena wali murid juga punya hak menolak dan memberi masukan pada menu tersebut,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat video yang diunggah Putri viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut,
ia memperlihatkan menu makanan yang diberikan sekolah kepada siswa.
Merasa dirugikan secara reputasi, pihak SPPG Aulia Dua Ngraho kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Putri ke pihak kepolisian.
Kehadiran Peradi Bojonegoro dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan perimbangan kekuatan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian masalah yang lebih mengedepankan dialog ketimbang pemidanaan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















