12 Ribu Karyawan Buruh Pabrik di Bojonegoro akan Geruduk Pemkab bila Raperda KTR Tetap Dibahas

- Admin

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa perwakilan Pabrik dan pengurus SPSI saat hadiri undangan DPRD di Public hearing Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

i

Beberapa perwakilan Pabrik dan pengurus SPSI saat hadiri undangan DPRD di Public hearing Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digagas oleh Pemerintah Daerah Bojonegoro ditentang dan ditolak oleh beberapa kalangan, produsen rokok, penyedia tembakau dan pabrik pabrik yang mengolah tembakau di Bojonegoro.

Dengan alasan ekonomi sedang sulit dan mematikan mata penghasilan warga miskin, mau pun sentra industri tembakau yang ada di Bojonegoro.

Sutrisno selaku perwakilan dari Koperasi Kareb yang menaungi karyawan di redriying jalan Basuki Rahmat mengatakan, bila peraturan tersebut diberlakukan maka akan mengurangi produksi tembakau yang ada di Bojonegoro.

Masyarakat sekarang ditakuti dengan larangan merokok itu saja sudah berdampak diproduksi, apalagi ditambah ada kawasan yang tidak boleh merokok ini justru akan berdampak pada karyawan redriying yang kurang lebih 4 ribu karyawan,

“Yang pasti akan berdampak produksi akan menurun, dan di MPS MPS juga akan menurun, dan terjadi PHK pada karyawan yang dikuatirkan masyarakat buruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Lanjutnya, Selama ini redreying di jalan Basuki Rahmad dalam produksi untuk Industri di Bojonegoro kurang lebih 35 ton tembakau pertahun, hal tersebut diluar pesanan custumer luar daerah maupun di Jawa Timur.

“Kami dalam pertahun dalam produk di custamer kurang lebih 35 ribu ton, yang di produksi di bojonegoro, dan kami juga melayani di luar daerah termasuk di Jawa timur,” imbuhnya.

Hal yang sama Keresahan Raperda KTR tersebut juga dirasakan oleh Anis Yuliati selaku ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau makanan dan minuman (SPSI), kawasan tanpa rokok menurutnya akan berdampak pada nasib buruh produksi tembakau, kalau hal tersebut terjadi tidak tahu nasib 12 ribu karyawan yang mengantungkan di pabrik rokok.

Baca Juga:  Dua Napi di Rutan Sumenep Kabur Lagi, Petugas Kecolongan?

“Nasib kami gimana, sedangkan kami banyak lulusan SD, SMP, bagaimana nasib kami,” ungkapnya.

Imbuhnya, para pekerja dipabrik rokok rata rata adalah perempuan yang berijazah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dan hanya di pabrik rokok saja sebagai mata penghasilannya.

“Rata rata perempuan yang bekerja di pabrik rokok ijasah nya SD dan SMP dan kita menjadi tulang punggung keluarga, kalau diberlakukan KTR dan produksi menurun, kita di kurangi (PHK :red), siapa yang peduli siapa yang menerima bila kita di PHK,” ujarnya.

Disingung terkait apa yang akan dilakukan oleh Buruh pabrik rokok bila Raperda KTR disahkan oleh pemerintah Bojonegoro.

Baca Juga:  Presiden Bantu Tukang Becak, Politisi Gerindra Bojonegoro: Langkah Nyata Kepedulian Presiden

Wanita yang energik tersebut akan menolak dan mengerahkan 12 ribu buruh se Bojonegoro, untuk mengawal Raperda KTR.

“Akan kita tolak dan akan kita geruduk bersama sama, di Bojonegoro ada 12 ribu buruh yang ada di Bojonegoro, kita kawal terus karena dampak nya KTR ini luar biasa,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tanpa Raperda ini diberlakukan di Bojonegoro, Di fasilitas umum sudah banyak tulisan tulisan yang tidak boleh merokok, dan masyarakat sudah cerdas merokok yang tidak dekat dengan anak kecil, kenapa harus ada kawasan tanpa rokok, sedangkan di Bojonegoro penghasil tembakau terbesar di Jawa timur dan Indonesia.

“Kita sudah baiklah dari dulu tidak ada KTR loh kita sudah baik adem ayem tentrem, kenapa KTR ini harus diberlakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru