BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rencana PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) menggelar perayaan HUT ke-30 dengan mengundang grup Ungu band nasional pada 23 Mei 2026, memicu reaksi keras.
Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan kondisi internal bank yang pernah mempunyai catatan merah kinerja dan persoalan hukum. Bojonegoro Ahad 3/5/2026 Provinsi Jawa timur.
Namun gelaran konser ungu tetap akan berjalan meskipun menabrak regulasi UU kesehatan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: aturan turunan resmi dari UU 17/2023 yang mengatur secara ketat peredaran, iklan, dan sponsorship produk tembakau/rokok.
Serta,Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang disahkan pada Desember 2025, Semua pejabat legeslatif dari komisi C dan pengampu perda Kawasan tanpa rokok Bungkam 1000 kali, dengan gelaran Ungu dalam rangka ulang tahun PT BPR Bojonegoro, hal ini membuat tanda tanya besar beberapa pihak yang ada di Bojonegoro.
Ada apa dengan gelaran ungu yang “seperti nya di paksakan,harus tergelar di ulang tahun PT BPR Bojonegoro”.
Sekertaris DPC Projo Bojonegoro,Sugeng Handoyo Sekti, menyebut kebijakan manajemen ini sebagai bentuk ketidaksensitifan sosial.
“Sangat ironis. Di saat rasio kredit dan pengawasan internal menjadi sorotan, manajemen justru memilih langkah seremonial yang mahal,” tegasnya.
Sugeng, menyoroti posisi Direktur Utama BPR Bojonegoro, Sutarmini, yang telah berada di lingkaran elit direksi sejak 2015. Sebelum menjabat Dirut pada 2021, Sutarmini adalah Direktur Kepatuhan posisi yang secara teknis bertanggung jawab mencegah penyimpangan.
“Pertanyaannya sederhana, jika fungsi kepatuhan berjalan maksimal selama satu dekade terakhir, mengapa skandal kredit fiktif 2024 bisa jebol hingga merugikan negara? Ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan teknis perkreditan yang justru kalah fokus dibanding kegiatan seremonial,” cecar Sugeng.
Imbuhnya, Berdasarkan data yang dihimpun, dana Corporate Social Responsibility (CSR) BPR Bojonegoro berfluktuasi mengikuti laba bersih.
Sebagai gambaran, dengan realisasi laba tahun 2019 yang mencapai Rp16,8 miliar, alokasi CSR diperkirakan menyentuh angka ratusan juta rupiah per tahun. Namun, Sugeng menilai ada ketimpangan kontrol.
“Pengawasan CSR cenderung lebih rapi karena sifatnya publik dan seremonial, seperti penyaluran bantuan sosial. Namun, di sisi teknis perbankan, kita melihat ada dugaan kebocoran ratusan juta rupiah. Jangan sampai dana CSR dan biaya promosi konser ini hanya menjadi ‘lipstik’ untuk mempercantik wajah bank yang sedang lebam karena sengketa hukum,tahun-tahun sebelum nya” ungkapnya.
Dalam pengalian informasi awak media Suara bangsa Data SIPP PN Bojonegoro memang menunjukkan tren kenaikan sengketa nasabah hingga tahun 2026, yang memperkuat indikasi adanya masalah dalam tata kelola komunikasi dan manajemen aset.
Sugeng selaku sekertaris DPC Projo Bojonegoro, juga mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang pada April-Mei 2026 mulai mereaktivasi Forum CSR.
Langkah ini diambil setelah beberapa program, seperti bantuan sarana pendidikan, harus dialihkan kembali ke APBD demi menjamin keberlanjutan akibat ketidakpastian pendanaan dari sektor non-pemerintah.
“Kami meminta APIP (Inspektorat) dan OJK memastikan tidak ada penyalahgunaan dana non-operasional. Audit investigatif terhadap kasus korupsi 2024 harus mencakup pemeriksaan apakah ada dana yang seharusnya untuk masyarakat justru bergeser untuk menutupi inefisiensi manajemen,” tambah Sugeng.
Secara resmi, Projo mendesak OJK memeriksa rasio BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) BPR Bojonegoro. Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, biaya operasional yang membengkak untuk kegiatan non-produktif seperti konser mewah di tengah laporan keuangan yang “merah” adalah lampu kuning bagi kesehatan bank.
“Ulang tahun ke-30 seharusnya menjadi momentum pembersihan aset dan penguatan sistem keamanan, bukan ajang foya-foya. Sebagai bank milik daerah, setiap rupiah yang dikeluarkan adalah uang rakyat Bojonegoro. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pemborosan di tengah laporan keuangan yang masih menyisakan catatan kritis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi dan manajemen PT BPR Bank Daerah Bojonegoro”Masih Bungkam”
,belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian anggaran dan urgensi pelaksanaan konser tersebut di tengah evaluasi kinerja yang sedang berjalan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















