Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun

- Admin

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pengerjaan proyek jalan beton rigid di Desa Kemiri menuai sorotan masyarakat.

Proyek jalan poros desa yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi, sehingga memunculkan kekhawatiran akan kualitas dan daya tahannya.

Tokoh masyarakat setempat, H. Surgi, mengungkapkan bahwa pekerjaan jalan beton di RT 5, RT 6, dan RT 7 diduga tidak melalui tahapan teknis sebagaimana mestinya.

Ia menyoroti metode pemasangan angkur beton (paku bumi) yang berfungsi sebagai pengikat antara badan jalan dan tanah dasar.

Menurutnya, angkur stros beton yang dipasang hanya sepanjang satu jengkal orang dewasa, tidak diikat menggunakan tali kawat, serta proses pengecoran dilakukan bersamaan tanpa tahapan yang jelas.

“Kami mempertanyakan kualitas pengerjaan ini. Bukan karena suka atau tidak suka, tetapi karena proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga wajib dikerjakan sesuai standar teknis,” ujar H. Surgi.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memastikan spesifikasi teknis secara detail lantaran tidak memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis proyek. Namun, berdasarkan pengukuran dan dokumentasi yang ia lakukan secara mandiri, kedalaman konstruksi jalan diperkirakan sekitar 70 sentimeter.

Baca Juga:  Ciptakan Tertib Berkendara, Kapolsek Kerembangan Gelar Cipkon

“Saya tidak dalam posisi menyalahkan atau membenarkan, tetapi secara teknis hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang,” katanya.

H. Surgi menambahkan bahwa dirinya memiliki pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi jalan, sehingga merasa memiliki dasar untuk menilai kelayakan suatu proyek.

“Kalau dikerjakan seperti ini, menurut saya bukan hanya kurang layak, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung.

“Pengawasan tidak cukup hanya dengan teguran. Harus ada tindakan nyata agar kualitas pembangunan desa benar-benar terjaga,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, H. Surgi juga menyoroti minimnya transparansi proyek. Ia menyebut papan informasi proyek tidak terpasang sejak awal pekerjaan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui spesifikasi teknis maupun nilai anggaran kegiatan.

Baca Juga:  Gas LPG Langka di Bojonegoro, PMII Blokade jalan Veteran Depan Gedung DPRD

“Kalau papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi. Saya sempat meminta gambar RAB kepada kepala desa dan diarahkan ke konsultan. Namun, konsultan menyatakan dokumen tersebut bersifat privat. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, informasi tersebut seharusnya dapat diakses publik,” imbuhnya.

Ia bahkan mengaitkan persoalan ini dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Kami menunggu kehadiran para pejabat yang digaji dari uang rakyat untuk turun langsung ke Desa Kemiri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kemiri menyatakan bahwa keluhan warga telah langsung ditindaklanjuti.

“Sudah kita benahi saat itu juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proyek jalan beton tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran BKKD Tahun Anggaran 2026. Untuk urusan teknis lapangan, ia mengarahkan agar berkoordinasi langsung dengan petugas pelaksana di lokasi.

Baca Juga:  Kapolsek Prajuritkulon Silaturahmi ke Ketua MUI Kota Mojokerto

“Untuk teknisnya, saya kirimkan nomor petugas yang di lapangan,” katanya.

Terpisah, teknisi lapangan bernama Dasup, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perintah atasan.

“Semua sudah saya lakukan sesuai perintah atasan,” ujarnya, tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud.

Menanggapi kritik terkait angkur beton yang tidak dicor terlebih dahulu, Dasup menyatakan bahwa metode tersebut menurutnya sudah sesuai aturan teknis.

“Kalau dicor terlebih dahulu dengan mutu yang sama seperti lantai dasar, kualitasnya justru kurang bagus,” jelasnya.

Terkait besi angkur yang tidak diikat, ia mengakui telah dilakukan pembenahan.

“Sudah kita benahi. Besi jalan kita angkat dan kita ikat,” katanya.

Sementara soal permintaan gambar RAB oleh warga, Dasup membenarkan bahwa dirinya tidak memberikan dokumen tersebut karena dianggap sebagai dokumen pegangan pribadi.

“Saya memang tidak memberikan karena itu bersifat pribadi dan tidak bisa diberikan sembarangan,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru