BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (raker) guna membahas percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Ruang Badan Musyawarah, Rabu (11/2/2026).
Rapat ini menyoroti kendala serius yang terjadi dibeberapa desa yang segera melaksanakan pilihan kepala desa.
Yang menjadi perhatian serius dari rapat tersebut salah satu nya adalah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Mustakim, dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi A lainnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, para camat, hingga sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa dari berbagai kecamatan.
Dalam pantauan awak media Suara bangsa,Hambatan di Desa Bandungrejo
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Bandungrejo mengalami kebuntuan.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Bandungrejo melaporkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat belum bersedia melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).
Keengganan BPD tersebut diduga kuat berkaitan dengan tanggungan anggaran sekitar Rp800 juta yang masih melekat pada kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Meski pihak Kecamatan Ngasem telah melayangkan panggilan klarifikasi, BPD Bandungrejo diketahui tidak mengindahkan undangan tersebut.
Situasi ini sempat memanas di Bandungrejo saat perwakilan warga Bandungrejo yang mendesak agar Musdes segera digelar paling lambat esok hari, dan pelaksanaan PAW segera dilakukan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi Desa untuk menunda tahapan jika anggaran sudah tersedia.
“Dalam rapat tadi sudah terungkap bahwa sebenarnya tidak ada kendala teknis maupun anggaran. Maka, siapa pun calon dan kepala Desanya nanti, Musdes harus segera dilaksanakan,” ujar Mustakim.
Mustakim juga menceritakan, bahwa penundaan yang terlalu lama berisiko mengubah skema pelaksanaan terutama yang berbasis Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi memicu kerawanan sosial dan konflik di masyarakat.
“Jangan sampai berubah skema dan memunculkan kerawanan baru. Kasihan masyarakat dan para calon yang sudah bersiap. Jika sisa periode jabatan menjadi terlalu pendek akibat molornya jadwal, ini akan berdampak buruk pada efektivitas pemerintahan desa,”ungkapnya.
Selain Bandungrejo, raker ini juga mengevaluasi kesiapan desa-desa lain yang akan menggelar PAW, antara lain,
Kecamatan Ngasem: Desa Bandungrejo
Kecamatan Padangan: Desa Kuncen dan Dengok
Kecamatan Sumberrejo,Desa Tebon dan Wotan
Kecamatan Malo,Desa Tanggir
Kecamatan Kanor,Desa Ketileng
Kecamatan Baureno,Desa Bungur dan Lebaksari
Sebagai penutup, Komisi A menginstruksikan DPMD dan Camat Ngasem untuk segera melakukan langkah konkret guna memediasi BPD Bandungrejo agar proses demokrasi di tingkat desa tersebut tidak tersandera oleh persoalan administratif masa lalu.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















