BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan

- Admin

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (raker) guna membahas percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Ruang Badan Musyawarah, Rabu (11/2/2026).

Rapat ini menyoroti kendala serius yang terjadi dibeberapa desa yang segera melaksanakan pilihan kepala desa.
Yang menjadi perhatian serius dari rapat tersebut salah satu nya adalah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Mustakim, dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi A lainnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, para camat, hingga sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa dari berbagai kecamatan.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Tinja Terguling di Tol Surabaya-Mojokerto

Dalam pantauan awak media Suara bangsa,Hambatan di Desa Bandungrejo
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Bandungrejo mengalami kebuntuan.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Bandungrejo melaporkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat belum bersedia melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).

Keengganan BPD tersebut diduga kuat berkaitan dengan tanggungan anggaran sekitar Rp800 juta yang masih melekat pada kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Meski pihak Kecamatan Ngasem telah melayangkan panggilan klarifikasi, BPD Bandungrejo diketahui tidak mengindahkan undangan tersebut.

Situasi ini sempat memanas di Bandungrejo saat perwakilan warga Bandungrejo yang mendesak agar Musdes segera digelar paling lambat esok hari, dan pelaksanaan PAW segera dilakukan.

Baca Juga:  Pemborong Rigid Beton di Kecamatan Gayam Bojonegoro Peduli dengan Warga Sekitarnya

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi Desa untuk menunda tahapan jika anggaran sudah tersedia.

“Dalam rapat tadi sudah terungkap bahwa sebenarnya tidak ada kendala teknis maupun anggaran. Maka, siapa pun calon dan kepala Desanya nanti, Musdes harus segera dilaksanakan,” ujar Mustakim.

Mustakim juga menceritakan, bahwa penundaan yang terlalu lama berisiko mengubah skema pelaksanaan terutama yang berbasis Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi memicu kerawanan sosial dan konflik di masyarakat.

“Jangan sampai berubah skema dan memunculkan kerawanan baru. Kasihan masyarakat dan para calon yang sudah bersiap. Jika sisa periode jabatan menjadi terlalu pendek akibat molornya jadwal, ini akan berdampak buruk pada efektivitas pemerintahan desa,”ungkapnya.

Baca Juga:  Tol Gempol Pasuruan Makan Korban, Dua Mobil Kecelakaan

Selain Bandungrejo, raker ini juga mengevaluasi kesiapan desa-desa lain yang akan menggelar PAW, antara lain,
Kecamatan Ngasem: Desa Bandungrejo
Kecamatan Padangan: Desa Kuncen dan Dengok
Kecamatan Sumberrejo,Desa Tebon dan Wotan
Kecamatan Malo,Desa Tanggir
Kecamatan Kanor,Desa Ketileng
Kecamatan Baureno,Desa Bungur dan Lebaksari

Sebagai penutup, Komisi A menginstruksikan DPMD dan Camat Ngasem untuk segera melakukan langkah konkret guna memediasi BPD Bandungrejo agar proses demokrasi di tingkat desa tersebut tidak tersandera oleh persoalan administratif masa lalu.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru