LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

- Admin

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) berencana akan gugat PT Pertamina Patra Niaga, Regional Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalnus), yang beralamat di Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Gedung yang berlokasi di Jalan Jagir, Wonokromo Kota Surabaya diduga melanggar Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Baca Juga:  Optimis Ekonomi Indonesia Segera Pulih, PERIPERA Kosmetik kembali Buka Store kedua di Surabaya

Iyan koordinator Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia,(LGI) menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga, Regional Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalnus), sudah di somasi terkait dugaan pelanggaran Lingkungan Hidup.

“PT Pertamina Patra Niaga, Regional Jatimbalnus sudah kami somasi karena kami menduga terindikasi tidak memiliki dokumen atau izin pengelolaan lingkungan,” terang Iyan. Sabtu 20/12/2025).

Mengenai alasan somasi, Iyan menegaskan bahwa setiap usaha diharapkan memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

“Izin itu harus apa lagi di gedung bertingkat menampung ratusan karyawan, pastinya menghasilkan limbah B3, belum lagi IPAL, kan ada kliniknya. Harus dibedakan pengelolaan air limbah juga demikian jadi begitu dibuang di Sungai Jagir sudah tidak terkontaminasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

Lebih lanjut diterangkannya, bila tidak ada tanggapan somasi dan dinilai tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, pastinya pihaknya akan melakukan upaya hukum sebagai upaya untuk melindungi lingkungan yang bersih dan sehat.

“Jka tidak ada respon kami akan melakukan mapping untuk tambahan data dan akan lakukan gugatan PMH, apalagi ini BUMN harus tertib administrasi sebagai upaya edukasi untuk perusahaan swasta agar selalu menjaga lingkungan, nah disini penghasil limbah tentunya dari hulu, salah satunya Medical, yang bertanggung jawab pastinya kan ada Manajer atau pimpinan. Jangan sampai terjadi kelalaian,” tandasnya.

Baca Juga:  KKN DR-RB INKADHA Desa Gedang-Gedang Ubah Ikan Laut Jadi Kerupuk Cantrang

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

XPENG Perluas Pasar Mobil Listrik Pintar di Jawa Timur lewat GIIAS Surabaya 2026
GIIAS Surabaya 2026, BYD Perkenalkan M6 DM untuk Mobilitas Keluarga
GIIAS Surabaya 2026, Wamenperin Soroti Pertumbuhan Kendaraan Ramah Lingkungan
BAIC T1 Jadi Andalan Baru di GIIAS Surabaya 2026, Harga Spesial Rp 393 Juta
VinFast Dorong Konsumen Tak Khawatir Beralih ke Mobil Listrik
GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan
Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro
VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru