LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

- Admin

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) berencana akan gugat PT Pertamina Patra Niaga, Regional Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalnus), yang beralamat di Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Gedung yang berlokasi di Jalan Jagir, Wonokromo Kota Surabaya diduga melanggar Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Turun ke Lapangan, Cari Solusi untuk Harga Gabah di Bojonegoro

Iyan koordinator Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia,(LGI) menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga, Regional Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalnus), sudah di somasi terkait dugaan pelanggaran Lingkungan Hidup.

“PT Pertamina Patra Niaga, Regional Jatimbalnus sudah kami somasi karena kami menduga terindikasi tidak memiliki dokumen atau izin pengelolaan lingkungan,” terang Iyan. Sabtu 20/12/2025).

Mengenai alasan somasi, Iyan menegaskan bahwa setiap usaha diharapkan memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

“Izin itu harus apa lagi di gedung bertingkat menampung ratusan karyawan, pastinya menghasilkan limbah B3, belum lagi IPAL, kan ada kliniknya. Harus dibedakan pengelolaan air limbah juga demikian jadi begitu dibuang di Sungai Jagir sudah tidak terkontaminasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Masalembu Sumenep, Temukan Mayat Tanpa Kepala di Pantai

Lebih lanjut diterangkannya, bila tidak ada tanggapan somasi dan dinilai tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, pastinya pihaknya akan melakukan upaya hukum sebagai upaya untuk melindungi lingkungan yang bersih dan sehat.

“Jka tidak ada respon kami akan melakukan mapping untuk tambahan data dan akan lakukan gugatan PMH, apalagi ini BUMN harus tertib administrasi sebagai upaya edukasi untuk perusahaan swasta agar selalu menjaga lingkungan, nah disini penghasil limbah tentunya dari hulu, salah satunya Medical, yang bertanggung jawab pastinya kan ada Manajer atau pimpinan. Jangan sampai terjadi kelalaian,” tandasnya.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Pasar Pangan Murah di Kota Madiun

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadir di Wilbex 2026, National Hospital Buka Konsultasi Gratis Bagi Pengunjung
XPENG Perluas Pasar Mobil Listrik Pintar di Jawa Timur lewat GIIAS Surabaya 2026
GIIAS Surabaya 2026, BYD Perkenalkan M6 DM untuk Mobilitas Keluarga
GIIAS Surabaya 2026, Wamenperin Soroti Pertumbuhan Kendaraan Ramah Lingkungan
BAIC T1 Jadi Andalan Baru di GIIAS Surabaya 2026, Harga Spesial Rp 393 Juta
VinFast Dorong Konsumen Tak Khawatir Beralih ke Mobil Listrik
GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan
Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB