Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

- Admin

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pusaran konflik di SPBU Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, memasuki babak baru yang semakin memanas. Hari Rabu tanggal 13/5/2026.

Polemik di salah satu SPBU yang berada di jalur strategis Jalan Raya Balen–Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya infonya SPBU tersebut telah disorot oleh beberapa Media ekstrim karena kenakalan nya,dan juga sempat di audit oleh pihak Pertamina.

Kali ini diguncang dengan info Pihak klening servis diberhentikan sepihak oleh manajemen,karena terbongkarnya praktik kenakalan pom bensin tersebut.

Terkait pemberhentian Muttakin umur 42 tahun Warga Kedung adem, Penanggung jawab SPBU berinisial I secara terbuka membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan Muttakin. Ia berdalih keputusan keras tersebut diambil murni karena alasan finansial perusahaan yang dirugikan.

“Takin (Muttakin) itu menggelapkan uang Rp5 juta dua kali. Kalau saya permasalahkan hukum, itu bisa,” ujar I dengan nada tinggi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Tudingan ini menjadi senjata utama pihak manajemen untuk menggugurkan tuntutan pesangon yang diajukan oleh Muttakin.

Baca Juga:  Dana Abadi Akan Diwacanakan Lagi di Bojonegoro, Begini Komentar Pj Bupati Andriyanto

Menurut I, tindakan Muttakin sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang bisa berujung pada laporan kepolisian.

Selain isu keuangan, I juga membantah keras bahwa Muttakin adalah karyawan tetap di SPBU tersebut.

Ia menegaskan bahwa posisi Muttakin sebenarnya hanyalah sebagai tenaga kebersihan (cleaning service), bukan operator resmi.

“Kalau dia karyawan, coba tanyakan apakah pernah membuat surat lamaran?” ketusnya tantang I.

Lebih lanjut, I menjelaskan bahwa kehadiran Muttakin di barisan mesin pengisian BBM (red:Sebelum) hanyalah sebagai tenaga pengganti sementara jika ada operator resmi yang berhalangan hadir.

Upah yang diterima Muttakin pun disebut berasal dari kantong pekerja yang digantikannya, bukan langsung dari penggajian resmi perusahaan.

“Dia itu hanya menggantikan kalau ada operator yang tidak masuk,” jelasnya menambahkan.

Secara terpisah,Pernyataan tersebut manajemen ini berbenturan langsung dengan pengakuan Muttakin sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya telah bekerja cukup lama kurang lebih dua tahun dan sistem “kasbon” yang ia lakukanya diketahui oleh rekan kerja lainnya,dan juga dilakukan sebagian karyawan yang lainya.

“Waktu saya mau setor, saya sudah bilang ke teman-teman kalau setoran saya kurang (red:Bukan pengelepan). Itu juga dicatat, jadi hutang piutang. Teman-teman lain juga begitu,” terangnya.

Baca Juga:  Demo DPRD Lagi, API Desak Komisi II Sumenep Urusi Kasus Agraria

Takin juga tidak terima dituding penggelapan uang Rp5 juta sebanyak dua kali. Lelaki yang akrab dipangil kang takin tersebut, menyebut uang tersebut merupakan kasbon yang pemotongannya dilakukan secara bertahap dari gajinya.

“Hutang saya yang awal Rp5 juta pertama itu sudah lunas dipotong dari gaji. Sekarang tinggal sekitar Rp2,5 juta. Kalau saya diberi pesangon, sebagian juga akan saya pakai untuk membayar hutang itu,” ujarnya.

Tak hanya soal pesangon,takin juga menyoroti persoalan jaminan ketenagakerjaan di tempatnya bekerja.

Ia mengaku tidak pernah merasa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari 11 karyawan, hanya tiga orang yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Meski mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi dan di intimidasi, takin mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum demi memperjuangkan haknya sebagai pekerja.

“Saya orang kecil, Pak. Saya hanya menuntut hak saya. Kalau memang dilaporkan, dedel duel tak lakoni,” ucap lelaki yang juga aktifis pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Sebagaimana disampaikan pihak Disperinaker Bojonegoro, hubungan kerja yang dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis justru dapat memperkuat posisi pekerja sebagai Karyawan Tetap (PKWTT) di mata hukum, terlepas dari apa pun posisi pekerjaannya.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dapat dianggap sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau hubungan kerja hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja, maka pekerja tersebut secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan upah pekerja apabila perusahaan berskala menengah tidak memberikan gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),sangsinya adalah pidana dan pencabutan izin usaha.

“Kalau PT-nya menengah, seharusnya minimal memberikan gaji sesuai UMK. Kalau itu dilanggar, bisa masuk ranah pidana. Namun harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” terang Rafiudin.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:40 WIB

Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru