Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

- Admin

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sugeng, terdakwa dalam kasus dugaan penjualan ulang tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dari seluruh tuntutan hukum (onslag). Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam putusannya, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa tindakan Sugeng bukan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata, sehingga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara hukum pidana.

“Membebaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya di hadapan hukum,” ucap hakim dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Pemuda Ini Tertangkap Basah Polres Sumenep

Menurut pertimbangan hakim, Sugeng bertindak atas kepercayaan pada pernyataan Mohamad Zacharia yang mengklaim bahwa tanah atas nama ibu Sugeng, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah, sudah dibeli oleh Zacharia, sehingga Sugeng merasa berhak melakukan penjualan.

“Secara formal, terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomor 71. Pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” tegas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis bebas ini disambut baik oleh Sugeng dan kuasa hukumnya yang menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim segera mengumumkan niat untuk mengajukan kasasi. Farida sebelumnya menuntut Sugeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ringkus Warga Sampang

“Kami akan kasasi, bukti-bukti pemalsuan sangat jelas,” ungkap Jaksa Farida saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Alexander Arif, seorang advokat sekaligus korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Putusan bebas untuk Sugeng ini sangat keterlaluan dan tidak adil,” ujarnya.

Menurut Alexander, majelis hakim dalam sidang telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP telah terbukti. “Jika hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, maka Sugeng telah terbukti menjual tanah yang sudah dijual oleh ibunya.

Baca Juga:  Bersama Siswa, Polda Jatim Deklarasi Anti Anarkis dan Anti Radikalisme

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Ternyata Korban Penganiayaan Berujung Maut di Sumenep Ini Pernah Masuk RSUD Karena Dicekik Suaminya
Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal
Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 06:18 WIB

Hasil Hitungan Cepat, Paslon Faham Unggul di Pilkada Sumenep

Kamis, 28 November 2024 - 06:01 WIB

Pilkada Bojonegoro, Pasangan Wannur Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 04:49 WIB

Koalisi Pesantren Akhiri 20 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo

Rabu, 27 November 2024 - 11:44 WIB

Nyoblos di TPS 002, KH Imam Hasyim: Tetap Jaga Kerukunan

Rabu, 27 November 2024 - 10:59 WIB

Naik Motor, Bupati Fauzi Nyoblos Beserta Istri Di Tps 01 Desa Torbang

Senin, 25 November 2024 - 06:49 WIB

Bawaslu Sumenep Gelar Media Gathering, Diharapkan Pengawasan Pilkada Lebih Maksimal

Minggu, 24 November 2024 - 21:00 WIB

Belum Jadi Bupati, Paslon Gus Haris-Ra Fahmi Mulai Bangun Jalan Tembus Probolinggo-Jember

Sabtu, 23 November 2024 - 02:40 WIB

Irwan DA2 Mantap Dukung Faham, Sebut Achmad Fauzi Sudah Berikan Kinerja Nyata

Berita Terbaru