Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

- Admin

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sugeng, terdakwa dalam kasus dugaan penjualan ulang tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dari seluruh tuntutan hukum (onslag). Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam putusannya, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa tindakan Sugeng bukan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata, sehingga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara hukum pidana.

“Membebaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya di hadapan hukum,” ucap hakim dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

Menurut pertimbangan hakim, Sugeng bertindak atas kepercayaan pada pernyataan Mohamad Zacharia yang mengklaim bahwa tanah atas nama ibu Sugeng, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah, sudah dibeli oleh Zacharia, sehingga Sugeng merasa berhak melakukan penjualan.

“Secara formal, terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomor 71. Pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” tegas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis bebas ini disambut baik oleh Sugeng dan kuasa hukumnya yang menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim segera mengumumkan niat untuk mengajukan kasasi. Farida sebelumnya menuntut Sugeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jatim Gerebek Transaksi Uang Palsu Dolar Amerika di Hotel

“Kami akan kasasi, bukti-bukti pemalsuan sangat jelas,” ungkap Jaksa Farida saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Alexander Arif, seorang advokat sekaligus korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Putusan bebas untuk Sugeng ini sangat keterlaluan dan tidak adil,” ujarnya.

Menurut Alexander, majelis hakim dalam sidang telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP telah terbukti. “Jika hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, maka Sugeng telah terbukti menjual tanah yang sudah dijual oleh ibunya.

Baca Juga:  Isuzu Panter Serunduk Truck, Penegmudi Patah Tulang

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB