Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

- Admin

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sugeng, terdakwa dalam kasus dugaan penjualan ulang tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dari seluruh tuntutan hukum (onslag). Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam putusannya, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa tindakan Sugeng bukan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata, sehingga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara hukum pidana.

“Membebaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya di hadapan hukum,” ucap hakim dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tekankan Polres dan Kodim Madiun Lakukan Upaya Preventif di Sidang Perdata PSHT

Menurut pertimbangan hakim, Sugeng bertindak atas kepercayaan pada pernyataan Mohamad Zacharia yang mengklaim bahwa tanah atas nama ibu Sugeng, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah, sudah dibeli oleh Zacharia, sehingga Sugeng merasa berhak melakukan penjualan.

“Secara formal, terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomor 71. Pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” tegas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis bebas ini disambut baik oleh Sugeng dan kuasa hukumnya yang menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim segera mengumumkan niat untuk mengajukan kasasi. Farida sebelumnya menuntut Sugeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Tinjau Posko Gakkum E-TLE

“Kami akan kasasi, bukti-bukti pemalsuan sangat jelas,” ungkap Jaksa Farida saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Alexander Arif, seorang advokat sekaligus korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Putusan bebas untuk Sugeng ini sangat keterlaluan dan tidak adil,” ujarnya.

Menurut Alexander, majelis hakim dalam sidang telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP telah terbukti. “Jika hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, maka Sugeng telah terbukti menjual tanah yang sudah dijual oleh ibunya.

Baca Juga:  Diciduk Satreskrim Polres Sampang, Begini Kronologis Perkara Mantan Kades Bancelok Jrengik

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Dukung Kemandirian Ekonomi Desa, Pemkab Bojonegoro dan KemenPAN-RB Perkuat Operasional KDKMP

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Sambut HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Makam Leluhur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Usung Semangat ‘Gumregah Tani’, Pemkab Bojonegoro dan HKTI Gelar Fun Farmer Day 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru