Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

- Admin

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sugeng, terdakwa dalam kasus dugaan penjualan ulang tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dari seluruh tuntutan hukum (onslag). Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam putusannya, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa tindakan Sugeng bukan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata, sehingga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara hukum pidana.

“Membebaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya di hadapan hukum,” ucap hakim dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, Empat Kendaraan Ringsek

Menurut pertimbangan hakim, Sugeng bertindak atas kepercayaan pada pernyataan Mohamad Zacharia yang mengklaim bahwa tanah atas nama ibu Sugeng, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah, sudah dibeli oleh Zacharia, sehingga Sugeng merasa berhak melakukan penjualan.

“Secara formal, terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomor 71. Pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” tegas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis bebas ini disambut baik oleh Sugeng dan kuasa hukumnya yang menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim segera mengumumkan niat untuk mengajukan kasasi. Farida sebelumnya menuntut Sugeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu.

Baca Juga:  Polsek Kerembangan Surabaya Imbau Masyarakat Lengkapi Surat-surat Kendaraan

“Kami akan kasasi, bukti-bukti pemalsuan sangat jelas,” ungkap Jaksa Farida saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Alexander Arif, seorang advokat sekaligus korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Putusan bebas untuk Sugeng ini sangat keterlaluan dan tidak adil,” ujarnya.

Menurut Alexander, majelis hakim dalam sidang telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP telah terbukti. “Jika hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, maka Sugeng telah terbukti menjual tanah yang sudah dijual oleh ibunya.

Baca Juga:  Kaget, Truk Tronton Tabrak Pembatas Jalan

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Berita Terbaru