Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

- Admin

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sugeng, terdakwa dalam kasus dugaan penjualan ulang tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dari seluruh tuntutan hukum (onslag). Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam putusannya, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa tindakan Sugeng bukan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata, sehingga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara hukum pidana.

“Membebaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya di hadapan hukum,” ucap hakim dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Tabrak Sepeda Motor, Mobil Pick Up Terjun ke Sungai di Jalan Raya Jrengik Sampang

Menurut pertimbangan hakim, Sugeng bertindak atas kepercayaan pada pernyataan Mohamad Zacharia yang mengklaim bahwa tanah atas nama ibu Sugeng, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah, sudah dibeli oleh Zacharia, sehingga Sugeng merasa berhak melakukan penjualan.

“Secara formal, terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomor 71. Pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” tegas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis bebas ini disambut baik oleh Sugeng dan kuasa hukumnya yang menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim segera mengumumkan niat untuk mengajukan kasasi. Farida sebelumnya menuntut Sugeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu.

Baca Juga:  Tersangka Pelaku Pungli Pasar Lenteng, Seorang ASN dan Dua PHL Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Kami akan kasasi, bukti-bukti pemalsuan sangat jelas,” ungkap Jaksa Farida saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Alexander Arif, seorang advokat sekaligus korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Putusan bebas untuk Sugeng ini sangat keterlaluan dan tidak adil,” ujarnya.

Menurut Alexander, majelis hakim dalam sidang telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP telah terbukti. “Jika hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, maka Sugeng telah terbukti menjual tanah yang sudah dijual oleh ibunya.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Tutup Kuliah Kerja Sespimti Angkatan 29

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru