SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram dari dua pria asal Surabaya. Masing-masing berinisial IS (35) dan ES (27).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas laporan itu, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dengan barang bukti hampir 22 gram,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (18/2/2021).
Usai ditangkap, IS kemudian diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, IS mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari HRS, salah seorang bandar Narkoba.
Berbekal pengakuan IS, polisi selanjutnya bergerak melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, polisi belum juga menemukan keberadaan HRS. Namun di lapangan, tim berhasil mengamankan salah satu anak buah HRS, yakni ES.
ES pun tak luput dari pemeriksaan. Hingga dirinya mengaku menyimpan barang bukti sabu di tempat tinggalnya di kawasan Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di sana, puluhan ribuan gram sabu ditemukan polisi. Atau tepatnya seberat 5.521 gram sabu.
“Jadi kalau digabungkan dengan tersangka pertama itu mencapai enam kilogram,” lanjut Gatot.
Gatot menambahkan, oleh kedua pelaku sabu-sabu yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 900 ribu per gram.
“Jadi kalau ditotalkan Rp 900 ribu kali enam kilogram itu jumlahnya lebih banyak lagi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.