Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Sabu 6 Kilogram

- Admin

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram dari dua pria asal Surabaya. Masing-masing berinisial IS (35) dan ES (27).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas laporan itu, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:  Tentukan Awal Puasa, Kemanag Sampang Lakukan Rukyatul Hilal di Pelabuhan Tadden

“Dengan barang bukti hampir 22 gram,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (18/2/2021).

Usai ditangkap, IS kemudian diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, IS mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari HRS, salah seorang bandar Narkoba.

Berbekal pengakuan IS, polisi selanjutnya bergerak melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, polisi belum juga menemukan keberadaan HRS. Namun di lapangan, tim berhasil mengamankan salah satu anak buah HRS, yakni ES.

ES pun tak luput dari pemeriksaan. Hingga dirinya mengaku menyimpan barang bukti sabu di tempat tinggalnya di kawasan Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di sana, puluhan ribuan gram sabu ditemukan polisi. Atau tepatnya seberat 5.521 gram sabu.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Gelar Musrembang RKPD 2022, Ketua DPRD Sampaikan Ini

“Jadi kalau digabungkan dengan tersangka pertama itu mencapai enam kilogram,” lanjut Gatot.

Gatot menambahkan, oleh kedua pelaku sabu-sabu yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 900 ribu per gram.

“Jadi kalau ditotalkan Rp 900 ribu kali enam kilogram itu jumlahnya lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Tergelincir Solar, Truk Bermuatan Cireng Terguling

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru