SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Lantaran melawan petugas dengan mengunakan pisau penghabisa, pria inisial RW warga Petemon Kuburan Surabaya, di tindak tegas dan terukur hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa pria umur 29 itu terjerat kasus predaran pil happy five.
“Dalam penangkapan terhadap pelaku ini, dari hasil pengembangan yang kami tangkap dengan kasus pil happy five yang beberapa waktu lalu kami lakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (2/1) sekitar pukul 11.48 WIB.
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi di daerah Petemon Surabaya, dengan berkat kerja keras anggota, pelaku berhasil diamankan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dan doa kita semua, tadi malam berashil amankan tersangka dan 50 setengah ons Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kombes Pol Sandi.
Setelah dilakukan penangkapan, anggota mencurigai, bahwa ada paket-paket yang lain, dan ada bukti-bukti catatan serta dari hasil pengembangan penyidikan, ada yang sudah bertransaksi sebelumnya dengan si inisial RW ini.
Dengan adanya hal tersebut, kemudian anggota melakukan pengembangan di wilayah Porong, tepatnya daerah Jabon, ternyata memang benar, akan di rencanakan menyerahkan barang kepada tersangka yang diatasnya atau bandarnya.
Namun keburu kecium sama petugas, sehingga si pelaku mencoba melawan petugas dengan mengunakan pisau penghabisan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas, dan meninggal dunia.
“Anggota kami berusaha menyelamatkan nyawa pelaku, namun ketika perjalan menuju rumah sakit, ia meninggal dunia,” jalas Kombes Pol Sandi.
Dalam hal tersebut, ada dua anggota yang mengalami luka. Namun Ia memastikan keduanya baik-baik saja.
“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, total keseluruhan baanggotati sebanyak 1,5 kg sabu-sabu, dan 950 butir ekstasi beserta timbangan dan pisau penghabisan,” pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.