BANGKALAN, SUARABANGSA.co.id – Penyelewengan pengangkutan dengan tata niaga BBM bersubsidi dari SPBU Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura, akhirnya diungkap oleh Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera, bersama Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Dinas ESDM Provinsi Jatim Kukuh Sujatmiko membeberkan hasil pengungkapan tersebut.
“Kami bersama Dinas ESDM Provinsi Jatim, mengungkap tindak pidana penyelewengan pengangkutan dengan tata niaga BBM tanpa surat izin,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.
Pihaknya mengamankan enam tersangka, dan mengakui setiap minggunya sebanyak tiga kali membeli atau mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU Kecamatan Blega Kebupaten Bangkalan Madura.
“Pelaku ini, setiap kali mengangkut sebanyak 15 (Lima belas) Ton, dan hal ini berlangsung selama satu tahun sehingga BBM bersubsidi yang telah terangkut 2.160 Ton,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.
Saat diintrogasi, ia memberikan keterangan bahwa BBM bersubsidi ini, telah dijual kepada industri, diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep, pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.