BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap 200 anggotanya terkait Judi Online.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatanto mengatakan, Dalam pengembangan Judol tersebut selain Instruksi dari Mabes Polri juga bagian dari Program 100 Hari kerja Presiden Prabowo-Gibran dalam pemberantasan Judi Online.
“Selain memeriksa 200 Internal anggota polisi dalam Polres Bojonegoro kemarin bersama Propam dan hasilnya nihil, Polres Bojonegoro juga mengamankan 20 orang pemain judi online,” terangnya.
Dalam 20 orang yang tertangkap kerugian ditaksir dari perputaran Judi online tersebut sekitar 60 juta, rata rata para pemain tersebut dari kecamatan Kapas, Balen dan Sumberjo.
“Mereka terbanyak dari kecamatan Balen, dan untuk saat ini belum terungkap bandarnya, karena kita hanya pengembangan dari mereka saat main judi online dari Hp mereka,” pungkasnya.
Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro agar tidak melakukan Judi online, dari pada uang digunakan untuk judi online, uangnya agar digunakan untuk keluarga.
“Kita tidak akan segan segan untuk bapak-bapak, mau pun adik-adik agar tidak bermain judi online, bila di HP nya ada aplikasi Judi online, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri