BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penanganan kasus pembuangan limbah misterius di Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, memasuki babak baru.
Guna mengamankan lokasi dan mempercepat penyelidikan, pihak kepolisian kini resmi memasang garis polisi (police line) di area terdampak, Jumat (16/01/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pemberitaan dan aduan masyarakat, untuk menangulangi hal hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek bersama jajaran masih kordinasi dengan pemdes dan beberapa warga desa Ngumpak dalem.
Dalam kerusakan tanaman padi yang mulai terjadi, dan dampak lainya akibat terpapar serbuk kimia misterius setebal tiga armada dump truck tersebut, dipasang polis line.
Tambah Kapolsek Dander, Iptu Warsito, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan ini. Selain mengamankan lokasi agar warga tidak terpapar lebih jauh, Polsek Dander kini tengah berkoordinasi dengan satuan tingkat atas.
“Kita kasih police line. Koordinasi dengan Polres, Sat Reskrim,” ungkap Iptu Warsito secara tegas kepada awak media Suara Bangsa saat berada di lokasi kejadian.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kebenaran material tersebut dan melacak pihak yang bertanggung jawab.
“Ini saya cek, yang naruh siapa belum tahu. Kita cek benar dan kita cari siapa yang membuang di lokasi tersebut. Koordinasi dengan Kades dan perangkat juga terus berjalan,” imbuhnya.
Di sisi lain, respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro masih menjadi tanda tanya besar sampai berita lanjutan ini dan belum bisa dimintai keterangan.
Hingga saat ini, instansi yang berwenang menangani limbah tersebut belum memberikan balasan maupun pernyataan resmi terkait langkah uji laboratorium untuk memastikan apakah limbah tersebut masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Catatan redaksi: Ancaman Kejahatan Lingkungan,Berdasarkan aturan hukum, aksi illegal dumping atau pembuangan limbah tanpa izin ini merupakan pelanggaran serius.
Sesuai Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















