Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

- Admin

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penanganan kasus pembuangan limbah misterius di Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, memasuki babak baru.

Guna mengamankan lokasi dan mempercepat penyelidikan, pihak kepolisian kini resmi memasang garis polisi (police line) di area terdampak, Jumat (16/01/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pemberitaan dan aduan masyarakat, untuk menangulangi hal hal yang tidak diinginkan.

Kapolsek bersama jajaran masih kordinasi dengan pemdes dan beberapa warga desa Ngumpak dalem.

Dalam kerusakan tanaman padi yang mulai terjadi, dan dampak lainya akibat terpapar serbuk kimia misterius setebal tiga armada dump truck tersebut, dipasang polis line.

Baca Juga:  Demi Pelayanan Terbaik, 571 PNS di Bojonegoro Naik Pangkat

Tambah Kapolsek Dander, Iptu Warsito, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan ini. Selain mengamankan lokasi agar warga tidak terpapar lebih jauh, Polsek Dander kini tengah berkoordinasi dengan satuan tingkat atas.

“Kita kasih police line. Koordinasi dengan Polres, Sat Reskrim,” ungkap Iptu Warsito secara tegas kepada awak media Suara Bangsa saat berada di lokasi kejadian.

Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kebenaran material tersebut dan melacak pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Diduga Dukun Santet, Rumah Warga Lenteng Digeruduk

“Ini saya cek, yang naruh siapa belum tahu. Kita cek benar dan kita cari siapa yang membuang di lokasi tersebut. Koordinasi dengan Kades dan perangkat juga terus berjalan,” imbuhnya.

Di sisi lain, respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro masih menjadi tanda tanya besar sampai berita lanjutan ini dan belum bisa dimintai keterangan.

Hingga saat ini, instansi yang berwenang menangani limbah tersebut belum memberikan balasan maupun pernyataan resmi terkait langkah uji laboratorium untuk memastikan apakah limbah tersebut masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Baca Juga:  Satlantas Polres Bojonegoro Bersama BPJN – Dinas PU Survei dan Petakan Jalur Utama

Catatan redaksi: Ancaman Kejahatan Lingkungan,Berdasarkan aturan hukum, aksi illegal dumping atau pembuangan limbah tanpa izin ini merupakan pelanggaran serius.

Sesuai Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:09 WIB

DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Berita Terbaru