Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat

- Admin

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dan didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bojonegoro memaparkan sejumlah hasil pengungkapan kasus penyakit masyarakat yang berhasil ditindak selama pelaksanaan operasi.

Dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait konsumsi minuman keras di tempat umum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 orang tersangka diamankan karena kedapatan mabuk atau mengonsumsi minuman keras di ruang publik sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Kabareskrim Polri dan Kapolda Jatim Cek Pelaksanaan Vaksinasi di Pamekasan

“Dari penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter minuman jenis anggur merah. Selain itu, dalam proses penegakan hukum tipiring, pengadilan menjatuhkan denda dengan total mencapai Rp10.899.000 kepada para pelanggar,” ucap AKBP Afrian kepada awak media di lokasi.

Lanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain kasus miras, Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap kasus perjudian di enam lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian, baik secara online maupun konvensional.

Baca Juga:  Lantik Pengurus IPSI, Bupati Bojonegoro Targetkan Prestasi Pesilat Bojonegoro Lebih Baik Lagi

Barang bukti yang disita dalam kasus perjudian tersebut antara lain sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk judi online, mata dadu, tempurung kelapa sebagai alat permainan, banner angka untuk permainan dadu, bantalan dadu, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di sejumlah wilayah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Tak hanya itu, petugas juga mengungkap dua kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi.

Baca Juga:  Sasar Knalpot Brong, Lantas Polres Bondowoso Berhasil Menyita 50

Dari pengungkapan kasus prostitusi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan menyediakan jasa prostitusi, di mana mucikari mendapatkan bagian sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus perjudian dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara untuk kasus prostitusi, tersangka dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas
Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret
Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas
Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit
Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir
Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media
Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Berita Terbaru