Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat

- Admin

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dan didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bojonegoro memaparkan sejumlah hasil pengungkapan kasus penyakit masyarakat yang berhasil ditindak selama pelaksanaan operasi.

Dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait konsumsi minuman keras di tempat umum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 orang tersangka diamankan karena kedapatan mabuk atau mengonsumsi minuman keras di ruang publik sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Sasar Knalpot Brong, Lantas Polres Bondowoso Berhasil Menyita 50

“Dari penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter minuman jenis anggur merah. Selain itu, dalam proses penegakan hukum tipiring, pengadilan menjatuhkan denda dengan total mencapai Rp10.899.000 kepada para pelanggar,” ucap AKBP Afrian kepada awak media di lokasi.

Lanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain kasus miras, Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap kasus perjudian di enam lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian, baik secara online maupun konvensional.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69

Barang bukti yang disita dalam kasus perjudian tersebut antara lain sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk judi online, mata dadu, tempurung kelapa sebagai alat permainan, banner angka untuk permainan dadu, bantalan dadu, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di sejumlah wilayah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Tak hanya itu, petugas juga mengungkap dua kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Gathering

Dari pengungkapan kasus prostitusi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan menyediakan jasa prostitusi, di mana mucikari mendapatkan bagian sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus perjudian dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara untuk kasus prostitusi, tersangka dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Mutasi Strategis Polres Bojonegoro, Kompol Ferry Dharmawan Resmi Jabat Wakapolres Baru
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Refleksi Kamtibmas Bojonegoro 2025: Tren Kejahatan Konvensional Naik, Perlindungan Kelompok Rentan Membaik
Menyambut 2026, Polres Bojonegoro Tidak Ijinkan Pesta Kembang Api dan Sound Horeg
Perkuat Sinergitas Jelang Nataru 2025, Polres Bojonegoro Gelar Program PIRAMIDA Bersama Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terbaru