Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim

- Admin

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – ABS (22), warga Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dan ayahnya, Habib Taufiq Assegaf, ke Subdit V Siber Polda Jatim.

Laporan tersebut terkait unggahan 18 akun media sosial di platform YouTube, Instagram, dan lainnya, yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik keluarga Habib Taufiq Assegaf.

Penasihat hukum ABS, Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn., Managing Partner dari Masyhur And Partners, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada 12 Agustus 2024.

” Para pelapor sempat mengunjungi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terkait berita viral di media sosial,” ujar Sayyid.

Menurutnya, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan para pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan saling memaafkan, karena masalah ini tidak melibatkan langsung Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris, melainkan adanya pihak ketiga yang diduga merusak hubungan persaudaraan.

Baca Juga:  HSN 2019, Ini Pesan Kapolda Jatim dan Gubernur Khofifah

” Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris juga bersedia membuat surat pernyataan bersama pelapor,” tambah Sayyid.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan video klarifikasi yang melibatkan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan pelapor. Namun, video klarifikasi itu diunggah oleh akun Instagram Rabithah Alawiyah tanpa inisiatif dari pihak Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris.

Sayyid juga menuturkan bahwa pencemaran nama baik ini berdampak signifikan terhadap stabilitas Pondok Pesantren milik Habib Taufiq Assegaf.

” Banyak wali santri yang khawatir dan ingin menarik anak-anak mereka dari pesantren akibat pencemaran nama baik tersebut,” ungkap Sayyid.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Keluarga Korban yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang Sampang Water Park Bantah Isu Damai

Lebih lanjut, Sayyid menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 18 akun di YouTube yang terlibat dalam kasus ini.

” Kami telah menyerahkan nama-nama akun tersebut ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.

Menanggapi laporan ini, pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Kami menerima laporan pada 12 Agustus 2024, dan saat ini sedang melakukan profiling serta mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar salah satu penyidik.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana para pelaku diduga telah melakukan penghinaan secara elektronik, sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Jatim Ingatkan Mahasiswa Tentang Hoax

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan menindaklanjuti laporan untuk memproses para pelaku secara hukum.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru