Tersangka Pelaku Pungli Pasar Lenteng, Seorang ASN dan Dua PHL Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Admin

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Sumenep menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku Pungli di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta dua PHL lainnya.

Ketiganya diketahui dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep 28 Juni 2020 kemarin saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya terkait Pungli, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUH Pidana.

Baca Juga:  Curi Mobil di Halaman Rumah, Pria Asal Arjasa Sumenep Harus Berurusan dengan Polisi

Salah satu ASN yang terlibat kegiatan Pungli tersebut berinisial MR dan dua PHL berinisial S dan J, ketiga tersangka ditangkap kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ketiga tersangka ini ditangkap karena memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati Los baru di Pasar Lenteng,” kata AKBP Darman, Kapolres Sumenep, Rabu (01/07) siang.

Diketahui bahwa pelaku Pungli tersebut, meminta sejumlah uang bagi para pedagang yang akan menempati Los baru yang ada di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng sebesar Rp. 2.000.000.

Baca Juga:  Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2019 di Kediri, Dirlntas Polda Jatim Minta Anggota Waspada

Pasalnya, kata AKBP Darman, dari hasil koordinasi dengan Kepala Koordinator UPT Pasar, ketiga tersangka sudah ditegur beberapa kali untuk menghentikan kegiatan Pungli tersebut, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Sementara dari tangan ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17,3 juta.

“Rinciannya dari tersangka S Rp10 juta, J Rp 5,3 juta, ditambah uang dari pedagang sebesar Rp 2 juta yang akan diberikan pada tersangka,” beber AKBP Darman.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka S, berupa selembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang pindah ke Los, selembar kertas bertuliskan daftar pengguna Los double, dan satu buah buku Kiky motif batik warna coklat.

Baca Juga:  Kapolsek Wiyung Berikan Bantuan pada Anak Yatim

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Darman.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB