Tersangka Pelaku Pungli Pasar Lenteng, Seorang ASN dan Dua PHL Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Admin

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Sumenep menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku Pungli di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta dua PHL lainnya.

Ketiganya diketahui dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep 28 Juni 2020 kemarin saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya terkait Pungli, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUH Pidana.

Baca Juga:  Relawan Gusdurian Sumenep Mengaku Mendapat Perlakuan Tidak Mengenakkan dari Oknum Polisi

Salah satu ASN yang terlibat kegiatan Pungli tersebut berinisial MR dan dua PHL berinisial S dan J, ketiga tersangka ditangkap kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ketiga tersangka ini ditangkap karena memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati Los baru di Pasar Lenteng,” kata AKBP Darman, Kapolres Sumenep, Rabu (01/07) siang.

Diketahui bahwa pelaku Pungli tersebut, meminta sejumlah uang bagi para pedagang yang akan menempati Los baru yang ada di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng sebesar Rp. 2.000.000.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan Satu Wanita dan Empat Pria dalam Mobil

Pasalnya, kata AKBP Darman, dari hasil koordinasi dengan Kepala Koordinator UPT Pasar, ketiga tersangka sudah ditegur beberapa kali untuk menghentikan kegiatan Pungli tersebut, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Sementara dari tangan ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17,3 juta.

“Rinciannya dari tersangka S Rp10 juta, J Rp 5,3 juta, ditambah uang dari pedagang sebesar Rp 2 juta yang akan diberikan pada tersangka,” beber AKBP Darman.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka S, berupa selembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang pindah ke Los, selembar kertas bertuliskan daftar pengguna Los double, dan satu buah buku Kiky motif batik warna coklat.

Baca Juga:  Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Darman.

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru