Lanjutnya, karena terbentur regulasi pupuk subsidi yang harus lewat Kelompok Petani Mandiri (KPM), maka kelompok petani masyarakat hutan harus kordinasi dengan DKPP dan perhutani, untuk menyingkronkan data lahan garapan petani hutan, dan kelompok tani desa yang mendapat KPM.
“Karena ada regulasinya, maka petani hutan harus kordinasi dengan dinas pertanian dan perhutani, karena regulasinya yang mendapat pupuk subsidi harus lewat KPM, jadi kelompok tani harus menyingkronkan data dengan dinas pertanian, dan LMDH dibawah naungan perhutani, jadi nanti kelompok tani masyarakat hutan menyingkronkan kelompok nya masing masing,” jelasnya.
Imbuhnya, pupuk subsidi untuk petani tersebut akan dibagikan kepada 500 kelompok tani yang dianggarkan di P-APBD 2023 kurang lebih 16 milyard, bila hal tersebut masih kurang akan di tambahi di anggaran induk APBD 2024.
“Pupuk Non subsidi yang lewat kelompok tani, tahun 2023 ini sekitar 500 kelompok tani, yang dianggarkan kurang lebih 16 milyard, nanti kalau kurang di P-APBD 2023, sisanya nanti kita anggarkan di P-APBD 2024,secara teknis nanti tanyakan Bu Helmi selaku eksekutor,” jelas Mitro’atin pada awak media.
Hal yang sama disampaikan oleh, Eka Supriyadi selaku wakil ketua Asosiasi Masyarakat Pemanfaat hutan (Asmaptan) mengatakan sangat puas atas jawaban dari dinas ketahanan pangan dan pertanian, wakil ketua DPRD serta anggota komisi B, yang memfasilitasi hearing terkait hibah pupuk subsidi untuk masyarakat hutan.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















