BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini dilingkupi keresahan. Jumat tanggal (16/1/2026).
Bukan tanpa alasan, pembuangan limbah misterius yang diduga berbahan kimia di area persawahan setempat telah memicu gangguan kesehatan massal dan kerusakan lahan pertanian yang serius.
Berdasarkan pantauan di lapangan, serbuk limbah yang dibuang dalam volume besar diperkirakan mencapai tiga armada dump truck.
Menurut warga sekitar limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat yang menusuk pernapasan.
Warga melaporkan gejala sesak di dada sesaat setelah menghirup aroma dari limbah tersebut.
Dampak fisik juga terlihat jelas pada petak sawah di sekitar lokasi; tanaman padi yang mulai tumbuh hijau kini tampak layu dan menguning akibat paparan zat kimia tersebut.
Dibuang Secara Gelap di Malam Hari
Limbah tersebut diduga sengaja dibuang pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kejadian serupa pernah terjadi di lahan milik warga berinisial W. Namun, untuk aksi yang kali ini, kami belum tahu pasti siapa pelakunya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Desa Ngumpakdalem Ahmad burhani telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pihak desa juga berencana memanggil pemilik lahan terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai asal-usul material berbahaya tersebut.
Dari catatan redaksi,ancaman Pidana dan Regulasi B3 Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan kejahatan lingkungan serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 104, Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur ketat tata cara pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Mengingat limbah ini menyebabkan gangguan kesehatan (sesak napas) dan kerusakan ekosistem (padi layu), material tersebut kuat dugaan masuk dalam kategori B3 yang wajib dikelola secara khusus, bukan dibuang di jalan persawahan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro dan Polsek Dander belum ada yang bisa dimintai komentar.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















