Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak

- Admin

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini dilingkupi keresahan. Jumat tanggal (16/1/2026).

Bukan tanpa alasan, pembuangan limbah misterius yang diduga berbahan kimia di area persawahan setempat telah memicu gangguan kesehatan massal dan kerusakan lahan pertanian yang serius.

Berdasarkan pantauan di lapangan, serbuk limbah yang dibuang dalam volume besar diperkirakan mencapai tiga armada dump truck.

Menurut warga sekitar limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat yang menusuk pernapasan.

Warga melaporkan gejala sesak di dada sesaat setelah menghirup aroma dari limbah tersebut.

Baca Juga:  Cekcok Masalah Jalan, Seorang Paman Tewas di Dibacok Keponakan

Dampak fisik juga terlihat jelas pada petak sawah di sekitar lokasi; tanaman padi yang mulai tumbuh hijau kini tampak layu dan menguning akibat paparan zat kimia tersebut.

Dibuang Secara Gelap di Malam Hari
Limbah tersebut diduga sengaja dibuang pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kejadian serupa pernah terjadi di lahan milik warga berinisial W. Namun, untuk aksi yang kali ini, kami belum tahu pasti siapa pelakunya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Warga Bojonegoro dan Maiyah Rela Berhujan-hujanan Demi Sinau Bareng Cak Nun

Kepala Desa Ngumpakdalem Ahmad burhani telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pihak desa juga berencana memanggil pemilik lahan terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai asal-usul material berbahaya tersebut.

Dari catatan redaksi,ancaman Pidana dan Regulasi B3 Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan kejahatan lingkungan serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 104, Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga:  LPM Dialektika INKADHA Sumenep Gelar DJTD untuk Kader 2019-2020

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur ketat tata cara pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Mengingat limbah ini menyebabkan gangguan kesehatan (sesak napas) dan kerusakan ekosistem (padi layu), material tersebut kuat dugaan masuk dalam kategori B3 yang wajib dikelola secara khusus, bukan dibuang di jalan persawahan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro dan Polsek Dander belum ada yang bisa dimintai komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB