Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak

- Admin

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini dilingkupi keresahan. Jumat tanggal (16/1/2026).

Bukan tanpa alasan, pembuangan limbah misterius yang diduga berbahan kimia di area persawahan setempat telah memicu gangguan kesehatan massal dan kerusakan lahan pertanian yang serius.

Berdasarkan pantauan di lapangan, serbuk limbah yang dibuang dalam volume besar diperkirakan mencapai tiga armada dump truck.

Menurut warga sekitar limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat yang menusuk pernapasan.

Warga melaporkan gejala sesak di dada sesaat setelah menghirup aroma dari limbah tersebut.

Baca Juga:  Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Dampak fisik juga terlihat jelas pada petak sawah di sekitar lokasi; tanaman padi yang mulai tumbuh hijau kini tampak layu dan menguning akibat paparan zat kimia tersebut.

Dibuang Secara Gelap di Malam Hari
Limbah tersebut diduga sengaja dibuang pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kejadian serupa pernah terjadi di lahan milik warga berinisial W. Namun, untuk aksi yang kali ini, kami belum tahu pasti siapa pelakunya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  TNI-Polri Bersama Pemdes Pungpungan Kolaborasi Tanami Lahan Pumpungan Corner

Kepala Desa Ngumpakdalem Ahmad burhani telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pihak desa juga berencana memanggil pemilik lahan terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai asal-usul material berbahaya tersebut.

Dari catatan redaksi,ancaman Pidana dan Regulasi B3 Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan kejahatan lingkungan serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 104, Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Bupati: Ini Berkat Kerja Keras Kita Semua

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur ketat tata cara pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Mengingat limbah ini menyebabkan gangguan kesehatan (sesak napas) dan kerusakan ekosistem (padi layu), material tersebut kuat dugaan masuk dalam kategori B3 yang wajib dikelola secara khusus, bukan dibuang di jalan persawahan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro dan Polsek Dander belum ada yang bisa dimintai komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru