Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak

- Admin

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini dilingkupi keresahan. Jumat tanggal (16/1/2026).

Bukan tanpa alasan, pembuangan limbah misterius yang diduga berbahan kimia di area persawahan setempat telah memicu gangguan kesehatan massal dan kerusakan lahan pertanian yang serius.

Berdasarkan pantauan di lapangan, serbuk limbah yang dibuang dalam volume besar diperkirakan mencapai tiga armada dump truck.

Menurut warga sekitar limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat yang menusuk pernapasan.

Warga melaporkan gejala sesak di dada sesaat setelah menghirup aroma dari limbah tersebut.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Gelar Safari Ramadhan di Desa Panjang Kedungadem

Dampak fisik juga terlihat jelas pada petak sawah di sekitar lokasi; tanaman padi yang mulai tumbuh hijau kini tampak layu dan menguning akibat paparan zat kimia tersebut.

Dibuang Secara Gelap di Malam Hari
Limbah tersebut diduga sengaja dibuang pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kejadian serupa pernah terjadi di lahan milik warga berinisial W. Namun, untuk aksi yang kali ini, kami belum tahu pasti siapa pelakunya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Bersama BPJS, Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Jamsostek

Kepala Desa Ngumpakdalem Ahmad burhani telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pihak desa juga berencana memanggil pemilik lahan terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai asal-usul material berbahaya tersebut.

Dari catatan redaksi,ancaman Pidana dan Regulasi B3 Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan kejahatan lingkungan serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 104, Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga:  Masyarakat Panik Maraknya PMK, Pemuda PAC GP Ansor Turun Lapang Berikan Edukasi

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur ketat tata cara pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Mengingat limbah ini menyebabkan gangguan kesehatan (sesak napas) dan kerusakan ekosistem (padi layu), material tersebut kuat dugaan masuk dalam kategori B3 yang wajib dikelola secara khusus, bukan dibuang di jalan persawahan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro dan Polsek Dander belum ada yang bisa dimintai komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:46 WIB

Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Berita Terbaru