Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak

- Admin

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Dukuh Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini dilingkupi keresahan. Jumat tanggal (16/1/2026).

Bukan tanpa alasan, pembuangan limbah misterius yang diduga berbahan kimia di area persawahan setempat telah memicu gangguan kesehatan massal dan kerusakan lahan pertanian yang serius.

Berdasarkan pantauan di lapangan, serbuk limbah yang dibuang dalam volume besar diperkirakan mencapai tiga armada dump truck.

Menurut warga sekitar limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat yang menusuk pernapasan.

Warga melaporkan gejala sesak di dada sesaat setelah menghirup aroma dari limbah tersebut.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Ketua DPD Golkar Bojonegoro Imbau Pengoptimalan Realisasi Anggaran

Dampak fisik juga terlihat jelas pada petak sawah di sekitar lokasi; tanaman padi yang mulai tumbuh hijau kini tampak layu dan menguning akibat paparan zat kimia tersebut.

Dibuang Secara Gelap di Malam Hari
Limbah tersebut diduga sengaja dibuang pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kejadian serupa pernah terjadi di lahan milik warga berinisial W. Namun, untuk aksi yang kali ini, kami belum tahu pasti siapa pelakunya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Bersama PMI Jatim, Pemkab Probolinggo Terjunkan Kendaraan Bermuatan 5000 Liter Disinfektan

Kepala Desa Ngumpakdalem Ahmad burhani telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pihak desa juga berencana memanggil pemilik lahan terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai asal-usul material berbahaya tersebut.

Dari catatan redaksi,ancaman Pidana dan Regulasi B3 Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan kejahatan lingkungan serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 104, Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga:  Bubarkan Balap Liar, Satlantas Polres Sampang Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur ketat tata cara pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Mengingat limbah ini menyebabkan gangguan kesehatan (sesak napas) dan kerusakan ekosistem (padi layu), material tersebut kuat dugaan masuk dalam kategori B3 yang wajib dikelola secara khusus, bukan dibuang di jalan persawahan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro dan Polsek Dander belum ada yang bisa dimintai komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru