Setelah uang diserahkan korban menerima kwitansi yang isinya, tersangka telah menyewa selama 8 tahun, kepada pemilik lahan sehingga korban menggarap lahan tersebut.
Namun kurang lebih 7 bulan menggarap, telah didatangi oleh pemilik lahan bahwa lahan tersebut hanya disewakan selama 8 bulan dan pemilik tidak pernah membuat kwitansi sewa 8 tahun kepada Tersangka.
“Spontan korban kaget mengetahui hal tersebut dan sehingga korban merasa ditipu serta telah mengalami kerugian senilai Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut Tersangka JM melarikan diri ke Pulau Bali,” jelasnya.
Atas kerjasama dan keterangan para saksi-saksi, Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka JM yang sempat menjadi DPO atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua lembar kwitansi penyerahan keuangan Unang raharjo, satu lembar kwitansi Sofiah alias B. Pipin. Dan atas perbuatan tersangka JM Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan pasal 378 subs 372 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Halaman : 1 2

















