BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Pria berinisial JM (46) warga Desa Maskuning Wetan RT 12 RW 2 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso ini diringkus polisi.
Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.
Penipuan tersebut dilakukan kepada Unang Rahardjo (38) warga Desa Maskuning Kulon RT. 8 RW. 1 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan bahwa Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap DPO JM atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Bahwa Tersangka JM sekira bulan Oktober 2021 di Desa Maskuning Wetan Kecamatan pujer Kabupaten Bondowoso telah menawarkan sewa lahan tanah selama 8 tahun kepada korban Unang Rahardjo dengan harga senilai Rp 37.000.000,00,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















