Budiyanto juga mengatakan, pihak Kodeco mengajukan pengalihan PI 10 persen dilakukan pada tanggal efektif, yakni dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang.
Terkait hal itu, Budiyanto menyatakan, BUMD Provinsi Jawa Timur secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat 22 Februari 2021 lalu.
“Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence. Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far menambahkan, Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat WK WMO belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 (tiga puluh) tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















