Soal Pengalihan PI 10%, BUMD Minta Kodeco Tidak Berbelit-Belit

Ilustrasi Eksplorasi Migas (Ist)

SUARABANGSA.co.id Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan yaitu PT Sumber Daya Bangkalan meminta agar pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) segera direalisasikan.

Hal itu lantaran proses pengalihan PI 10 persen melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai telah berjalan selama 10 tahun dan telah memasuki tahap 9 dari 10 tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Bentuk Apresiasi, Polisi Ini Borong Telur Asin Hasil Karya Siswa SMALB Negeri Sampang

Direktur Utama PPD PT Petrogas Jatim Adipodai, Budiyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen WK WMO sejak 2009 yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10 persen di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan.

“Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10 persen WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/01/2023).

Leave a Reply