BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Shofia, nenek berusia 65 tahun asal Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo bingung dengan dampak tanda tangannya sendiri.
Berniat membuat akta tanah yang berada di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso, nenek Shofia justru memenjarakan cucu dari adik kandungnya sendiri bernama Indah Hasanah.
Indah Hasanah adalah perangkat desa Jambeanom yang ditahan bersama 2 orang lainnya dengan dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah.
Peristiwa ini terjadi saat nenek Shofia ingin membuat akta tanah di Desa Jambeanom beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen akta tanah yang keluar, ada kesalahan sehingga dibatalkan untuk dibuatkan akta tanah baru.
Beberapa pihak terkait termasuk PPATK Kecamatan sudah mengeluarkan pembatalan akta tanah tersebut tertanggal 14 Desember 2021.
Akan tetapi, dokumen itu tidak ditandatangani oleh Kades Jambeanom yang berdalih harus ada putusan pengadilan dulu agar keluar akta tanah baru.
“Kades menyuruh saya laporan ke Polres agar akta tanah itu bisa diperbaiki. Jadi saya datang ke Polres,” ungkapnya kepada SUARABANGSA.co.id, Selasa (10/1/2023).
Sampai di sana, nenek Shofia mengaku menandatangani dokumen yang ia kira sebagai persyaratan memperbaiki akta tanah tersebut.
Ternyata, dokumen yang ia tandatangani itu adalah dokumen pelaporan kasus hukum pemalsuan dokumen.
“Saya tidak pernah merasa melaporkan. Apalagi punya niatan untuk memenjarakan cucu ponakan saya,” ungkap Shofia.
Mengetahui bahwa cucunya dipenjara, ia pun berusaha untuk mencabut ‘laporannya’ tersebut.
Namun ia menyebut bahwa ada oknum APH yang tidak memperbolehkannya, karena harus menunggu paling lama 4 bulan untuk bisa restorasi justice.
Kepala Desa Jambeanom Laelatul Latifah membantah laporan Shofia ke Polres atas perintahnya.
“Keluarga yang melaporkan adalah orang berpendidikan semua. Melapor tidaknya ke polres demi kepentingan mereka,” jawabnya.
“Dan itu bukan saat saya menjabat,” imbuh Laela melalui pesan singkat dikonfirmasi terpisah.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menuturkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan dan telah melalui proses persidangan.
“Kita sudah bekerja sesuai dengan SOP,” kata Agus Purnomo dikonfirmasi terpisah.
Leave a Reply