Niat Bikin Akta Tanah, Tanda Tangan Nenek Ini Malah Bikin Cucunya Dipenjara

- Admin

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Shofia, nenek berusia 65 tahun asal Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo bingung dengan dampak tanda tangannya sendiri.

Berniat membuat akta tanah yang berada di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso, nenek Shofia justru memenjarakan cucu dari adik kandungnya sendiri bernama Indah Hasanah.

Indah Hasanah adalah perangkat desa Jambeanom yang ditahan bersama 2 orang lainnya dengan dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah.

Peristiwa ini terjadi saat nenek Shofia ingin membuat akta tanah di Desa Jambeanom beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Angka Kriminalitas di Sumenep Naik Dari Tahun Sebelumnya

Dalam dokumen akta tanah yang keluar, ada kesalahan sehingga dibatalkan untuk dibuatkan akta tanah baru.

Beberapa pihak terkait termasuk PPATK Kecamatan sudah mengeluarkan pembatalan akta tanah tersebut tertanggal 14 Desember 2021.

Akan tetapi, dokumen itu tidak ditandatangani oleh Kades Jambeanom yang berdalih harus ada putusan pengadilan dulu agar keluar akta tanah baru.

“Kades menyuruh saya laporan ke Polres agar akta tanah itu bisa diperbaiki. Jadi saya datang ke Polres,” ungkapnya kepada SUARABANGSA.co.id, Selasa (10/1/2023).

Sampai di sana, nenek Shofia mengaku menandatangani dokumen yang ia kira sebagai persyaratan memperbaiki akta tanah tersebut.

Baca Juga:  Putus Cinta, Pria Asal Sumenep Ini Sebar Video Hasil Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar

Ternyata, dokumen yang ia tandatangani itu adalah dokumen pelaporan kasus hukum pemalsuan dokumen.

“Saya tidak pernah merasa melaporkan. Apalagi punya niatan untuk memenjarakan cucu ponakan saya,” ungkap Shofia.

Mengetahui bahwa cucunya dipenjara, ia pun berusaha untuk mencabut ‘laporannya’ tersebut.

Namun ia menyebut bahwa ada oknum APH yang tidak memperbolehkannya, karena harus menunggu paling lama 4 bulan untuk bisa restorasi justice.

Kepala Desa Jambeanom Laelatul Latifah membantah laporan Shofia ke Polres atas perintahnya.

“Keluarga yang melaporkan adalah orang berpendidikan semua. Melapor tidaknya ke polres demi kepentingan mereka,” jawabnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru Selama 14 Hari

“Dan itu bukan saat saya menjabat,” imbuh Laela melalui pesan singkat dikonfirmasi terpisah.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menuturkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan dan telah melalui proses persidangan.

“Kita sudah bekerja sesuai dengan SOP,” kata Agus Purnomo dikonfirmasi terpisah.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru