Niat Bikin Akta Tanah, Tanda Tangan Nenek Ini Malah Bikin Cucunya Dipenjara

- Admin

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Shofia, nenek berusia 65 tahun asal Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo bingung dengan dampak tanda tangannya sendiri.

Berniat membuat akta tanah yang berada di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso, nenek Shofia justru memenjarakan cucu dari adik kandungnya sendiri bernama Indah Hasanah.

Indah Hasanah adalah perangkat desa Jambeanom yang ditahan bersama 2 orang lainnya dengan dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah.

Peristiwa ini terjadi saat nenek Shofia ingin membuat akta tanah di Desa Jambeanom beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

Dalam dokumen akta tanah yang keluar, ada kesalahan sehingga dibatalkan untuk dibuatkan akta tanah baru.

Beberapa pihak terkait termasuk PPATK Kecamatan sudah mengeluarkan pembatalan akta tanah tersebut tertanggal 14 Desember 2021.

Akan tetapi, dokumen itu tidak ditandatangani oleh Kades Jambeanom yang berdalih harus ada putusan pengadilan dulu agar keluar akta tanah baru.

“Kades menyuruh saya laporan ke Polres agar akta tanah itu bisa diperbaiki. Jadi saya datang ke Polres,” ungkapnya kepada SUARABANGSA.co.id, Selasa (10/1/2023).

Sampai di sana, nenek Shofia mengaku menandatangani dokumen yang ia kira sebagai persyaratan memperbaiki akta tanah tersebut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin di Desa Dasuk Laok Bergulir Hingga ke Inspektorat Sumenep

Ternyata, dokumen yang ia tandatangani itu adalah dokumen pelaporan kasus hukum pemalsuan dokumen.

“Saya tidak pernah merasa melaporkan. Apalagi punya niatan untuk memenjarakan cucu ponakan saya,” ungkap Shofia.

Mengetahui bahwa cucunya dipenjara, ia pun berusaha untuk mencabut ‘laporannya’ tersebut.

Namun ia menyebut bahwa ada oknum APH yang tidak memperbolehkannya, karena harus menunggu paling lama 4 bulan untuk bisa restorasi justice.

Kepala Desa Jambeanom Laelatul Latifah membantah laporan Shofia ke Polres atas perintahnya.

“Keluarga yang melaporkan adalah orang berpendidikan semua. Melapor tidaknya ke polres demi kepentingan mereka,” jawabnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Satu Tewas

“Dan itu bukan saat saya menjabat,” imbuh Laela melalui pesan singkat dikonfirmasi terpisah.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menuturkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan dan telah melalui proses persidangan.

“Kita sudah bekerja sesuai dengan SOP,” kata Agus Purnomo dikonfirmasi terpisah.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru