Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

- Admin

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Jambangan mengamankan tiga orang tersangka diantaranya Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo yang diduga telah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

“Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi saat menjual Upal kepada seorang pembeli disalah satu sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jambangan, Surabaya pada Hari Jumat (4/12/2020) lalu,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata kepada para wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:  Awas, Polres Sumenep Akan Bubarkan Hajatan yang Ada Hiburannya

Dari penangkapan ini, lanjut Isharyata, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Fauzi hingga pelaku mengaku jika Upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai ‘boss’.

“Saya peroleh dari (Warji), boss saya,” aku Nur Fauzi kepada media ini.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu yang akan diedarkan dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan

“(Uang ditukar) dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang kemudian dijual kembali,” papar Kapolsek Jambangan.

Saat ini pihaknya mengatakan sedang mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.

“Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga sampai ke pabriknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7, Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun hingga 15 Tahun.

Baca Juga:  Berkunjung Serta Berikan Bantuan, Bentuk Kasih Sayang Bupati Pamekasan Kepada Nenek Alibudin dan Cucunya

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB