SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Jambangan mengamankan tiga orang tersangka diantaranya Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo yang diduga telah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).
“Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi saat menjual Upal kepada seorang pembeli disalah satu sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jambangan, Surabaya pada Hari Jumat (4/12/2020) lalu,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata kepada para wartawan, Rabu (20/1/2021).
Dari penangkapan ini, lanjut Isharyata, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Fauzi hingga pelaku mengaku jika Upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai ‘boss’.
“Saya peroleh dari (Warji), boss saya,” aku Nur Fauzi kepada media ini.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu yang akan diedarkan dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu.
“(Uang ditukar) dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang kemudian dijual kembali,” papar Kapolsek Jambangan.
Saat ini pihaknya mengatakan sedang mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.
“Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga sampai ke pabriknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7, Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun hingga 15 Tahun.