Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

- Admin

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Jambangan mengamankan tiga orang tersangka diantaranya Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo yang diduga telah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

“Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi saat menjual Upal kepada seorang pembeli disalah satu sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jambangan, Surabaya pada Hari Jumat (4/12/2020) lalu,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata kepada para wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Cek Tempat Isoter dan 3T di Posko PPKM Sidoarjo

Dari penangkapan ini, lanjut Isharyata, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Fauzi hingga pelaku mengaku jika Upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai ‘boss’.

“Saya peroleh dari (Warji), boss saya,” aku Nur Fauzi kepada media ini.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu yang akan diedarkan dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Covid 19 Ganas Lagi, Forkopimda Jatim Sediakan Tempat Isoter Untuk Masyarakat Surabaya

“(Uang ditukar) dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang kemudian dijual kembali,” papar Kapolsek Jambangan.

Saat ini pihaknya mengatakan sedang mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.

“Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga sampai ke pabriknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7, Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun hingga 15 Tahun.

Baca Juga:  Diduda Sediakan Tempat Esek-esek, De Barry Karaoke Surabaya Disegel Polisi

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru