SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep, melalukan penangkapan terhadap sindikat pencurian warung sembako di Kecamatan Kangayan.
Ternyata pelaku pencurian warung sembako itu dilakukan berinisial HJ (38) AUP (18), AAR (18) dan satu lagi masih DPO.
Pelaku menggasak isi toko milik Hj. Rupik hingga mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
“Pelaku mencuri beberapa pres rokok dan sejumlah uang,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (13/11/2022).
Kata Widi, sapaan akrap Humas Polres Sumenep menceritakan, bahwa pelaku melancarkan aksinya hingga tiga kali, pertama pelaku HJ melakukan pencurian pada 7 Oktober 2022 lalu, dan berhasil membawa hasil curiannya berupa beberapa pres rokok Surya 12, Rokok Marlboro Hitam serta uang tunai sebesar 1.500.000 rupiah dari toko milik Hj. Rupik.
Selang beberapa hari, lanjut Widi, pelaku kembali mencuri di tempat yang sama, dan berhasil membawa dua jenis rokok yang sama dan uang tunai sebesar 500.000 rupiah.
“Lalu pelaku, kembali melakukan aksi yang ketigakalinya dan berhasil membawa beberapa pres rokok Surya 12, Rokok Marlboro Merah serta uang tunai sebesar 1000.000 rupiah,” jelasnya.
Aksi nekatnya tersebut tidak hanya dilakukan di dalam toko milik Hj. Rupik, namun terdapat beberapa toko milik warga setempat yang sudah dicurinya, yaitu di toko Ust Rasid, toko milik Hasanudin dan toko milik Erna.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah diketahui menjual hasil curiannya yang dilakukan di toko milik Hj. Rupik terhadap Erna,” lanjut Widi menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Setelah Erna mencurigai barang yang dijual kepada dirinya dari HJ dan terdapat beberapa ciri-ciri barang seperti yang dibeli sebelumnya kepada Hj. Rupik, selanjutnya saksi Erna melaporkan kepada Hj. Rupik, bahwa pelaku menjual beberapa rokok yang ciri-cirinya seperti milik Hj. Rupik.
“Atas kejadian itu, toko milik Hj. Rupik mengalami kerugian hingga 8.725.000 rupiah,” tutup Widi.
Atas tindakannya para pelaku diamankan ke Polsek Kangayan, sedangkan pelaku ketiga yaitu R masih dalam pencarian petugas Kepolisian atau DPO.