SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tim Resmob beserta Tim Jokotole Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang pelaku anarkis di salah satu rumah warga Kecamatan Lenteng Sumenep, Selasa (14/04).
Kedua tersangka atas nama Ach. Sunjoto (38) beserta temannya Moh. Ali Mukti (32) yang sama-sama warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep, melakukan tindakan anarkis di rumah H. Misju di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Senin (13/04) sekitar pukul 18:20 WIB.
Motif dari aksi yang dilakukan tersangka Sunjoto dan Ali, bahwa atas tudingan keduanya H. Misju dituduh sebagai pemilik ilmu santet.
Tidak berfikir panjang, kedua tersangka langsung bersama-sama mendatangi rumah H. Misju.
“Kemudian H. Misju tidak keluar rumah saat itu, karena merasa takut karena kedua tersangka sambil teriak – teriak,” terang AKP Widiarti S Humas Polres Kabupaten Sumenep.
Lanjut Widiarti, setelah H. Misju tidak berani menemui kedua tersangka, saat itu Ali Fikri yang masih cucu H. Misju keluar dari rumahnya, yang posisi rumahnya tepat berada di depan rumah H. Misju untuk menghalangi kedua tersangka untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya.
Namun, pada saat itu, tersangka Ali terus memukul kaca pintu rumah H. Misju dengan tangan, sampai kaca pecah sambillalu mengeluarkan kata-kata ‘Mon Hawiyah mate, epate’ana eppakna bekna’.
“Jika dibahasakan Indonesia, kurang lebih artinya, kalau Hawiyah meninggal, bapak kamu akan saya bunuh,” terangnya.
Kemudian Sunjoto langsung mengacungkan sebilah pisau kepada Ali Fikri dan mengejarnya hingga sampai ke sebelah timur rumahnya, namun Ali Fikri berhasil lari menuju rumah Kepala Desa Meddelan.
Menurut keterangan Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Widiarti S, bahwa kejadian tersebut dilatarbelakangi atas sakitnya Hawiyah (bibi dari Sunjoto dan Ali Mukti) yang merupakan saudara ipar dari H. Misju sendiri, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah H. Misju.
Hawiyah yang diketahui mengalami gatal-gatal dan sakit perut sejak pulang dari Malaysia, sekitar enam bulan yang lalu. Hawiyah pernah dirawat di RSI Kalianget sekitar dua hari yang lalu, namun tidak kunjung sembuh.
“Sehingga Sunjoto dan Ali Mukti menuduh H. Misju dukun santet,” pungkasnya.
Berikut barang bukti yang ikut diamankan pihak kepolisian, berupa sebilah pisau ukuran panjang 22 cm, dan beberapa pecahan kaca.















