Bupati Salwa Keluarkan SK P3K, Ketua DPRD Bondowoso Titip Nasib Guru Honorer

- Admin

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin memberikan SK untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2021, pada Selasa 14 Juni 2022 di Hotel Ijen View.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir juga meminta agar nasib guru honorer juga diperhatikan.
Dhafir berharap agar Pemkab tidak hanya mengeluarkan SK bagi P3K saja, melainkan juga bagi guru honorer.

“Tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer di bondowoso,” ucap Ahmad Dhafir.

Legislator PKB ini menjelaskan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan bagi Pemerintah Daerah Bondowoso untuk mengeluarkan SK bagi tenaga guru honorer.
Di antaranya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Baca Juga:  Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP

“Dalam melaksanakan tugasnya, seorang guru memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosialnya yang itu diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2005 di bab Hak dan Kewajiban Pasal 14 ayat 1 huruf a dan pasal 15 ayat 1,” bebernya.

Pada pasal 29 UU 14 thn 2005 ayat 4 dijelaskan, jika terjadi kekosongan guru, Pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran.

“Untuk itu pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan kerja bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan daerah dan itu diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2,” ulasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Dukung Diklat Kasek di Bondowoso, tapi Sayangkan tak Dicover APBD

Kemudian di PP 19 tahun 2017 menjadi dasar bahwa Pemerintah Daerah bisa menerbitkan SK ikatan kerja bagi guru honorer yang sudah ada dalam memenuhi kekurangan guru demi menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dengan mempertimbangkan aspek hukum dan profesionalitas guru.

“Segala hal yang berkaitan dengan pendidikan adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah. Hal ini dilandaskan pada UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warganya berhak memperoleh pendidikan, yang tercermin dalam tujuan bernegara yaitu ‘Mencerdaskan Kehidupan Bangsa’,” urainya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ini sudah diatur secara khusus (Lex Specialis) dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pria Cabul di Bondowoso Ini Beraksi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Hingga Dua Kali

“Dengan SK Bupati tersebut, para guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” tuturnya.

“NUPTK merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai pendidik professional di lembaga pendidikan formal,” imbuh Ahmad Dhafir. (awi)

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB