BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin memberikan SK untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2021, pada Selasa 14 Juni 2022 di Hotel Ijen View.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir juga meminta agar nasib guru honorer juga diperhatikan.
Dhafir berharap agar Pemkab tidak hanya mengeluarkan SK bagi P3K saja, melainkan juga bagi guru honorer.
“Tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer di bondowoso,” ucap Ahmad Dhafir.
Legislator PKB ini menjelaskan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan bagi Pemerintah Daerah Bondowoso untuk mengeluarkan SK bagi tenaga guru honorer.
Di antaranya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
“Dalam melaksanakan tugasnya, seorang guru memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosialnya yang itu diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2005 di bab Hak dan Kewajiban Pasal 14 ayat 1 huruf a dan pasal 15 ayat 1,” bebernya.
Pada pasal 29 UU 14 thn 2005 ayat 4 dijelaskan, jika terjadi kekosongan guru, Pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran.
“Untuk itu pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan kerja bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan daerah dan itu diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2,” ulasnya.
Kemudian di PP 19 tahun 2017 menjadi dasar bahwa Pemerintah Daerah bisa menerbitkan SK ikatan kerja bagi guru honorer yang sudah ada dalam memenuhi kekurangan guru demi menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dengan mempertimbangkan aspek hukum dan profesionalitas guru.
“Segala hal yang berkaitan dengan pendidikan adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah. Hal ini dilandaskan pada UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warganya berhak memperoleh pendidikan, yang tercermin dalam tujuan bernegara yaitu ‘Mencerdaskan Kehidupan Bangsa’,” urainya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ini sudah diatur secara khusus (Lex Specialis) dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan SK Bupati tersebut, para guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” tuturnya.
“NUPTK merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai pendidik professional di lembaga pendidikan formal,” imbuh Ahmad Dhafir. (awi)