DPUPR Probolinggo Sosialisasikan Permen PUPR Nomer 14 Tahun 2020

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) RI Nomor 14 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Kamis (25/3/2021).

Bimtek yang dilaksanakan di Paiton Resort Hotel 2 di Desa Binor Kecamatan Paiton ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur penyedia jasa konstruksi wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Moch. Adil Makruf mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga:  Misi Kemanusiaan, APHT Gandeng Polres Pamekasan Kirim Bantuan Paket Sembako pada Korban Bencana Semeru

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi yang handal serta dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.

Menurut Adil Makruf, regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi.

“Memahami regulasi bidang jasa konstruksi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawa Bungkus Staples, Pria Ini Diringkus Polisi

Sementara Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo mengatakan filosofi adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019.

“Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor7 Tahun 2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung jasa konstruksi dan belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 sudah mengatur terkait dua hal tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Soal Kemiskinan, Pansus III DPRD Bojonegoro Sarankan Pemkab Harus Punya Program yang Revolusioner

Menurut Rachmad, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 lingkup peraturan hanya untuk kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN.

“Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 lingkup peraturannya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD,” jelasnya.

Rachmad menerangkan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan sosialisasi peraturan pengadaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa maupun masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru