DPUPR Probolinggo Sosialisasikan Permen PUPR Nomer 14 Tahun 2020

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) RI Nomor 14 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Kamis (25/3/2021).

Bimtek yang dilaksanakan di Paiton Resort Hotel 2 di Desa Binor Kecamatan Paiton ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur penyedia jasa konstruksi wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Moch. Adil Makruf mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Probolinggo Dipastikan Digelar 17 Pebruari 2022

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi yang handal serta dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.

Menurut Adil Makruf, regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi.

“Memahami regulasi bidang jasa konstruksi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Terus Berupaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19

Sementara Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo mengatakan filosofi adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019.

“Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor7 Tahun 2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung jasa konstruksi dan belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 sudah mengatur terkait dua hal tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Lantik Dua Kades PAW

Menurut Rachmad, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 lingkup peraturan hanya untuk kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN.

“Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 lingkup peraturannya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD,” jelasnya.

Rachmad menerangkan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan sosialisasi peraturan pengadaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa maupun masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru