DPUPR Probolinggo Sosialisasikan Permen PUPR Nomer 14 Tahun 2020

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) RI Nomor 14 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Kamis (25/3/2021).

Bimtek yang dilaksanakan di Paiton Resort Hotel 2 di Desa Binor Kecamatan Paiton ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur penyedia jasa konstruksi wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Moch. Adil Makruf mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga:  BIN Jatim Gelar Vaksinasi di SDI Al-Irsyad

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi yang handal serta dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.

Menurut Adil Makruf, regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi.

“Memahami regulasi bidang jasa konstruksi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Balap Liar dan Baku Hantam Jelang Magrib, Warga Probolinggo Resah

Sementara Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo mengatakan filosofi adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019.

“Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor7 Tahun 2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung jasa konstruksi dan belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 sudah mengatur terkait dua hal tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Dikabarkan Miliki Senpi Ilegal, Warga Dasuk Justru Diamankan Satresnarkoba Sumenep Karena Simpan 2 Bungkus Sabu

Menurut Rachmad, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 lingkup peraturan hanya untuk kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN.

“Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 lingkup peraturannya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD,” jelasnya.

Rachmad menerangkan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan sosialisasi peraturan pengadaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa maupun masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru