Pasca OTT, Polres Sampang Bakal Dalami Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Oknum LSM

- Admin

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bakal mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan adanya pemerasan terhadap kontraktor bernama Asbi (37) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Pemerasan itu dilakukan oleh dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, mereka ditangkap di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas kejadian itu, Polisi bakal terus mendalami kasus tersebut termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum LSM lainnya.

Baca Juga:  Kapolda Tegaskan Jatim Tidak Boleh SPBB Lagi

“Masih kita kembangkan kasus ini, termasuk dua orang lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi pemerasan. Demikian juga pengerjaan proyek yang dianggap tidak sesuai RAB itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mewakili Kapolres AKBP Abdul Hafidz saat press release, Selasa (23/02/2021).

Menurut Riki, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 100 juta. Namun setelah terjadi tawar menawar turun menjadi Rp 40 juta. Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 19.400.000 sedangkan sisanya rencananya akan dipenuhi esok harinya.

Baca Juga:  Warga Barung Gagah Tambelangan Apresiasi Pembangunan Rabat Beton di Desanya

“Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi yang berada pusat kota,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan kedua oknum anggota LSM itu, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 19.400.000, 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia dan bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.

“Kami juga mengamankan sebuah kartu LSM atas nama Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan juga kartu LSM atas nama Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta ponsel android milik kedua tersangka yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Desa Bersinar, Wujud Komitmen Pemdes Krampon Torjun Perangi Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dengan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru