Pasca OTT, Polres Sampang Bakal Dalami Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Oknum LSM

- Admin

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bakal mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan adanya pemerasan terhadap kontraktor bernama Asbi (37) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Pemerasan itu dilakukan oleh dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, mereka ditangkap di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas kejadian itu, Polisi bakal terus mendalami kasus tersebut termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum LSM lainnya.

Baca Juga:  Kapasitas Tempat Karantina Overload, PMI asal Sampang Pulang Kampung Secara Mandiri

“Masih kita kembangkan kasus ini, termasuk dua orang lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi pemerasan. Demikian juga pengerjaan proyek yang dianggap tidak sesuai RAB itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mewakili Kapolres AKBP Abdul Hafidz saat press release, Selasa (23/02/2021).

Menurut Riki, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 100 juta. Namun setelah terjadi tawar menawar turun menjadi Rp 40 juta. Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 19.400.000 sedangkan sisanya rencananya akan dipenuhi esok harinya.

Baca Juga:  Dihadiri Arumi Bachsin, Malam Grand Final Kacong Cebbing Sampang 2021 Berlangsung Meriah

“Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi yang berada pusat kota,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan kedua oknum anggota LSM itu, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 19.400.000, 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia dan bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.

“Kami juga mengamankan sebuah kartu LSM atas nama Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan juga kartu LSM atas nama Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta ponsel android milik kedua tersangka yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gelar FGD Penegakan Protokol Kesehatan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dengan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:48 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Berita Terbaru