Pasca OTT, Polres Sampang Bakal Dalami Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Oknum LSM

- Admin

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bakal mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan adanya pemerasan terhadap kontraktor bernama Asbi (37) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Pemerasan itu dilakukan oleh dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, mereka ditangkap di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas kejadian itu, Polisi bakal terus mendalami kasus tersebut termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum LSM lainnya.

Baca Juga:  Diduga Kurang Konsentrasi, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki

“Masih kita kembangkan kasus ini, termasuk dua orang lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi pemerasan. Demikian juga pengerjaan proyek yang dianggap tidak sesuai RAB itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mewakili Kapolres AKBP Abdul Hafidz saat press release, Selasa (23/02/2021).

Menurut Riki, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 100 juta. Namun setelah terjadi tawar menawar turun menjadi Rp 40 juta. Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 19.400.000 sedangkan sisanya rencananya akan dipenuhi esok harinya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sampang Bakal Minta Pandangan Ahli Bahasa dalam Kasus Pelecehan Wartawan

“Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi yang berada pusat kota,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan kedua oknum anggota LSM itu, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 19.400.000, 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia dan bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.

“Kami juga mengamankan sebuah kartu LSM atas nama Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan juga kartu LSM atas nama Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta ponsel android milik kedua tersangka yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Truk Pupuk di Sumenep Ini Tabrakan Dengan Pick Up

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dengan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

54 Tahun Bluebird Tumbuh Bersama Indonesia, Kelola Layanan Mobilitas di 22 Kota

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di 85 titik di Bojonegorodari 396 Titik Diresmikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:27 WIB

Taro Ramaikan Kampung Ramadan di Jombang, Ajak Keluarga Berpetualang dalam Kebaikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:08 WIB

Balik Jengger Ayam GAYATRI: Harapan dan Kecemasan Suraji di Tanjungharjo Bojonegoro

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:37 WIB

LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Ekonomi

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB