Pasca OTT, Polres Sampang Bakal Dalami Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Oknum LSM

- Admin

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bakal mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan adanya pemerasan terhadap kontraktor bernama Asbi (37) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Pemerasan itu dilakukan oleh dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, mereka ditangkap di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas kejadian itu, Polisi bakal terus mendalami kasus tersebut termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum LSM lainnya.

Baca Juga:  Dapat Ilmu dari Pelatihan WUB, Warga Pamekasan Ini Jadi Pengusaha Kue

“Masih kita kembangkan kasus ini, termasuk dua orang lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi pemerasan. Demikian juga pengerjaan proyek yang dianggap tidak sesuai RAB itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mewakili Kapolres AKBP Abdul Hafidz saat press release, Selasa (23/02/2021).

Menurut Riki, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 100 juta. Namun setelah terjadi tawar menawar turun menjadi Rp 40 juta. Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 19.400.000 sedangkan sisanya rencananya akan dipenuhi esok harinya.

Baca Juga:  Belasan Tahun Jalan Rusak Parah, Kades Kara Torjun Minta Dukungan Pemkab Sampang

“Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi yang berada pusat kota,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan kedua oknum anggota LSM itu, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 19.400.000, 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia dan bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.

“Kami juga mengamankan sebuah kartu LSM atas nama Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan juga kartu LSM atas nama Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta ponsel android milik kedua tersangka yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi; Komitmen Pemkab Sampang Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dengan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

Berita Terbaru