PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Sampang Masuk Kategori Level 2

- Admin

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Kabupaten Sampang, Madura, saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang masuk kategori PPKM Level 2 dalam krisis Covid-19.

Menyikapi adanya perubahan zona tersebut, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) H Tohir, mendadak menemui Sekretaris Komisi 1 DPRD setempat, untuk memberikan laporan terkait status wilayah kota Bahari yang turun ke level 2.

Pria yang menjabat Ketua LSM Jawa Timur Corruption Watch (JCW), itu berharap agar pemerintah daerah betul-betul menerapkan aturan mengenai PPKM level 2 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM di Sampang ini jangan sampai berlebihan. Jadi, kami minta kepada komisi I selaku mitra pemkab untuk bisa memberikan pemahaman agar aturan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti level diatasnya,” tegas H Tohir, Selasa (09/08/2021).

Baca Juga:  Ditinggal Pergi ke Sawah, Rumah Seorang Petani di Jrengik Sampang Ludes Terbakar

H Tohir menyesalkan adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga penyekatan jalan di sejumlah titik, sehingga membuat sebagian besar warga bingung dan bertanya-tanya, Sampang ini PPKM level berapa sih?.

“Padahal dalam aturan PPKM Level 2, toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup sampai pukul 21.00 waktu setempat,” tandas H Tohir.

Menangapi laporan tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang RH Aulia Rahman berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait, untuk memberikan pemahaman tentang aturan PPKM Level 2 dan apa saja perbedaan antara level 3 dan 4.

“Kami akan tampung dan tindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hhasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” janji Aulia, mewakili Komisi 1 DPRD setempat.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Lauchingkan E-TLE

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa sebaiknya pemkab memikirkan konsep baru, disamping masyarakat diminta jaga prokes, pemkab juga harus bisa mensosialisasikan individu, untuk pertahanan tubuh. Apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, dikonsumsi dan hal-hal positif yang dapat dilakukan individu.

“Bagaimanapun virus ini bisa dihindari dengan imun yang tinggi. Bukan ditakut-takuti, dibikin stres malah menurunkan imun. Maka segeralah evaluasi,” tukas Aulia.

Berikut aturan PPKM yang bakal diterapkan bagi daerah level 2:

  1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 20.00.
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:  Intensif Gelar Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Beri Sanksi Para Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru