PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Sampang Masuk Kategori Level 2

- Admin

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Kabupaten Sampang, Madura, saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang masuk kategori PPKM Level 2 dalam krisis Covid-19.

Menyikapi adanya perubahan zona tersebut, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) H Tohir, mendadak menemui Sekretaris Komisi 1 DPRD setempat, untuk memberikan laporan terkait status wilayah kota Bahari yang turun ke level 2.

Pria yang menjabat Ketua LSM Jawa Timur Corruption Watch (JCW), itu berharap agar pemerintah daerah betul-betul menerapkan aturan mengenai PPKM level 2 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM di Sampang ini jangan sampai berlebihan. Jadi, kami minta kepada komisi I selaku mitra pemkab untuk bisa memberikan pemahaman agar aturan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti level diatasnya,” tegas H Tohir, Selasa (09/08/2021).

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Termakan Berita Hoax Perampokan

H Tohir menyesalkan adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga penyekatan jalan di sejumlah titik, sehingga membuat sebagian besar warga bingung dan bertanya-tanya, Sampang ini PPKM level berapa sih?.

“Padahal dalam aturan PPKM Level 2, toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup sampai pukul 21.00 waktu setempat,” tandas H Tohir.

Menangapi laporan tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang RH Aulia Rahman berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait, untuk memberikan pemahaman tentang aturan PPKM Level 2 dan apa saja perbedaan antara level 3 dan 4.

“Kami akan tampung dan tindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hhasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” janji Aulia, mewakili Komisi 1 DPRD setempat.

Baca Juga:  Warga Pajeruan Kedungdung Gelar Hajatan, Satgas Covid-19 Sampang Kecolongan Lagi

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa sebaiknya pemkab memikirkan konsep baru, disamping masyarakat diminta jaga prokes, pemkab juga harus bisa mensosialisasikan individu, untuk pertahanan tubuh. Apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, dikonsumsi dan hal-hal positif yang dapat dilakukan individu.

“Bagaimanapun virus ini bisa dihindari dengan imun yang tinggi. Bukan ditakut-takuti, dibikin stres malah menurunkan imun. Maka segeralah evaluasi,” tukas Aulia.

Berikut aturan PPKM yang bakal diterapkan bagi daerah level 2:

  1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 20.00.
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:  Besok, Satgas Covid-19 Sampang Pastikan Panggil Mantan Kades Sejati Camplong

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB