PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Sampang Masuk Kategori Level 2

- Admin

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Kabupaten Sampang, Madura, saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang masuk kategori PPKM Level 2 dalam krisis Covid-19.

Menyikapi adanya perubahan zona tersebut, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) H Tohir, mendadak menemui Sekretaris Komisi 1 DPRD setempat, untuk memberikan laporan terkait status wilayah kota Bahari yang turun ke level 2.

Pria yang menjabat Ketua LSM Jawa Timur Corruption Watch (JCW), itu berharap agar pemerintah daerah betul-betul menerapkan aturan mengenai PPKM level 2 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM di Sampang ini jangan sampai berlebihan. Jadi, kami minta kepada komisi I selaku mitra pemkab untuk bisa memberikan pemahaman agar aturan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti level diatasnya,” tegas H Tohir, Selasa (09/08/2021).

Baca Juga:  Gempabumi 6,3 Skala Richter Goyang Bangkalan, Tidak Berpotensi Tsunami

H Tohir menyesalkan adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga penyekatan jalan di sejumlah titik, sehingga membuat sebagian besar warga bingung dan bertanya-tanya, Sampang ini PPKM level berapa sih?.

“Padahal dalam aturan PPKM Level 2, toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup sampai pukul 21.00 waktu setempat,” tandas H Tohir.

Menangapi laporan tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang RH Aulia Rahman berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait, untuk memberikan pemahaman tentang aturan PPKM Level 2 dan apa saja perbedaan antara level 3 dan 4.

“Kami akan tampung dan tindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hhasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” janji Aulia, mewakili Komisi 1 DPRD setempat.

Baca Juga:  Petakan Daerah Rawan selama Ramadhan, Polres Sampang Aktifkan Kring Serse

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa sebaiknya pemkab memikirkan konsep baru, disamping masyarakat diminta jaga prokes, pemkab juga harus bisa mensosialisasikan individu, untuk pertahanan tubuh. Apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, dikonsumsi dan hal-hal positif yang dapat dilakukan individu.

“Bagaimanapun virus ini bisa dihindari dengan imun yang tinggi. Bukan ditakut-takuti, dibikin stres malah menurunkan imun. Maka segeralah evaluasi,” tukas Aulia.

Berikut aturan PPKM yang bakal diterapkan bagi daerah level 2:

  1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 20.00.
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:  Biaya Tes Kesehatan Bagi Pendaftar Komisaris dan Direktur Operasional PT BPRS BAS Sampang Dikeluhkan

Berita Terkait

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Jaga Stabilitas Harga Tembakau, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Ajak PR Lokal Maksimalkan Penyerapan Tembakau Petani

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru