PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Sampang Masuk Kategori Level 2

- Admin

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Kabupaten Sampang, Madura, saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang masuk kategori PPKM Level 2 dalam krisis Covid-19.

Menyikapi adanya perubahan zona tersebut, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) H Tohir, mendadak menemui Sekretaris Komisi 1 DPRD setempat, untuk memberikan laporan terkait status wilayah kota Bahari yang turun ke level 2.

Pria yang menjabat Ketua LSM Jawa Timur Corruption Watch (JCW), itu berharap agar pemerintah daerah betul-betul menerapkan aturan mengenai PPKM level 2 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM di Sampang ini jangan sampai berlebihan. Jadi, kami minta kepada komisi I selaku mitra pemkab untuk bisa memberikan pemahaman agar aturan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti level diatasnya,” tegas H Tohir, Selasa (09/08/2021).

Baca Juga:  Tunda Lagi Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Sampang Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

H Tohir menyesalkan adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga penyekatan jalan di sejumlah titik, sehingga membuat sebagian besar warga bingung dan bertanya-tanya, Sampang ini PPKM level berapa sih?.

“Padahal dalam aturan PPKM Level 2, toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup sampai pukul 21.00 waktu setempat,” tandas H Tohir.

Menangapi laporan tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang RH Aulia Rahman berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait, untuk memberikan pemahaman tentang aturan PPKM Level 2 dan apa saja perbedaan antara level 3 dan 4.

“Kami akan tampung dan tindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hhasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” janji Aulia, mewakili Komisi 1 DPRD setempat.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Sekda Sampang Ajak Warga Tak Takut Vaksin

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa sebaiknya pemkab memikirkan konsep baru, disamping masyarakat diminta jaga prokes, pemkab juga harus bisa mensosialisasikan individu, untuk pertahanan tubuh. Apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, dikonsumsi dan hal-hal positif yang dapat dilakukan individu.

“Bagaimanapun virus ini bisa dihindari dengan imun yang tinggi. Bukan ditakut-takuti, dibikin stres malah menurunkan imun. Maka segeralah evaluasi,” tukas Aulia.

Berikut aturan PPKM yang bakal diterapkan bagi daerah level 2:

  1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 20.00.
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:  BIN Bersama Cahaya Ummah serta Pemkab Pamekasan Gelar Vaksinasi Massal

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru