Komisi C DPRD Bojonegoro Akan Panggil OPD, Terkait Laporan dari LSM

- Admin

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Bojonegoro mengadukan dugaan pembelian lahan dan bangunan untuk Rumah Sakit (RS) Khusus Kanker (Onkologi) yang dinilai tidak wajar, yang jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2024.

Dan juga masih temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) akibat data peserta yang tidak valid atau fiktif.

Dua isu utama yang telah disampaikan ke Komisi C, dalam sebuah forum hearing bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di hari ini Rabu (2/7/2025).

Permohonan hearing diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, didampingi sejumlah anggota, termasuk Natasya Devianti dan M,Choirul Anam. Dua perwakilan GMBI juga hadir di kantor DPRD sekitar pukul 14.00 WIB, membawa dokumen terkait belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Kapolda Tinjau Pos Pengamanan Terpadu Uma Anyar, Minta Personil Jaga Selalu Waspada Saat Bertugas

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

“Ya, kami akan memanggil BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dukcapil, serta beberapa OPD lain yang relevan, termasuk Dinas PU Cipta Karya,” ujar Ahmad Supriyanto selaku ketua Komisi C.

Imbuhnya, Langkah ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Secara terpisah Sekretaris GMBI Bojonegoro, Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti proses pengadaan lahan dan bangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi yang berlokasi di bekas gedung The Residence, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, lahan tersebut sebelumnya ditawarkan seharga Rp450.000 per meter persegi, namun dalam dokumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dicatat dengan harga sekitar Rp1,4 juta per meter persegi atau total Rp6,5 miliar untuk luas 4.500 m².

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

“Ini diduga terjadi kelebihan bayar yang sangat signifikan. Jika tidak diklarifikasi, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Yusuf.

GMBI juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur atas kelebihan pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemkab Bojonegoro pada tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil uji petik terhadap 35 puskesmas dan perangkat desa, ditemukan adanya peserta JKN yang sudah meninggal dunia namun masih dibayarkan iurannya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp990 juta.

Selain itu, data kepesertaan JKN juga dinilai belum dimutakhirkan, sehingga memunculkan potensi kelebihan bayar iuran JKN sebesar hampir Rp 1 miliar tersebut, termasuk terhadap peserta fiktif. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, BPK juga mencatat kelebihan bayar lainnya sebesar Rp716 juta.

Baca Juga:  419 Driver Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Jelas Status dan Gajinya

Berkaca pada hal tersebut, GMBI menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran, serta meminta DPRD memfasilitasi klarifikasi terbuka dengan OPD terkait.

Dalam dokumen resminya, GMBI Jawa Timur menyampaikan permohonan agar DPRD, khususnya Komisi C, memfasilitasi hearing lanjutan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta OPD lain yang berwenang, termasuk Dinas PU Cipta Karya (red:Pembangunan dan pembelian Tanah RS Onkologi).

Dua isu utama itu yang telah kita sampaikan ke Komisi C di hari ini Selasa 2/7/2025 , Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

“Dugaan kelebihan bayar pada pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi di Desa Talok, dan Temuan BPK terkait kelebihan bayar iuran JKN akibat data peserta yang tidak valid atau fiktif,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya
DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib
Setelah Lama Ditutup, PT Sata Tec Indonesia Bojonegoro Kembali Uji Coba Operasional
792 Mahasiswa KKN Tematik Kolaborasi Unigoro, Diberangkatkan Bupati Bojonegoro
Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP
Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas
Sukur Priyanto Sebut Soal RS Onkologi Bojonegoro Sudah Dibahas dan Disetujui Tim BANGGAR
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Jumat, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Sistem Keamanan Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Sampang Prihatin ada Pasien Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya

Kamis, 3 April 2025 - 15:46 WIB

Dinkes Sampang Bakal Telusuri Soal Pasien yang Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya, Benarkah Ada Kelalaian?

Kamis, 3 April 2025 - 07:53 WIB

Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:14 WIB

Data BPJS Tak Sesuai, Klaim Pasien di RSD dr Soebandi Tertahan, DPRD Jember Soroti Pelayanan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:04 WIB

Cincin Tak Bisa Dilepas di Jari Bocah, Damkar Sampang Turun Tangan

Berita Terbaru