Komisi C DPRD Bojonegoro Akan Panggil OPD, Terkait Laporan dari LSM

- Admin

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Bojonegoro mengadukan dugaan pembelian lahan dan bangunan untuk Rumah Sakit (RS) Khusus Kanker (Onkologi) yang dinilai tidak wajar, yang jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2024.

Dan juga masih temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) akibat data peserta yang tidak valid atau fiktif.

Dua isu utama yang telah disampaikan ke Komisi C, dalam sebuah forum hearing bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di hari ini Rabu (2/7/2025).

Permohonan hearing diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, didampingi sejumlah anggota, termasuk Natasya Devianti dan M,Choirul Anam. Dua perwakilan GMBI juga hadir di kantor DPRD sekitar pukul 14.00 WIB, membawa dokumen terkait belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Serahkan Bantuan pada Yatim Piatu

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

“Ya, kami akan memanggil BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dukcapil, serta beberapa OPD lain yang relevan, termasuk Dinas PU Cipta Karya,” ujar Ahmad Supriyanto selaku ketua Komisi C.

Imbuhnya, Langkah ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Secara terpisah Sekretaris GMBI Bojonegoro, Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti proses pengadaan lahan dan bangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi yang berlokasi di bekas gedung The Residence, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, lahan tersebut sebelumnya ditawarkan seharga Rp450.000 per meter persegi, namun dalam dokumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dicatat dengan harga sekitar Rp1,4 juta per meter persegi atau total Rp6,5 miliar untuk luas 4.500 m².

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Lakukan Rapat di Loby Gedung

“Ini diduga terjadi kelebihan bayar yang sangat signifikan. Jika tidak diklarifikasi, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Yusuf.

GMBI juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur atas kelebihan pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemkab Bojonegoro pada tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil uji petik terhadap 35 puskesmas dan perangkat desa, ditemukan adanya peserta JKN yang sudah meninggal dunia namun masih dibayarkan iurannya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp990 juta.

Selain itu, data kepesertaan JKN juga dinilai belum dimutakhirkan, sehingga memunculkan potensi kelebihan bayar iuran JKN sebesar hampir Rp 1 miliar tersebut, termasuk terhadap peserta fiktif. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, BPK juga mencatat kelebihan bayar lainnya sebesar Rp716 juta.

Baca Juga:  Jarak Terlalu Dekat, Kendaraan Ini Alami Kecelakaan Beruntun

Berkaca pada hal tersebut, GMBI menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran, serta meminta DPRD memfasilitasi klarifikasi terbuka dengan OPD terkait.

Dalam dokumen resminya, GMBI Jawa Timur menyampaikan permohonan agar DPRD, khususnya Komisi C, memfasilitasi hearing lanjutan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta OPD lain yang berwenang, termasuk Dinas PU Cipta Karya (red:Pembangunan dan pembelian Tanah RS Onkologi).

Dua isu utama itu yang telah kita sampaikan ke Komisi C di hari ini Selasa 2/7/2025 , Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

“Dugaan kelebihan bayar pada pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi di Desa Talok, dan Temuan BPK terkait kelebihan bayar iuran JKN akibat data peserta yang tidak valid atau fiktif,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru