Laskar Buah Bojonegoro Bisa Dicabut Izinnya, Bila Tidak Bisa Mengelola Sampah Dengan Baik

- Admin

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah pemberitaan di media Suara bangsa.co.id dulu, terkait viralnya salah satu perusahaan terbesar di Bojonegoro yang membuang sampahnya di bantaran sungai Bengawan Solo dan di halamannya pabrik Laskar Buah, yang dimana halaman tersebut juga bagian dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dilindungi oleh undang-undang.

Dari temuan awak media SUARABANGSA.co.id, Undang-undang terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan sawah.

Kebijakan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dan perlu diketahui terkait Viralnya Pemberitaan Laskar Buah (LB) yang diunggah oleh beberapa Media di Bojonegoro, PT Laskar Buah (LB) membuang sampah di bantaran Bengawan Solo menjadi perhatian kusus oleh beberapa instansi yang ada di Bojonegoro, pihak instansi terkait juga telah melakukan Sidak ke tempat pembuangan sampah Laskar Buah di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Baca Juga:  Bawa Sabu ke Area SPBU Pakong Pamekasan, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Beny Subiakto, S.STP., M.M.,Selaku Sekertaris (Sekdin) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan bahwa, PT Laskar buah telah koperatif datang ke DLH dan Beni juga membenarkan terkait Sidak yang dilakukan oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama jajaran didesa Mayangrejo.

“Pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT Laskar Buah, di 2 tempat, kita telah lakukan sidak dan menerjunkan tim, untuk cek lokasi penimbunan sampah, salah satunya di pinggir Bengawan Solo, yang kedua di tanah di halaman lokasi Halaman pabrik Laskar Buah,” terangnya.

Lanjutnya, setelah sidak dilapangan Pihak PT Laskar buah kita undang dan telah kita berikan masukan-masukan terkait pengelolaan sampah dengan baik dan benar.

“Kemarin kita undang tim dari Laskar Buah hadir ke DLH, yang mana kita sarankan untuk mengelola sampah secara mandiri, dengan melibatkan warga sekitar yang dimana bisa bekerja sama dengan Desa, kedua kita sarankan supaya membuat TPA dengan kita fasilitasi kontainer agar mereka bisa membayar retrebusi ke pemerintah Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Dinsos Bojonegoro, Bupati Anna: Mari Tingkatkan Pelayanan

“Mungkin limbahnya nanti mau kerjasama dengan pihak desa,semacam membuat sistem maggot silahkan kelihatan nya mereka sudah belajar itu, maupun kerjasama dengan daerah, nanti kita sediakan kontainer,” ungkapnya.

Beni juga menambahkan, dari panggilan tersebut sampai saat ini belum ada komunikasi kembali, dan pihak DLH memberi waktu 60 hari kerja agar segera ada tindakan-tindakan untuk segera menangani terkait pengelolaan sampahnya.

Saat disingung terkait sanksi kepada perusahaan PT Laskar buah, Beni menegaskan akan tetap memberi sanksi kepada laskar buah,apa bila belum membenahi terkait pengelolaan sampah nya, dan kedepan nya bila ditemukan-temukan kembali terkait disekitar perusahaan tidak bisa menjaga dampak lingkungan nya Pemkab tetap akan memberi sanksi.

Baca Juga:  PGRI Jatim Minta Standarisasi Gaji Guru Honorer Setara UMP

Saat disingung terkait apakah ada warga sekitar yang mengeluh atau berkirim surat ke DLH, Beni mantan Kasi trantib Satpoll PP mengatakan, belum ada laporan dari warga dan beni berharap juga warga sekitar pabrik, diharapkan bersama sama menjaga lingkungan serta menjaga kebersihan.

“Terkait laporan dari warga belum ada, Begini, terus yang terkait untuk sanksi Ketika ada temuan-temuan seperti yang kemarin,dan yang kemarin itu tidak dilakukan, ketika dia tidak bisa memenuhi pengelolaan limbah sampah lebih baik, maka tetap ada sanksi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Catatan dari redaksi, Pemerintah dapat memberikan berbagai sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin. Sanksi pidana bisa berupa denda yang besar dan hukuman penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru