Laskar Buah Bojonegoro Bisa Dicabut Izinnya, Bila Tidak Bisa Mengelola Sampah Dengan Baik

- Admin

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah pemberitaan di media Suara bangsa.co.id dulu, terkait viralnya salah satu perusahaan terbesar di Bojonegoro yang membuang sampahnya di bantaran sungai Bengawan Solo dan di halamannya pabrik Laskar Buah, yang dimana halaman tersebut juga bagian dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dilindungi oleh undang-undang.

Dari temuan awak media SUARABANGSA.co.id, Undang-undang terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan sawah.

Kebijakan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dan perlu diketahui terkait Viralnya Pemberitaan Laskar Buah (LB) yang diunggah oleh beberapa Media di Bojonegoro, PT Laskar Buah (LB) membuang sampah di bantaran Bengawan Solo menjadi perhatian kusus oleh beberapa instansi yang ada di Bojonegoro, pihak instansi terkait juga telah melakukan Sidak ke tempat pembuangan sampah Laskar Buah di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Baca Juga:  SMAN 3 Bojonegoro Rekreasi ke Bali

Beny Subiakto, S.STP., M.M.,Selaku Sekertaris (Sekdin) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan bahwa, PT Laskar buah telah koperatif datang ke DLH dan Beni juga membenarkan terkait Sidak yang dilakukan oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama jajaran didesa Mayangrejo.

“Pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT Laskar Buah, di 2 tempat, kita telah lakukan sidak dan menerjunkan tim, untuk cek lokasi penimbunan sampah, salah satunya di pinggir Bengawan Solo, yang kedua di tanah di halaman lokasi Halaman pabrik Laskar Buah,” terangnya.

Lanjutnya, setelah sidak dilapangan Pihak PT Laskar buah kita undang dan telah kita berikan masukan-masukan terkait pengelolaan sampah dengan baik dan benar.

“Kemarin kita undang tim dari Laskar Buah hadir ke DLH, yang mana kita sarankan untuk mengelola sampah secara mandiri, dengan melibatkan warga sekitar yang dimana bisa bekerja sama dengan Desa, kedua kita sarankan supaya membuat TPA dengan kita fasilitasi kontainer agar mereka bisa membayar retrebusi ke pemerintah Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Pendapatan Daerah Tembus 110%, Bupati Bojonegoro Ajukan 5 Raperda Strategis untuk Perkuat SDM dan Kawasan

“Mungkin limbahnya nanti mau kerjasama dengan pihak desa,semacam membuat sistem maggot silahkan kelihatan nya mereka sudah belajar itu, maupun kerjasama dengan daerah, nanti kita sediakan kontainer,” ungkapnya.

Beni juga menambahkan, dari panggilan tersebut sampai saat ini belum ada komunikasi kembali, dan pihak DLH memberi waktu 60 hari kerja agar segera ada tindakan-tindakan untuk segera menangani terkait pengelolaan sampahnya.

Saat disingung terkait sanksi kepada perusahaan PT Laskar buah, Beni menegaskan akan tetap memberi sanksi kepada laskar buah,apa bila belum membenahi terkait pengelolaan sampah nya, dan kedepan nya bila ditemukan-temukan kembali terkait disekitar perusahaan tidak bisa menjaga dampak lingkungan nya Pemkab tetap akan memberi sanksi.

Baca Juga:  BKKD Bojonegoro Akan Gelontorkan Mega Proyek Infrastruktur, Pemerintah Diingatkan Kebocoran Anggaran

Saat disingung terkait apakah ada warga sekitar yang mengeluh atau berkirim surat ke DLH, Beni mantan Kasi trantib Satpoll PP mengatakan, belum ada laporan dari warga dan beni berharap juga warga sekitar pabrik, diharapkan bersama sama menjaga lingkungan serta menjaga kebersihan.

“Terkait laporan dari warga belum ada, Begini, terus yang terkait untuk sanksi Ketika ada temuan-temuan seperti yang kemarin,dan yang kemarin itu tidak dilakukan, ketika dia tidak bisa memenuhi pengelolaan limbah sampah lebih baik, maka tetap ada sanksi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Catatan dari redaksi, Pemerintah dapat memberikan berbagai sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin. Sanksi pidana bisa berupa denda yang besar dan hukuman penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru