Mobil Siaga Desa Lengkong Diduga Digunakan Untuk Belajar Nyetir, Netizen: Penyalahgunaan Fasilitas

- Admin

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Mobil Siaga Milik Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur viral di media sosial.

Viral bukan soal pelayanannya untuk Masyarakat Desa yang membutuhkan, namun mobil siaga tersebut berada di lapangan Ngampel, yang diduga digunakan untuk belajar mengendara oleh anak kecil.

Video tersebut viral di salah satu group Facebook dari Postingan akun Gayus Tambunan, di salah satu Group Medsos di Bojonegoro, akun Gayus Tambunan Sudah Taubat tersebut dari telusur awak media SUARABANGSA.co.id kurang lebih sudah tayang lebih dari 15 jam.

Dalam postingan tersebut juga di

unggah kan, Beredar video yang begitu kurang jelas seorang anak kecil sedang belajar mengendarai mobil siaga, seperti sedang belajar nyetir dengan memutari lahan luas yang terhampar seperti di lapangan terbuka, di desa Ngampel.

Unggahan dengan caption,
“Lokasi kejadian di lapangan Ngampel. Tulisan mobil siaga masih ada, tetapi yang di desa Lengkong dicopot, ada apa gerangan?”

Positif berpikir saja, mungkin lem stikernya kurang kuat.” Bunyi ungahan postingan tersebut.

Dan dari pengalian awak media SUARABANGSA beberapa komentar dari Nitizen menuliskan salah satunya Akun @Mon lebih kritis dalam analisa nya terkait hal tersebut dalam cuitan nya,

Baca Juga:  Mensesneg Pratikno, Dewan OJK, dan Pj Bupati Bojonegoro Pukul Kentongan Kick Off EKI di Dolog Gede

@Mon, Penyalahgunaan Fasilitas Negara Terhadap Penggunaan Mobil Siaga Di Luar Kepentingan, Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 tahun.

Masih di Postingan Gayus ada juga Akun @Frenta Putra Admaja cuitan nya bertanya, Lengkong ndi iku om? (Red:Lengkong mana itu om ?)

Akun @Homarr Vosta, mobil siaga ada pengawasan sebenar nya nanti tau sendiri ke lanjutan nya,

Akun @Kakean Cangkem, Lak Yo dadi mobil pribadi ora mobil deso.
(Red: lak jadi mobil pribadi, bukan mobil desa).

Akun @Gurah Syafakallah Syifaan Ajilan,
Tulis komentar masih di Postingan Gayus,penak nggone digae latian mobil,
(Red:Enak tempat nya dibuat latihan mobil)

Yang lebih menegaskan lagi kalau Mobil Siaga tersebut milik Desa Lengkong Kecamatan Balen Bojonegoro, Akun @Achmad Cahyono, ngetack ke akun Cipto Multimedia, seng duwe Lengkong kie, (red: Yang punya Lengkong ini).

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Tegaskan Siap Berpartisipasi dalam IFF 2022 di Jerman

Akun@Putra Umpill cuitannya juga kritis, Mungkin AE AP blajar gae mobille Dewe Eman nek bujat. Bujat bujat lah nek gak mobille. Sak umpomo rusak. Seng ndandakno wong deso. Duwek kas doso.

(Red: Belajar dengan mobil nya sendiri sayang sekali, kuatir rusak, rusak tidak apa-apa kalau bukan mobil nya, seandainya rusak yang menserviskan orang desa, uangnya desa)

Dan Akun Mon mentuit lagi menjawab beberapa Nitizen, @Mon, Penyalahgunaan Fasilitas.

Dengan Viralnya mobil tersebut Kepala Desa Lengkong Kecamatan Balen Drs Ahmad Sholikin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di HP-nya, meminta awak media untuk konfirmasi yang meviralkan Video tersebut.

Kepala Desa mengatakan yang benar bukan anak kecil, tapi yang benar orangnya kecil umurnya sudah 58 tahun dan tingginya 151 Cm, jadi yang upload salah menduga.

Kepala desa juga mengatakan bahwa keliling-keliling habis ganti oli, hal tersebut dianggap tidak bersalah.

“Takon sing moral no (red:tanya yang meviralkan) itu salah menduga… Sing bener wong cilik.. (red: yang benar orangnya kecil) bukan bocah cilik wong umure 58 th… (Red:bukan bocah kecil orang umurnya 58 tahun) tinggine 151 cm.. muter bar ganti oli. opo yang salah? (Red: keliling habis ganti oli, apa yang salah ?)” tulis chatnya saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:  Projo Bojonegoro: Koalisi Indonesia Maju Harus Kompak di Pilgub dan Pilkada

Lebih lanjut, Kepala desa Lengkong juga agak kesal dan sedikit Nada emosi dalam chat nya saat di konfirmasi lebih lanjut, agar Awak media untuk bisa menjelaskan kegunaannya mobil siaga, karena kepala Desa merasa lulusan Mts/SMP.

“Jajal jelasno aku. ? Opo sih kegunaannya mobil itu? Mohon aku dijelasno lurah ko cukup Mts/SMP. Perlu Jen pinterno..mesti pinter jenengan ..” ungkapnya.

Camat Balen Biyanto, S.E., MAP saat dikonfirmasi oleh Awak media SUARABANGSA.co.id menyatakan Mobil siaga tidak diperbolehkan untuk main-main di jam kerja mau pun di luar jam kerja, dan mobil siaga Harus selalu standby di balai desa agar masyarakat bisa memanfaatkannya.

“Pengelolaan mobil siaga desa, seharusnya tidak boleh untuk main-main pada jam kerja. Bahkan diluar jam kerja. Melainkan untuk standby dan melayani bila ada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Imbuhnya, saat disingung biaya perawatan Subiyanto hal tersebut mengatakan, bersumber dari APB-Desa, dan Bulan ini pihak kecamatan akan memberikan materi terkait kegunaan mobil siaga dalam Konfrensi kepala Desa se kecamatan Balen dalam bulan-bulan ini,

“Materi pengelolaan mobil siaga desa akan saya masukkan dalam konferensi kepala desa bulan ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kades Deru Bojonegoro Diduga Menebang Kayu Pinggir Jalan Tanpa Izin
Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mulai Soroti Dampak Lingkungan Limbah Perusahaan
Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?
Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa
Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?
Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro
Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:50 WIB

Kades Deru Bojonegoro Diduga Menebang Kayu Pinggir Jalan Tanpa Izin

Senin, 23 Juni 2025 - 19:41 WIB

Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro

Senin, 23 Juni 2025 - 19:30 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mulai Soroti Dampak Lingkungan Limbah Perusahaan

Senin, 23 Juni 2025 - 06:51 WIB

Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:24 WIB

Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:27 WIB

Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Berita Terbaru