BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 60 Desa di Bojonegoro Penghasilan tetap (Siltap) belum cair. Akibatnya sejumlah desa resah dengan kejadian tersebut.
Pasalnya, Siltap yang merupakan bagian dari tunjangan dan gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, RT, linmas, yang termaktub di Alokasi Dana Desa (Add) belum bisa dinikmati.
Hal itu disebakan beberapa aturan baru yang sedang digodok oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan dasar Pajak belum bisa 90 persen terlampui, ada sekitar 60 desa yang belum bisa mencairkan siltapnya, dengan demikian desas desus terkait Siltap menjadi isu dikalangan perangkat desa.
Edi Sunarto mengatakan bahwa ada beberapa desa yang belum bisa cair, kalau hal tersebut dikaitkan dengan pembayaran pajak yang masih nyantol di desa, itu sangat tidak bisa dibenarkan dan tidak ada dasar hukumnya, maka dengan mediasi dengan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro yang rencana besok dilakukan, hal tersebut agar ada solusi dengan baik, antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMPD) Bojonegoro dan Perangkat Desa.
“Maka itu saat kemarin kita rapat dengan BPKAD dan DPMPD sudah kita sampaikan,kita ambil jalan tengah saja, kalau itu tidak dicairkan karena pajak nya nungak dan belum lunas, itu tidak benar dan belum ada edaran hal itu,” terangnya.
Kepala Desa Tikusan tersebut menambahkan, karena banyak penungak penungak pajak yang diikutkan ke desa, itu bisa segera dibuatkan rekening dan diketahui oleh Pemkab Bojonegoro, karena Perangkat desa dalam penarikan pajak sebatas membantu pemkab Bojonegoro.
“Saat rapat kemarin kita sudah sodorkan dan usulkan agar Pemkab segera membuat rekening bagi penunggak pajak yang diikutkan di desa,” terangnya.
Pihaknya berharap bagaimana nanti dalam pencairan siltap bisa diterima oleh perangkat desa setiap bulanya. Bisa saja nanti untuk bekerja sama dengan Bank Perkreditan rakyat (BPR).
“Harapannya, Siltap Perangkat desa bisa diterima tiap bulan dan bisa saja nanti pemkab bisa bekerja sama dengan BPR,” pungkasnya.
Leave a Reply