Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

- Admin

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan Oknum LSM dan Oknum ASN di Kabupaten Sumenep

i

Ilustrasi penangkapan Oknum LSM dan Oknum ASN di Kabupaten Sumenep

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id –  Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Minggu 25 Mei 2025.

Dua pria tersebut berinisial SB (48) oknum anggota LSM, dan JF (59) oknum ASN.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan Kepala Desa Batang-batang Daya Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).

Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Simpan Bungkus Rokok Berisi Barang Haram, Pria Ini Digelandang Polisi

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.

“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui keterangan Rilis yang diterima oleh media ini.

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta.

Baca Juga:  Hujan dan Angin, Sejumlah Kayu di Bluto Sumenep Tumbang

“Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut, SB terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap keduanya, dan melanjutkan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Bangunan Penyimpanan Barang Hangus Dilalap di Jago Merah

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru