Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

- Admin

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan Oknum LSM dan Oknum ASN di Kabupaten Sumenep

i

Ilustrasi penangkapan Oknum LSM dan Oknum ASN di Kabupaten Sumenep

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id –  Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Minggu 25 Mei 2025.

Dua pria tersebut berinisial SB (48) oknum anggota LSM, dan JF (59) oknum ASN.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan Kepala Desa Batang-batang Daya Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).

Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Sambut Keluarganya yang Umroh, Warga Dungkek Sumenep Tewas Kena Ledakan Petasan Bambu

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.

“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui keterangan Rilis yang diterima oleh media ini.

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta.

Baca Juga:  Ditetapkan Jadi Bupati Terpilih Sumenep, Achmad Fauzi Ajak Semua Pihak Bersatu Demi Kesejahtraan Masyarakat

“Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut, SB terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap keduanya, dan melanjutkan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Setelah Viral, Dua Wanita yang Joget TikTok di Masjid Agung Sampang Akhirnya Minta Maaf

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:56 WIB

Ketua DPRD Bojonegoro: Masyarakat Tak Perlu Takut Kritik Menu Gizi, Sepanjang Sesuai Fakta Sah-Sah Saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:20 WIB

Di Bojonegoro Mutu Menu MBG Buruk, Dua Dapur Disuspend, Komisi C Undang SPPG

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:03 WIB

Ramadhan Berbagi, ABI Salurkan Ribuan Paket Takjil untuk Warga Bojonegoro Narasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:49 WIB

LGI Kirimkan Somasi Kegiatan Usaha Pemurni Pasir di Ngoro Jombang

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:48 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Setyo Wahono Targetkan Bojonegoro Jadi Produsen Padi Tertinggi Nasional Tahun 2028

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kunjungi Klas IIB, SMSI Sumenep dan Ar-Raudah Computer Berbagi 500 Paket Takjil untuk Warga Binaan Rutan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:05 WIB

PT ADS Siap Salurkan Program GAYATRI untuk 100 KPM di Bojonegoro

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

DPC Peradi Bojonegoro Pasang Badan untuk Wali Murid yang Dipolisikan SPPG Ngraho

Berita Terbaru

Pendidikan

Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:41 WIB