Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

- Admin

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan Oknum LSM dan Oknum ASN di Kabupaten Sumenep

i

Ilustrasi penangkapan Oknum LSM dan Oknum ASN di Kabupaten Sumenep

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id –  Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Minggu 25 Mei 2025.

Dua pria tersebut berinisial SB (48) oknum anggota LSM, dan JF (59) oknum ASN.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan Kepala Desa Batang-batang Daya Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).

Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Gudang Serabut Kelapa di Lombang Terbakar

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.

“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui keterangan Rilis yang diterima oleh media ini.

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta.

Baca Juga:  Anggaran DBHCHT di Sumenep Dialokasikan untuk Kesejahteraan, Kesehatan dan Penegakan Hukum

“Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut, SB terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap keduanya, dan melanjutkan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Viar vs Pick Up Adu Banteng di Sumenep, Kedua Kendaraan Rengsek

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19 WIB

153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:19 WIB

Perlunya Mensterilkan Program Makan Bergizi Gratis dari Inefisiensi dan Politisasi Lokal

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:51 WIB

EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:43 WIB

Niat Mengais Rezeki di Area CFD Alun-Alun Bojonegoro, Lapak PKL Terlibat Kericuhan Dengan Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

54 Tahun Bluebird Tumbuh Bersama Indonesia, Kelola Layanan Mobilitas di 22 Kota

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru