Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Admin

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Abdul Hari (34) terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tertunduk lesu. Ekspresinya tegang ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu (29/09/2021).

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, terdakwa pedofilia itu menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Sampang.

Wajah warga Kecamatan Torjun itu kian tegang begitu materi vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Andri Falahandika Ansyahrul memasuki vonis.

Baca Juga:  Susah Bernapas, Alasan Sejumlah Warga Sampang Enggan Pakai Masker

Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal mengatakan bahwa dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.

Dalam pertimbangannya, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Afrizal.

Dijelaskannya, hasil vonis yang diputuskan kepada terdakwa memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolsek Torjun Dialog Bareng Mahasiswa KKN di Ponpes Darus Salam

Menurut Afrizal, yang menjadi pertimbangan hakim karena korban merupakan anak dibawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Khusus dalam kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.

“Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” tandas Afrizal.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah, Komunitas Merpati Balap di Sampang Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB