SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Abdul Hari (34) terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tertunduk lesu. Ekspresinya tegang ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu (29/09/2021).
Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, terdakwa pedofilia itu menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Sampang.
Wajah warga Kecamatan Torjun itu kian tegang begitu materi vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Andri Falahandika Ansyahrul memasuki vonis.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal mengatakan bahwa dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.
Dalam pertimbangannya, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Afrizal.
Dijelaskannya, hasil vonis yang diputuskan kepada terdakwa memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Menurut Afrizal, yang menjadi pertimbangan hakim karena korban merupakan anak dibawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Khusus dalam kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” ujar Afrizal.
Menurut Afrizal, setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.
“Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” tandas Afrizal.