Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Admin

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Abdul Hari (34) terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tertunduk lesu. Ekspresinya tegang ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu (29/09/2021).

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, terdakwa pedofilia itu menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Sampang.

Wajah warga Kecamatan Torjun itu kian tegang begitu materi vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Andri Falahandika Ansyahrul memasuki vonis.

Baca Juga:  Maling Elpiji di Jalan Lingkar Selatan Sampang Sudah Ditahan Polisi

Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal mengatakan bahwa dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.

Dalam pertimbangannya, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Afrizal.

Dijelaskannya, hasil vonis yang diputuskan kepada terdakwa memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:  Oknum ASN di Sampang Diperkarakan Lantaran Diduga Cabuli Bocah SD

Menurut Afrizal, yang menjadi pertimbangan hakim karena korban merupakan anak dibawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Khusus dalam kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.

“Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” tandas Afrizal.

Baca Juga:  Tabrak Pohon Asam di Jalan Raya Taddan, Dua Warga Banyuanyar Sampang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru