Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Admin

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Abdul Hari (34) terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tertunduk lesu. Ekspresinya tegang ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu (29/09/2021).

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, terdakwa pedofilia itu menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Sampang.

Wajah warga Kecamatan Torjun itu kian tegang begitu materi vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Andri Falahandika Ansyahrul memasuki vonis.

Baca Juga:  Pulang Kampung, Ratusan Santri Sidogiri Diperiksa di Posko Penanganan Covid 19 Sampang

Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal mengatakan bahwa dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.

Dalam pertimbangannya, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Afrizal.

Dijelaskannya, hasil vonis yang diputuskan kepada terdakwa memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:  Hilang Kendali Saat Nyalip di Tikungan, Pemotor Bonceng 3 Jatuh Terpental

Menurut Afrizal, yang menjadi pertimbangan hakim karena korban merupakan anak dibawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Khusus dalam kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.

“Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” tandas Afrizal.

Baca Juga:  Rapat Banggar KUA PPAS 2024 di Bojonegoro Kembali Alot dan Dead Lock

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru