Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Admin

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Abdul Hari (34) terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tertunduk lesu. Ekspresinya tegang ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu (29/09/2021).

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, terdakwa pedofilia itu menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Sampang.

Wajah warga Kecamatan Torjun itu kian tegang begitu materi vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Andri Falahandika Ansyahrul memasuki vonis.

Baca Juga:  PC IPNU Sumenep Gelar Turnamen Futsal Antar PAC

Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal mengatakan bahwa dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.

Dalam pertimbangannya, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Afrizal.

Dijelaskannya, hasil vonis yang diputuskan kepada terdakwa memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:  Kelompok Penerima Bantuan Program BSPS di Desa Langsar Mengeluh

Menurut Afrizal, yang menjadi pertimbangan hakim karena korban merupakan anak dibawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Khusus dalam kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan. Sehingga dikatakan menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.

“Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” tandas Afrizal.

Baca Juga:  Hasil Hubungan Gelap, Perempuan di Sumenep Buang Bayinya di Gubuk

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru