Seorang Pria di Sumenep Bakar Istri Sirinya Pakai Bensin

- Admin

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Seorang pria di Sumenep, Madura, Jawa Timur bakar istri sirinua hidup-hidup, di rumahnya di Jl KH Mansur No.7E RT.006 RW.001 Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (23/8) sekira pukul 00.10 WIB.

Diketahui, pelaku bernama Ainur Rofiq warga jalan Balean Barat 39 Kelurahan Lowok Kecamatan Lowok Waru Kodya Malang. Sementara korban bernama Siti Nurbaya warga jalan KH Mansur No.7E RT.006 RW.001 Desa Pangarangan.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa kejadian nahas tersebut bermula pada Sabtu, tanggal 22 Agusrus 2020 sekira pukul 20.00 wib pelaku datang ke rumah korban.

Baca Juga:  Terpengaruh Miras, Seorang Cucu di Bagorejo Srono Banyuwangi Bakar Rumah Kakeknya, Pernah Ngancam

“Pelaku adalah suami siri dari ibu Siti Nurbaya,” terangnya.

Pelaku menanyakan keberadaan istrinya ke anaknya yang bernama Dya Ayu Ratri, lalu korban menghampirinya kemudian menuju ruang dapur yang berada di belakang.

“Anak korban juga mengikuti namun tidak masuk ke dapur dan mengobrol,” imbuhnya.

Kemudian anak korban yang tidak lain adalah anak tiri pelaku dipanggil dan disuruh membeli rokok.

Anak korban mengetahui bahwa terdapat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin, dua botol bensin berada di meja makan.

Baca Juga:  KPU Sumenep Tetapkan Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Anak korban membeli rokok yang disuruh ayah tirinya dan menyerahkan ke ayah tirinya.

Kemudian anak korban keluar dari dapur dan tak lama kemudian ia mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan darinya.

Setelah dilihat, Dya Ayu Ratri mendapati ibunya dalam keadaan terbakar. Dengan cekatan Ayu membantu menyiram air ke ibunya agar padam dan ibunya dibawa ke RSUD Moh Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (1), (2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga:  Dapat Kucuran DAK, SDN Sakala II Bangun Ruang Perpustakaan

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru