Penma Bojonegoro: Di Kementerian Agama Belum ada Larangan Perangkat Desa Yang Merangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait Guru-guru non ASN yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masuk di Simpatika dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, maka hal tersebut menjadi Polemik dan kecurigaan yang dalam, apalagi Undang-undang Desa nomer 6/2014 tentang perangkat desa, tegas melarang hal tersebut.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi penma) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Moh. Sholihul Hadi menjelaskan dan membenarkan Dasiran sudah sertifikasi namun Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya.

“Memang dia sudah lulus sertifikasi tapi pak Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komisariat PMII STAIM Tarate Gelar Acara MAPABA, Ini Harapan Ketua Cabang PMII Sumenep

Saat dikejar terkait pernah dapat sekarang tidak lagi, Lelaki yang akrab di pangil Sholihul tersebut membenarkan dulu ada itensif sebesar 250 ribu yang dicairkan per satu semester.

Persemesternya cair dua kali (red 6 bulan sekali), sekitar di cairkan sebesar 1,5 juta dan langsung masuk direkening masing-masing, setelah ada gaji lain itensif lain hal tersebut dihentikan.

“Dapatnya itensif sebelum sertifikasi, dulu ada Itensif non sertifikasi yaitu 250 ribu, memang yang dapat tidak semuanya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat (red:Kementerian),” terangnya lagi.

Baca Juga:  Ademos, SIAP SIAGA dan Pemda Pacitan Jalin Sinergi Pengembangan Destana Inklusif

“Semenjak mereka dapat insentif lain, maka sertifikasi itu tidak ada dan maka kita hentikan,” jelasnya.

Shohibul saat disingung terkait Guru-guru yang merangkap jabatan, Kasi Penma sejauh ini belum menemukan atau mengetahui terkait larangan dari Kementerian Agama untuk perangkat desa yang menjadi guru, karena hal tersebut wilayah Desa itu urusan Undang-undang Desa.

“Untuk guru tidak ada yang melarang itu (red:Kementerian agama), bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB