Penma Bojonegoro: Di Kementerian Agama Belum ada Larangan Perangkat Desa Yang Merangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait Guru-guru non ASN yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masuk di Simpatika dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, maka hal tersebut menjadi Polemik dan kecurigaan yang dalam, apalagi Undang-undang Desa nomer 6/2014 tentang perangkat desa, tegas melarang hal tersebut.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi penma) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Moh. Sholihul Hadi menjelaskan dan membenarkan Dasiran sudah sertifikasi namun Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya.

“Memang dia sudah lulus sertifikasi tapi pak Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid di Bojonegoro

Saat dikejar terkait pernah dapat sekarang tidak lagi, Lelaki yang akrab di pangil Sholihul tersebut membenarkan dulu ada itensif sebesar 250 ribu yang dicairkan per satu semester.

Persemesternya cair dua kali (red 6 bulan sekali), sekitar di cairkan sebesar 1,5 juta dan langsung masuk direkening masing-masing, setelah ada gaji lain itensif lain hal tersebut dihentikan.

“Dapatnya itensif sebelum sertifikasi, dulu ada Itensif non sertifikasi yaitu 250 ribu, memang yang dapat tidak semuanya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat (red:Kementerian),” terangnya lagi.

Baca Juga:  Merger Dua SDN di Sumberrejo, DPRD Bojonegoro Berjanji Segera Panggil Diknas

“Semenjak mereka dapat insentif lain, maka sertifikasi itu tidak ada dan maka kita hentikan,” jelasnya.

Shohibul saat disingung terkait Guru-guru yang merangkap jabatan, Kasi Penma sejauh ini belum menemukan atau mengetahui terkait larangan dari Kementerian Agama untuk perangkat desa yang menjadi guru, karena hal tersebut wilayah Desa itu urusan Undang-undang Desa.

“Untuk guru tidak ada yang melarang itu (red:Kementerian agama), bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru