BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait Guru-guru non ASN yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masuk di Simpatika dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, maka hal tersebut menjadi Polemik dan kecurigaan yang dalam, apalagi Undang-undang Desa nomer 6/2014 tentang perangkat desa, tegas melarang hal tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi penma) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Moh. Sholihul Hadi menjelaskan dan membenarkan Dasiran sudah sertifikasi namun Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya.
“Memang dia sudah lulus sertifikasi tapi pak Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya,” ungkapnya.
Saat dikejar terkait pernah dapat sekarang tidak lagi, Lelaki yang akrab di pangil Sholihul tersebut membenarkan dulu ada itensif sebesar 250 ribu yang dicairkan per satu semester.
Persemesternya cair dua kali (red 6 bulan sekali), sekitar di cairkan sebesar 1,5 juta dan langsung masuk direkening masing-masing, setelah ada gaji lain itensif lain hal tersebut dihentikan.
“Dapatnya itensif sebelum sertifikasi, dulu ada Itensif non sertifikasi yaitu 250 ribu, memang yang dapat tidak semuanya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat (red:Kementerian),” terangnya lagi.
“Semenjak mereka dapat insentif lain, maka sertifikasi itu tidak ada dan maka kita hentikan,” jelasnya.
Shohibul saat disingung terkait Guru-guru yang merangkap jabatan, Kasi Penma sejauh ini belum menemukan atau mengetahui terkait larangan dari Kementerian Agama untuk perangkat desa yang menjadi guru, karena hal tersebut wilayah Desa itu urusan Undang-undang Desa.
“Untuk guru tidak ada yang melarang itu (red:Kementerian agama), bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri