Penma Bojonegoro: Di Kementerian Agama Belum ada Larangan Perangkat Desa Yang Merangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait Guru-guru non ASN yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masuk di Simpatika dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, maka hal tersebut menjadi Polemik dan kecurigaan yang dalam, apalagi Undang-undang Desa nomer 6/2014 tentang perangkat desa, tegas melarang hal tersebut.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi penma) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Moh. Sholihul Hadi menjelaskan dan membenarkan Dasiran sudah sertifikasi namun Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya.

“Memang dia sudah lulus sertifikasi tapi pak Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kacabdin Sampang Pastikan Tidak Ada Paksaan kepada Siswa Beli Seragam di Sekolah

Saat dikejar terkait pernah dapat sekarang tidak lagi, Lelaki yang akrab di pangil Sholihul tersebut membenarkan dulu ada itensif sebesar 250 ribu yang dicairkan per satu semester.

Persemesternya cair dua kali (red 6 bulan sekali), sekitar di cairkan sebesar 1,5 juta dan langsung masuk direkening masing-masing, setelah ada gaji lain itensif lain hal tersebut dihentikan.

“Dapatnya itensif sebelum sertifikasi, dulu ada Itensif non sertifikasi yaitu 250 ribu, memang yang dapat tidak semuanya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat (red:Kementerian),” terangnya lagi.

Baca Juga:  Rekomendasi 7 Wisata Sejarah di Bojonegoro, Ada Peninggalan Raja Malawapati

“Semenjak mereka dapat insentif lain, maka sertifikasi itu tidak ada dan maka kita hentikan,” jelasnya.

Shohibul saat disingung terkait Guru-guru yang merangkap jabatan, Kasi Penma sejauh ini belum menemukan atau mengetahui terkait larangan dari Kementerian Agama untuk perangkat desa yang menjadi guru, karena hal tersebut wilayah Desa itu urusan Undang-undang Desa.

“Untuk guru tidak ada yang melarang itu (red:Kementerian agama), bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:43 WIB

Sambangi Kantor SMSI, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Mutasi Strategis Polres Bojonegoro, Kompol Ferry Dharmawan Resmi Jabat Wakapolres Baru

Berita Terbaru