Penma Bojonegoro: Di Kementerian Agama Belum ada Larangan Perangkat Desa Yang Merangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait Guru-guru non ASN yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masuk di Simpatika dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, maka hal tersebut menjadi Polemik dan kecurigaan yang dalam, apalagi Undang-undang Desa nomer 6/2014 tentang perangkat desa, tegas melarang hal tersebut.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi penma) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Moh. Sholihul Hadi menjelaskan dan membenarkan Dasiran sudah sertifikasi namun Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya.

“Memang dia sudah lulus sertifikasi tapi pak Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelar Seminar Pendidikan Ekonomi kreatif, Kawendra Ajak Mahasiswa Unipar Sukses Mendirikan Lapangan Kerja

Saat dikejar terkait pernah dapat sekarang tidak lagi, Lelaki yang akrab di pangil Sholihul tersebut membenarkan dulu ada itensif sebesar 250 ribu yang dicairkan per satu semester.

Persemesternya cair dua kali (red 6 bulan sekali), sekitar di cairkan sebesar 1,5 juta dan langsung masuk direkening masing-masing, setelah ada gaji lain itensif lain hal tersebut dihentikan.

“Dapatnya itensif sebelum sertifikasi, dulu ada Itensif non sertifikasi yaitu 250 ribu, memang yang dapat tidak semuanya, itu sebelum ada sertifikasi, dan itu yang menentukan pusat (red:Kementerian),” terangnya lagi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Jakenan Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini Kepada Pelajar SD

“Semenjak mereka dapat insentif lain, maka sertifikasi itu tidak ada dan maka kita hentikan,” jelasnya.

Shohibul saat disingung terkait Guru-guru yang merangkap jabatan, Kasi Penma sejauh ini belum menemukan atau mengetahui terkait larangan dari Kementerian Agama untuk perangkat desa yang menjadi guru, karena hal tersebut wilayah Desa itu urusan Undang-undang Desa.

“Untuk guru tidak ada yang melarang itu (red:Kementerian agama), bila ada UU yang melarang itu, UU itu yang menindak mereka,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

MA Al Abror Sukosewu Ikuti Ajang Bergengsi, Demi Mencetak Bibit Atlit Nasional
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa
Pencairan BOP PAUD/TK Dinas Pendidikan Sumenep Menjadi Sorotan
Kadisdik Sumenep Panggil Kepala Sekolah dan Guru Honoror yang Diduga Selingkuh
Siswa Berprestasi SMK Al Karimiyyah Dapat Beasiswa Sedekah Sampah
Siraman Air Pemadam Kebakaran Warnai Kelulusan Siswa SMP di Sampang
19 Siswa dan Siswi SMKN 1 Bojonegoro Diterima di Sejumlah Kampus Bergengsi Jalur Prestasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru