Disnaker Jatim Akan Sanksi Vendor Pekerja yang Kecelakaan Kerja di Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sidak tempat jatuhnya tenaga kerja CV Zero di tempat kerja.

i

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sidak tempat jatuhnya tenaga kerja CV Zero di tempat kerja.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Witono Warga Tuban Desa Penambangan RT 31/RW 10 Kecamatan Semading saat memasang banner kini menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui korban terjatuh saat memasang Banner Promosi DJ Salah satu tempat hiburan malam yang kemarin baru saja dilaunching dan disponsori oleh Perusahaan Rokok yang terkenal dari kudus tersebut.

Diketahui pekerja yang mengerjakan tersebut dari CV Zero yang tanpa Alat Pengaman Diri (APD), saat melakukan aktifitas tersengat aliran listrik dan jatuh dari ketinggian di Jalan Teuku Umar, tikungan Sawung Galing.

Baca Juga:  Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Endang Ramis saat diwawancara oleh Awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti body harness, helmet, kacamata, sarung tangan, dan sepatu safety akan ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dari Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Endang menambahkan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

Baca Juga:  Diduga Silau Karena Cahaya Matahari, Mobil Grandmax Tabrak Seorang Pemotor

Sementara itu, Fadlilah Utami, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, menyatakan bahwa seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian perlindungan.

“Apabila pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan diberikan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis,” jelas Fadlilah.

Fadilah menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan siapa pemberi kerja pada saat pemasangan tiang lampu yang menyebabkan kecelakaan kerja.

Jika terbukti pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Jaring Atlet Lewat K'POB

Sampai Berita ini ditulis Pihak Cv Zero yang mengerjakan tersebut masih belum bisa dihubungi, dan Korban dipindah Rawat di RS Medika mulia Tuban.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru