Disnaker Jatim Akan Sanksi Vendor Pekerja yang Kecelakaan Kerja di Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sidak tempat jatuhnya tenaga kerja CV Zero di tempat kerja.

i

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sidak tempat jatuhnya tenaga kerja CV Zero di tempat kerja.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Witono Warga Tuban Desa Penambangan RT 31/RW 10 Kecamatan Semading saat memasang banner kini menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui korban terjatuh saat memasang Banner Promosi DJ Salah satu tempat hiburan malam yang kemarin baru saja dilaunching dan disponsori oleh Perusahaan Rokok yang terkenal dari kudus tersebut.

Diketahui pekerja yang mengerjakan tersebut dari CV Zero yang tanpa Alat Pengaman Diri (APD), saat melakukan aktifitas tersengat aliran listrik dan jatuh dari ketinggian di Jalan Teuku Umar, tikungan Sawung Galing.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Tanda Tangani Perda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Endang Ramis saat diwawancara oleh Awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti body harness, helmet, kacamata, sarung tangan, dan sepatu safety akan ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dari Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Endang menambahkan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Door to door Warga Papua di Surabaya

Sementara itu, Fadlilah Utami, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, menyatakan bahwa seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian perlindungan.

“Apabila pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan diberikan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis,” jelas Fadlilah.

Fadilah menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan siapa pemberi kerja pada saat pemasangan tiang lampu yang menyebabkan kecelakaan kerja.

Jika terbukti pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Mengecek Vaksinasi di Kabupaten Sidoarjo

Sampai Berita ini ditulis Pihak Cv Zero yang mengerjakan tersebut masih belum bisa dihubungi, dan Korban dipindah Rawat di RS Medika mulia Tuban.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Siraman Air Pemadam Kebakaran Warnai Kelulusan Siswa SMP di Sampang
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
Seorang Pemuda Bojonegoro Terkapar di Pematang Sawah Terkena Jebakan Tikus
Uji Coba Lalu Lintas Satu Arah di Kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang Dimulai Hari Ini
Terseret Arus dan Terjepit di Pintu Saluran, Bocah di Sampang Meninggal Dunia
Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan
Tersangkut Jaring Nelayan, Wanita yang Tenggelam di Sungai Marparan Sampang Sudah Ditemukan
Seorang Wanita Tenggelam di Sungai Marparan Sampang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:50 WIB

Kades Deru Bojonegoro Diduga Menebang Kayu Pinggir Jalan Tanpa Izin

Senin, 23 Juni 2025 - 19:41 WIB

Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro

Senin, 23 Juni 2025 - 19:30 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mulai Soroti Dampak Lingkungan Limbah Perusahaan

Senin, 23 Juni 2025 - 06:51 WIB

Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:24 WIB

Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:27 WIB

Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Berita Terbaru