SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dalam rangka menekan peredaran rokok, Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai bersama Tim melakukan operasi rokok ilegal.
Kasatpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidy menyampaikan bahwa pihaknya Tim dan Bea Cukai akan melakukan operasi ke Distributor, Agen dan toko sebanyak 15 kali dalam bulan September, Oktober, November.
“Kami diikutsertakan dalam operasi rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September 5 kali dan di bulan Oktober 1 kali,” terang Achmad Laily. Senin (09/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep ini menjelaskan, wilayah yang telah dilakukan operasi diantaranya, Kecamatan Gapura, Batang Batang, Ganding, Guluk-guluk, dan Saronggi.
“Lima Kecamatan itu telah dilaksanakan operasi pada bulan September,” imbuhnya.
“Sedangkan pada bulan Oktober baru satu kali operasi yaitu di Kecamatan Pragaan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, pihaknya hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi
Mantan Kabag Perekonomian ini menyebut, pihaknya hanya melakukan usulan, mana yang akan dilakukan operasi, namun semua kewenangannya ada di Bea Cukai.
“Bea Cukai mempunyai hak preogratif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi, jadi kami hanya bisa mengusulkan tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai,” tuturnya
Bahkan, sasaran yang akan dilakukan operasi juga kewenangan Bea Cukai baik toko, gudang, pabrik dan yang lain.
“Semua itu merupakan hasil analisis intelijen mereka,” imbuhnya.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya,” pungkas Laily.
Penulis : Hairul
Editor : Putri