Tak Terima, Pria Sumenep ini Bunuh Suami Mantan Pacarnya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tersangka pembacokan berujung maut yang dilalukan oleh warga Desa Tenonan Kecamatan Manding, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Pembacokan yang dialami Ahmad Wakid (41) salah seorang warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Sabtu (8/02) sekira 14.30 WIB.

Diketahui bahwa tidak sampai 1×24 jam tersangka menyerahkan diri ke Polsek setempat, setelah dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

“Alhamdulillah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia telah menyerahkan diri ke polsek manding, diantar oleh Kades Tenonan beserta keluarga tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Kabupaten, AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Nenek 'Penjarakan' Cucunya Potensi Restorasi Justice, Polres Bondowoso: Sudah 2 Kali Mediasi

Tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitu pepatah berkata. Kasus pembacokan tersebut bermotif kecemburuan, hingga motif dendam.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan saat melakukan jumpa pers bersama awak media bahwa ada motif dendam, Senin (10/02).

“Dari keterangan tersangka, bahwa memiliki dendam terhadap korban,” terangnya.

Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka mempunyai dendam karena korban telah menikahi bekas pacar dari tersangka, oleh sebab itu tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok di bagian perut sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan luka robek dalam hingga kehabisan darah, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-754, Bakal Dimeriahkan Festival Musik Tong Tong

“Tersangka selama tujuh bulan ia pacaran, lalu bekas pacarnya dinikahi oleh korban,” jelasnya.

Diketahui bahwa korban masih berstatus penganten baru, sebab usia pernikahannya dengan mantan pacar dari tersangka Ennan masih setengah bulan terhitung terakhir saat korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 buah celurit dengan panjang ± 47 cm terdapat bercak darah, 1 potong kaos warna coklat terdapat bercak darah (milik korban), 1 potong celana pendek warna biru (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat CBS tahun 2017 warna hitam dengan nopol M 5804 WW.

Baca Juga:  LPM Dialektika INKADHA Sumenep Bagikan Ratusan Takjil

Berita Terkait

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

Berita Terbaru