Tak Terima, Pria Sumenep ini Bunuh Suami Mantan Pacarnya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tersangka pembacokan berujung maut yang dilalukan oleh warga Desa Tenonan Kecamatan Manding, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Pembacokan yang dialami Ahmad Wakid (41) salah seorang warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Sabtu (8/02) sekira 14.30 WIB.

Diketahui bahwa tidak sampai 1×24 jam tersangka menyerahkan diri ke Polsek setempat, setelah dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

“Alhamdulillah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia telah menyerahkan diri ke polsek manding, diantar oleh Kades Tenonan beserta keluarga tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Kabupaten, AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite 4,5 Ton di Sumenep

Tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitu pepatah berkata. Kasus pembacokan tersebut bermotif kecemburuan, hingga motif dendam.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan saat melakukan jumpa pers bersama awak media bahwa ada motif dendam, Senin (10/02).

“Dari keterangan tersangka, bahwa memiliki dendam terhadap korban,” terangnya.

Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka mempunyai dendam karena korban telah menikahi bekas pacar dari tersangka, oleh sebab itu tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok di bagian perut sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan luka robek dalam hingga kehabisan darah, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Direksi Baru PT Sumenep Line Dilantik Bupati Sumenep

“Tersangka selama tujuh bulan ia pacaran, lalu bekas pacarnya dinikahi oleh korban,” jelasnya.

Diketahui bahwa korban masih berstatus penganten baru, sebab usia pernikahannya dengan mantan pacar dari tersangka Ennan masih setengah bulan terhitung terakhir saat korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 buah celurit dengan panjang ± 47 cm terdapat bercak darah, 1 potong kaos warna coklat terdapat bercak darah (milik korban), 1 potong celana pendek warna biru (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat CBS tahun 2017 warna hitam dengan nopol M 5804 WW.

Baca Juga:  Di Sumenep Nenek Sebatang Kara Sulit Dapat Bantuan, Kades Setempat: 'Dia Masih Mampu Menghidupi Dirinya Sendiri'

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru