Tak Terima, Pria Sumenep ini Bunuh Suami Mantan Pacarnya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tersangka pembacokan berujung maut yang dilalukan oleh warga Desa Tenonan Kecamatan Manding, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Pembacokan yang dialami Ahmad Wakid (41) salah seorang warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Sabtu (8/02) sekira 14.30 WIB.

Diketahui bahwa tidak sampai 1×24 jam tersangka menyerahkan diri ke Polsek setempat, setelah dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

“Alhamdulillah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia telah menyerahkan diri ke polsek manding, diantar oleh Kades Tenonan beserta keluarga tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Kabupaten, AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Carut-marut Pembagian BPUM di BNI Cabang Sampang, Pungutan Liar hingga Kerumunan

Tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitu pepatah berkata. Kasus pembacokan tersebut bermotif kecemburuan, hingga motif dendam.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan saat melakukan jumpa pers bersama awak media bahwa ada motif dendam, Senin (10/02).

“Dari keterangan tersangka, bahwa memiliki dendam terhadap korban,” terangnya.

Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka mempunyai dendam karena korban telah menikahi bekas pacar dari tersangka, oleh sebab itu tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok di bagian perut sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan luka robek dalam hingga kehabisan darah, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Sopir Kelelahan, Honda Brio Seruduk Pembatas Tol

“Tersangka selama tujuh bulan ia pacaran, lalu bekas pacarnya dinikahi oleh korban,” jelasnya.

Diketahui bahwa korban masih berstatus penganten baru, sebab usia pernikahannya dengan mantan pacar dari tersangka Ennan masih setengah bulan terhitung terakhir saat korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 buah celurit dengan panjang ± 47 cm terdapat bercak darah, 1 potong kaos warna coklat terdapat bercak darah (milik korban), 1 potong celana pendek warna biru (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat CBS tahun 2017 warna hitam dengan nopol M 5804 WW.

Baca Juga:  Apresiasi Langkah Bupati Sumenep, Ketua DPRD Minta Masyarakat Dukung Aksi Pengurangan Sampah Plastik

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB