Pria Cabul di Bondowoso Ini Beraksi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Hingga Dua Kali

- Admin

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Diiming-imingi makanan ringan, seorang pria berinisial MU (47) tega mencabuli gadis di bawah umur.

Diketahui korban Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berumur 13 tahun.

Pelaku mencabuli korban hingga berkali-kali.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MU kepada seorang gadis yang masih di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana setubuh cabul terhadap korban anak atas nama Inisial (Bunga) 13 tahun yang terjadi sebanyak dua kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Februari 2023 pukul 12.00 wib di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Sosok Sekda Bondowoso Bambang Soekwanto yang Dekat dengan Pangkostrad Jenderal Dudung

Diketahui Tersangka atas nama Inisial MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada Korban Bunga ketika sedang bermain ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka MU merayu korban dengan cara membelikan makanan ringan, kemudian ketika korban sudah mulai dekat dengan tersangka dengan mengajak bergurau/bercanda dan tersangka memastikan tidak ada kecanggungan antara dirinya dengan korban selanjutnya tersangka memeluk korba dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhi,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka melakukan perbuatan secara berlanjut, selang 1 minggu tersangka melakukan Kembali kepada korban di tempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur pada saat tersangka melakukan awal.

Baca Juga:  Hendak Isi BBM di Pom, Warga Ganding Tak Berkutik Saat Bertemu Polisi, Ini Sebabnya

“Atas perbuatan Pelaku MU kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Simpan Narkoba, Pria Surabaya Ini Berurusan Dengan Polsek Tandes

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Berita Terbaru