Pria Cabul di Bondowoso Ini Beraksi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Hingga Dua Kali

- Admin

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Diiming-imingi makanan ringan, seorang pria berinisial MU (47) tega mencabuli gadis di bawah umur.

Diketahui korban Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berumur 13 tahun.

Pelaku mencabuli korban hingga berkali-kali.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MU kepada seorang gadis yang masih di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana setubuh cabul terhadap korban anak atas nama Inisial (Bunga) 13 tahun yang terjadi sebanyak dua kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Februari 2023 pukul 12.00 wib di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Gelar Operasi Patuh Semeru, Polsek Bubutan Surabaya Terjunkan 15 Personel

Diketahui Tersangka atas nama Inisial MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada Korban Bunga ketika sedang bermain ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka MU merayu korban dengan cara membelikan makanan ringan, kemudian ketika korban sudah mulai dekat dengan tersangka dengan mengajak bergurau/bercanda dan tersangka memastikan tidak ada kecanggungan antara dirinya dengan korban selanjutnya tersangka memeluk korba dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhi,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka melakukan perbuatan secara berlanjut, selang 1 minggu tersangka melakukan Kembali kepada korban di tempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur pada saat tersangka melakukan awal.

Baca Juga:  Lagi, Seorang Pria di Bondowoso Gondol Barang Berharga Milik Masjid

“Atas perbuatan Pelaku MU kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Polsek Kerembangan Tindak Tegas 380 Pengendara

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM
Seorang Desainer Interior Laporkan Suami dan Mertuanya ke TRCPPA Indonesia
Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Oknum Anggota Perguruan Silat Pengeroyok Polisi di Jember

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:36 WIB

SMSI Sumenep Gelar Raker Tahun 2025, Usung Tema ‘Peran Media Menuju Sumenep Sejahtera’

Kamis, 5 September 2024 - 10:46 WIB

Fenomena Anggota DPRD Sampang Gadaikan SK Demi Uang Tunai, Begini kata Sekwan

Rabu, 4 September 2024 - 14:02 WIB

Anggota DPRD Sampang Ramai-Ramai Gadaikan SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:54 WIB

Di Acara Tasyakuran DPC Projo Bojonegoro Dihadiri Cantika Wahono dan Wakil ketua DPRD Bojonegoro

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Meski Terlambat Datang ke Lokasi Kebakaran, Petugas Damkar Sampang Tak Mau Disalahkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:15 WIB

Mobil Water Canon Polres Sampang Ikut Bantu Padamkan Api yang Membakar Gudang Rongsok

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:32 WIB

Warga Sesalkan Petugas Damkar tidak Sigap Atasi Kebakaran di Jalan Kusuma Bangsa

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:12 WIB

Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Pilbup Sampang Dipastikan Head to Head

Berita Terbaru