Pria Cabul di Bondowoso Ini Beraksi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Hingga Dua Kali

- Admin

Sabtu, 13 Mei 2023 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Diiming-imingi makanan ringan, seorang pria berinisial MU (47) tega mencabuli gadis di bawah umur.

Diketahui korban Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berumur 13 tahun.

Pelaku mencabuli korban hingga berkali-kali.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MU kepada seorang gadis yang masih di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana setubuh cabul terhadap korban anak atas nama Inisial (Bunga) 13 tahun yang terjadi sebanyak dua kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Februari 2023 pukul 12.00 wib di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura Terancam 5 Tahun Penjara

Diketahui Tersangka atas nama Inisial MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada Korban Bunga ketika sedang bermain ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka MU merayu korban dengan cara membelikan makanan ringan, kemudian ketika korban sudah mulai dekat dengan tersangka dengan mengajak bergurau/bercanda dan tersangka memastikan tidak ada kecanggungan antara dirinya dengan korban selanjutnya tersangka memeluk korba dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhi,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka melakukan perbuatan secara berlanjut, selang 1 minggu tersangka melakukan Kembali kepada korban di tempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur pada saat tersangka melakukan awal.

Baca Juga:  Sejumlah Lokasi Perjudian Digulung Ditreskrimum Polda Jatim

“Atas perbuatan Pelaku MU kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Satpol PP Bondowoso Tertibkan 32 Banner di Dua Lokasi

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Mantan Kades di Sumenep dan Mantan Petugas BPN Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling TKD
Pemuda Sumenep Ini Perkosa Mantan Pacar hingga 5 Jam di Sebuah Hotel, Belum Move On?
Simpan Barang Haram, Pria di Srono Banyuwangi Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penusukan
Polres Jember Tangkap 2 tersangka Kasus Ganja Hidup dan Narkotika
Jual Konten Pornografi Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Asal Pasuruan di Gelandang Polisi
Ungkap Mafia Tanah di Malang, Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka
Muhammadiyah Mojokerto Dukung Kapolri Amankan Pemilu dari Terorisme

Berita Terkait

Sabtu, 18 November 2023 - 10:42 WIB

Gugat Wali Kota Surabaya, dr Totok Suhartojo Menang Kasasi

Senin, 6 November 2023 - 12:45 WIB

Pertama di Surabaya, RS National Hospital Lakukan Tindakan Operasi Vague Nerve Stimulation

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:37 WIB

National Hospital Resmikan Indonesia Brain Tumor Solution Sebagai Center of Excellence Khusus Tumor Otak

Senin, 2 Oktober 2023 - 13:23 WIB

Pembagian Jaspel Kapitasi di Puskesmas Banyuanyar Sampang Dinilai Tak Adil

Selasa, 26 September 2023 - 18:23 WIB

Menjadi Duta Moderasi Beragama di Sekolah, H. Hasan Basri Sagala Ajak Peserta Didik Cinta Tanah Air

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:11 WIB

Bupati Bojonegoro Ajak Emak-Emak Senam Bersama, Sambil Sosialisasi Program MP ASI

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:02 WIB

7 Manfaat Daun Mangga untuk Kesehatan, Mampu Atasi Diabetes

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:44 WIB

Respon Kadinkes Sampang atas Keluhan Nakes Dinilai Arogan dan Kurang Bijak

Berita Terbaru

Peristiwa

Bus Tujuan Jakarta Sumenep Terbakar di Pamekasan

Selasa, 28 Nov 2023 - 16:47 WIB