Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi Wilayah Pantura, Polres Lamongan Tetapkan Satu Tersangka

- Admin

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, SUARABANGSA.co.id – Sebagai upaya maksimal guna pencegahan penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Lamongan terus berinisiatif melakukan pengawasan agar praktek penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah Lamongan.

Terbukti pada Februari 2023 lalu, Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari 3 SPBU yaitu di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Kemantren.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan dalam kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka.

“Bulan Februari kemarin kami mengungkap kasus penimbunan solar dan menetapkan NA warga Sedayu lawas Kecamatan Brondong sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih.

Baca Juga:  Bawa Bungkus Staples, Pria Ini Diringkus Polisi

Selain itu Polres Lamongan juga terus memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya.

Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi, memberi himbauan serta meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di kecamatan Paciran dan Brondong.

“Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan,” lanjutnya.

“Masing masing nelayan mendapatkan 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari, peraturan tersebut jelas tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua Esek-esek Gay Tulungagung Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

“Dengan adanya peraturan yang jelas bisa menjadikan patokan untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi chaos dan kecurangan yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru