SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Asusila Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menangkap Ketua Gay Tulungagung (IGATA), di Jalan Raya Cabe No 15 D5 Krajan Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung,
Dalam penangkapan terhadap pelaku ini, bernama Muchammad Hasan alias Mami Hasan (41), yang merupakan sebagai Ketua Gay Tulungagung (IGATA), dan juga memiliki warung kopi. Tertangkapnya pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menyampaikan, dalam penangkapan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku ini merupakan seorang ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) dan juga pemilik warung kopi, di Jalan Raya Cabe No 15 D5 Krajan Gondang.
Pelaku ini, malakukan aksinya, dengan cara merayu para korban anak Laki-laki dibawah umur dengan iming-iming imbalan uang 150 sampai 250 ribu, pada saat korban sedang nongkrong ngopi di warkop miliknya pelaku.
“Setelah diiming-iming para korban, kemudian pelaku mangajak masuk kerumah, pelaku dan menghisap kemaluan korban hingga keluar air mani,” jalasnya.
Menurutnya, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta beberapa barang bukti, yang merupakan sebagai alat-alat untuk Asusila terhadap para korban.
“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami akan tetapkan dalam Pasal 82 UU RI No,17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukum paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar Rupiah,” tegasnya.