Meski Dinilai Langgar Aturan Prokes, Penyelenggara Dangdutan di Camplong Sampang Hanya Dapat Teguran

- Admin

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (06/05/2022) lalu, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Ribuan manusia memadati acara yang dimeriahkan oleh orkes dangdut ternama di Jawa Timur itu. Antara penonton satu dengan lainnya tidak berjarak sama sekali. Hal ini menimbulkan kekhawatiran merebaknya penularan virus corona.

Pembiaran kerumunan penonton yang tidak ada satupun dari mereka memakai masker itu menimbulkan kecemburuan di tempat-tempat lain yang masih terus dibatasi mobilitasnya.

Trust issue ini akan makin menjadi, karena protokol dibuat seolah hanya seperti gimmick, berubah-ubah terus dan seakan-akan ada tebang pilih. Satu pihak dilarang-larang, sementara pihak lain diperbolehkan mengadakan kerumunan.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura mengatakan adanya kerumunan itu mencerminkan Satgas Covid-19 Sampang tak pernah konsisten memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran protokol kesehatan.

Rohim menilai, pembiaran kerumunan tersebut juga terjadi karena koordinasi tim Satgas Covid-19 Sampang amburadul dan tak bersinergi dengan baik.

Baca Juga:  Terkesan Dibiarkan, Belasan Tahun Jalan di Desa Kara Torjun Ini Rusak Parah

“Mestinya Satgas Covid-19 tegas dalam menegakkan aturan. Dan kalau ada pelanggaran terhadap aturan itu harus ada sanksi. Ini yang di Sampang tidak konsisten dan membingungkan,” kata Rohim pada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (12/05/2022).

Ia heran, karena pihak penyelenggara yang sudah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan itu hanya diberikan teguran. Padahal, di saat yang bersamaan, pemerintah pusat memperpanjang pemberlakukan PPKM Jawa-Bali.

“Sekali lagi kita dalam situasi yang masih serius. Pandemi Covid-19 ini belum dinyatakan berakhir, itu dibuktikan dengan adanya perpanjangan PPKM Jawa-Bali,” katanya.

Rohim juga menilai, Satgas Covid-19 dan pihak penyelenggara dangdutan yang sudah diberikan izin atau rekomendasi mestinya bisa sama-sama menjalankan komitmen dalam penerapan protokol kesehatan.

Dia pun mengkritik Satgas Covid-19 yang memberikan izin atau rekomendasi, namun tidak ada pengawasan. Dalam kasus kerumunan dangdutan di Desa Sejati, kata dia, Satgas Covid-19 atau pihak penyelenggara mestinya waspada terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan.

“Mestinya pengawasan prokes dengan menata jarak dan pembatasan terhadap pengunjung ini yang harusnya ditegakkan Satgas Covid-19 di lapangan. Nah kalau sudah terjadi kerumunan seperti ini, lalu tiba-tiba jumlah kasus penularan meningkat bagaimana?,” ujar dia.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lebat, Dataran Tinggi di Desa Basoka Longsor

“Aneh kan, sudah jelas-jelas melanggar isi rekomendasi yang menjadi poin-poin penting dalam penerapan prokes, tapi masih saja Satgas Covid-19 bilang jika membludaknya penonton itu tidak di sengaja dan diluar perkiraan dari pihak penyelenggara,” timpalnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomendasi, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

Baca Juga:  Pererat Tali Silaturahmi Antar Perawat, DPD PPNI Kabupaten Sampang Gelar Halal Bihalal

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:48 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Berita Terbaru