Meski Dinilai Langgar Aturan Prokes, Penyelenggara Dangdutan di Camplong Sampang Hanya Dapat Teguran

- Admin

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (06/05/2022) lalu, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Ribuan manusia memadati acara yang dimeriahkan oleh orkes dangdut ternama di Jawa Timur itu. Antara penonton satu dengan lainnya tidak berjarak sama sekali. Hal ini menimbulkan kekhawatiran merebaknya penularan virus corona.

Pembiaran kerumunan penonton yang tidak ada satupun dari mereka memakai masker itu menimbulkan kecemburuan di tempat-tempat lain yang masih terus dibatasi mobilitasnya.

Trust issue ini akan makin menjadi, karena protokol dibuat seolah hanya seperti gimmick, berubah-ubah terus dan seakan-akan ada tebang pilih. Satu pihak dilarang-larang, sementara pihak lain diperbolehkan mengadakan kerumunan.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura mengatakan adanya kerumunan itu mencerminkan Satgas Covid-19 Sampang tak pernah konsisten memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran protokol kesehatan.

Rohim menilai, pembiaran kerumunan tersebut juga terjadi karena koordinasi tim Satgas Covid-19 Sampang amburadul dan tak bersinergi dengan baik.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sampang Gandeng Bapenda Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

“Mestinya Satgas Covid-19 tegas dalam menegakkan aturan. Dan kalau ada pelanggaran terhadap aturan itu harus ada sanksi. Ini yang di Sampang tidak konsisten dan membingungkan,” kata Rohim pada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (12/05/2022).

Ia heran, karena pihak penyelenggara yang sudah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan itu hanya diberikan teguran. Padahal, di saat yang bersamaan, pemerintah pusat memperpanjang pemberlakukan PPKM Jawa-Bali.

“Sekali lagi kita dalam situasi yang masih serius. Pandemi Covid-19 ini belum dinyatakan berakhir, itu dibuktikan dengan adanya perpanjangan PPKM Jawa-Bali,” katanya.

Rohim juga menilai, Satgas Covid-19 dan pihak penyelenggara dangdutan yang sudah diberikan izin atau rekomendasi mestinya bisa sama-sama menjalankan komitmen dalam penerapan protokol kesehatan.

Dia pun mengkritik Satgas Covid-19 yang memberikan izin atau rekomendasi, namun tidak ada pengawasan. Dalam kasus kerumunan dangdutan di Desa Sejati, kata dia, Satgas Covid-19 atau pihak penyelenggara mestinya waspada terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan.

“Mestinya pengawasan prokes dengan menata jarak dan pembatasan terhadap pengunjung ini yang harusnya ditegakkan Satgas Covid-19 di lapangan. Nah kalau sudah terjadi kerumunan seperti ini, lalu tiba-tiba jumlah kasus penularan meningkat bagaimana?,” ujar dia.

Baca Juga:  Seminar Kebangsaan Ala LPMK : Ideologi Transnasional 'Versus' Pancasila

“Aneh kan, sudah jelas-jelas melanggar isi rekomendasi yang menjadi poin-poin penting dalam penerapan prokes, tapi masih saja Satgas Covid-19 bilang jika membludaknya penonton itu tidak di sengaja dan diluar perkiraan dari pihak penyelenggara,” timpalnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomendasi, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

Baca Juga:  Drumband se-Sumenep Beraksi di Grand Launching HSN 2019

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN
HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan
HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Berita Terbaru