Meski Dinilai Langgar Aturan Prokes, Penyelenggara Dangdutan di Camplong Sampang Hanya Dapat Teguran

- Admin

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (06/05/2022) lalu, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Ribuan manusia memadati acara yang dimeriahkan oleh orkes dangdut ternama di Jawa Timur itu. Antara penonton satu dengan lainnya tidak berjarak sama sekali. Hal ini menimbulkan kekhawatiran merebaknya penularan virus corona.

Pembiaran kerumunan penonton yang tidak ada satupun dari mereka memakai masker itu menimbulkan kecemburuan di tempat-tempat lain yang masih terus dibatasi mobilitasnya.

Trust issue ini akan makin menjadi, karena protokol dibuat seolah hanya seperti gimmick, berubah-ubah terus dan seakan-akan ada tebang pilih. Satu pihak dilarang-larang, sementara pihak lain diperbolehkan mengadakan kerumunan.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura mengatakan adanya kerumunan itu mencerminkan Satgas Covid-19 Sampang tak pernah konsisten memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran protokol kesehatan.

Rohim menilai, pembiaran kerumunan tersebut juga terjadi karena koordinasi tim Satgas Covid-19 Sampang amburadul dan tak bersinergi dengan baik.

Baca Juga:  Dandim 0826 Pamekasan Lakukan Suntik Vaksin Tahap Dua

“Mestinya Satgas Covid-19 tegas dalam menegakkan aturan. Dan kalau ada pelanggaran terhadap aturan itu harus ada sanksi. Ini yang di Sampang tidak konsisten dan membingungkan,” kata Rohim pada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (12/05/2022).

Ia heran, karena pihak penyelenggara yang sudah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan itu hanya diberikan teguran. Padahal, di saat yang bersamaan, pemerintah pusat memperpanjang pemberlakukan PPKM Jawa-Bali.

“Sekali lagi kita dalam situasi yang masih serius. Pandemi Covid-19 ini belum dinyatakan berakhir, itu dibuktikan dengan adanya perpanjangan PPKM Jawa-Bali,” katanya.

Rohim juga menilai, Satgas Covid-19 dan pihak penyelenggara dangdutan yang sudah diberikan izin atau rekomendasi mestinya bisa sama-sama menjalankan komitmen dalam penerapan protokol kesehatan.

Dia pun mengkritik Satgas Covid-19 yang memberikan izin atau rekomendasi, namun tidak ada pengawasan. Dalam kasus kerumunan dangdutan di Desa Sejati, kata dia, Satgas Covid-19 atau pihak penyelenggara mestinya waspada terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan.

“Mestinya pengawasan prokes dengan menata jarak dan pembatasan terhadap pengunjung ini yang harusnya ditegakkan Satgas Covid-19 di lapangan. Nah kalau sudah terjadi kerumunan seperti ini, lalu tiba-tiba jumlah kasus penularan meningkat bagaimana?,” ujar dia.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Satlantas Polrestabes Roadshow Kamseltibcar Lantas di Area Car Free Day Taman Bungkul

“Aneh kan, sudah jelas-jelas melanggar isi rekomendasi yang menjadi poin-poin penting dalam penerapan prokes, tapi masih saja Satgas Covid-19 bilang jika membludaknya penonton itu tidak di sengaja dan diluar perkiraan dari pihak penyelenggara,” timpalnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomendasi, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

Baca Juga:  Tersambar Petir, Petani di Torjun Sampang Tewas Saat Membajak Sawah

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro
Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun
Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan
Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok
Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa
Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:56 WIB

Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:29 WIB

Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:57 WIB

Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WIB

Komitmen Dukung Ekosistem Halal, Bupati Setyo Wahono Terima Penghargaan dari Halal Metric UB

Berita Terbaru