Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

- Admin

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyelamatkan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kecamatan Temayang seolah menemui jalan buntu. Setelah sebelumnya Camat Temayang memilih bungkam, kini giliran Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang menunjukkan sikap serupa.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Badan Aset Daerah berakhir nihil. Kepala Dinas terkait sulit ditemui secara langsung, bahkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan respons meski telah menunjukkan tanda terbaca. Sikap pasif para pemangku kebijakan ini membuat Pemdes seolah berjuang sendirian di garda terdepan dalam mempertahankan aset yang notabene adalah milik negara.

Persoalan ini mencuat setelah Pemdes merasa adanya aset TKD yang tiba-tiba beralih status menjadi sertifikat hak milik pribadi atau swasta tanpa prosedur yang jelas. Meski data dalam Buku C Desa masih mencatat lahan tersebut sebagai aset desa, arsip mengenai Musyawarah Desa (Musdes) atau proses tukar guling (ruislag) pada tahun 1970-an tidak pernah ditemukan.

Baca Juga:  33 Desa di Bojonegoro Akan Lakukan Pilkades Serentak, Ini Jadwal Tahapannya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Bojonegoro Noer, memberikan penjelasan mengenai posisi administratif pihaknya.

“Kami belum bisa menelusuri apakah itu Hak Milik atau hak lainnya karena informasi tersebut belum kami terima secara lengkap. Selain itu, nomor hak merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak bisa dibuka secara sembarangan,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

Pihak BPN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi apakah sebuah Musdes benar-benar dilaksanakan di masa lalu. Tugas BPN hanya sebatas memastikan kelengkapan administrasi yang diajukan saat itu.

Baca Juga:  Desainer Cilik asal Pamekasan Luncurkan Busana Muslim Anak-anak

“Kami tidak memiliki kemampuan untuk menguji apakah Musdes itu terjadi atau tidak di masa lalu. Itu bukan ranah kami. Yang kami uji adalah apakah kelengkapan administrasi saat itu sudah mencukupi untuk diterbitkan sertifikat,” jelas Kabid Pengendalian Sengketa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terbitnya sertifikat menunjukkan bahwa proses pada saat itu telah dianggap Clean and Clear, mencakup hasil penelitian lapangan hingga proses pengukuran.

“Jika saat pengukuran ada keberatan dari warga atau perangkat desa, pasti prosesnya kami hentikan. Namun, jika lolos dan sertifikat terbit, artinya pada tahun tersebut dianggap tidak ada permasalahan atau keberatan dari pihak manapun,” tambahnya.

BPN Bojonegoro menekankan bahwa jika lahan tersebut merupakan TKD, maka mutlak harus ada dokumen Risalah Tukar Guling, rekomendasi Bupati, dan hasil Musdes. Namun, jika saat ini ditemukan adanya indikasi cacat prosedur di masa lampau, BPN menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui koridor hukum.

Baca Juga:  Terkait Pj Bupati Bojonegoro, Projo: yang terpenting bukan titipan

“Kami berada di tengah. Meskipun logikanya TKD adalah tanah negara, namun rakyat juga bagian dari negara yang harus kami jaga hak asetnya. Jika upaya musyawarah sudah mentok, kami persilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kini, nasib aset desa tersebut berada di persimpangan jalan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan di atas lahan.

Dengan tertutupnya akses informasi mengenai nomor hak sertifikat yang dianggap sebagai “informasi dikecualikan”, pembuktian dokumen sejarah di meja hijau tampaknya menjadi satu-satunya cara untuk menguji keabsahan sertifikat yang telah terbit.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro
Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya
Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:07 WIB

Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Rabu, 16 September 2026 - 12:42 WIB

Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Berita Terbaru