Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

- Admin

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyelamatkan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kecamatan Temayang seolah menemui jalan buntu. Setelah sebelumnya Camat Temayang memilih bungkam, kini giliran Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang menunjukkan sikap serupa.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Badan Aset Daerah berakhir nihil. Kepala Dinas terkait sulit ditemui secara langsung, bahkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan respons meski telah menunjukkan tanda terbaca. Sikap pasif para pemangku kebijakan ini membuat Pemdes seolah berjuang sendirian di garda terdepan dalam mempertahankan aset yang notabene adalah milik negara.

Persoalan ini mencuat setelah Pemdes merasa adanya aset TKD yang tiba-tiba beralih status menjadi sertifikat hak milik pribadi atau swasta tanpa prosedur yang jelas. Meski data dalam Buku C Desa masih mencatat lahan tersebut sebagai aset desa, arsip mengenai Musyawarah Desa (Musdes) atau proses tukar guling (ruislag) pada tahun 1970-an tidak pernah ditemukan.

Baca Juga:  Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Bojonegoro Noer, memberikan penjelasan mengenai posisi administratif pihaknya.

“Kami belum bisa menelusuri apakah itu Hak Milik atau hak lainnya karena informasi tersebut belum kami terima secara lengkap. Selain itu, nomor hak merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak bisa dibuka secara sembarangan,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

Pihak BPN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi apakah sebuah Musdes benar-benar dilaksanakan di masa lalu. Tugas BPN hanya sebatas memastikan kelengkapan administrasi yang diajukan saat itu.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Membuka Musrenbang RKPD 2023, Selaraskan Penyusunan Anggaran 2024

“Kami tidak memiliki kemampuan untuk menguji apakah Musdes itu terjadi atau tidak di masa lalu. Itu bukan ranah kami. Yang kami uji adalah apakah kelengkapan administrasi saat itu sudah mencukupi untuk diterbitkan sertifikat,” jelas Kabid Pengendalian Sengketa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terbitnya sertifikat menunjukkan bahwa proses pada saat itu telah dianggap Clean and Clear, mencakup hasil penelitian lapangan hingga proses pengukuran.

“Jika saat pengukuran ada keberatan dari warga atau perangkat desa, pasti prosesnya kami hentikan. Namun, jika lolos dan sertifikat terbit, artinya pada tahun tersebut dianggap tidak ada permasalahan atau keberatan dari pihak manapun,” tambahnya.

BPN Bojonegoro menekankan bahwa jika lahan tersebut merupakan TKD, maka mutlak harus ada dokumen Risalah Tukar Guling, rekomendasi Bupati, dan hasil Musdes. Namun, jika saat ini ditemukan adanya indikasi cacat prosedur di masa lampau, BPN menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui koridor hukum.

Baca Juga:  Launching K'POB, Bupati Bojonegoro Berharap Dukungan dari Berbagai Pihak

“Kami berada di tengah. Meskipun logikanya TKD adalah tanah negara, namun rakyat juga bagian dari negara yang harus kami jaga hak asetnya. Jika upaya musyawarah sudah mentok, kami persilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kini, nasib aset desa tersebut berada di persimpangan jalan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan di atas lahan.

Dengan tertutupnya akses informasi mengenai nomor hak sertifikat yang dianggap sebagai “informasi dikecualikan”, pembuktian dokumen sejarah di meja hijau tampaknya menjadi satu-satunya cara untuk menguji keabsahan sertifikat yang telah terbit.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru