Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

- Admin

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyelamatkan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kecamatan Temayang seolah menemui jalan buntu. Setelah sebelumnya Camat Temayang memilih bungkam, kini giliran Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang menunjukkan sikap serupa.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Badan Aset Daerah berakhir nihil. Kepala Dinas terkait sulit ditemui secara langsung, bahkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan respons meski telah menunjukkan tanda terbaca. Sikap pasif para pemangku kebijakan ini membuat Pemdes seolah berjuang sendirian di garda terdepan dalam mempertahankan aset yang notabene adalah milik negara.

Persoalan ini mencuat setelah Pemdes merasa adanya aset TKD yang tiba-tiba beralih status menjadi sertifikat hak milik pribadi atau swasta tanpa prosedur yang jelas. Meski data dalam Buku C Desa masih mencatat lahan tersebut sebagai aset desa, arsip mengenai Musyawarah Desa (Musdes) atau proses tukar guling (ruislag) pada tahun 1970-an tidak pernah ditemukan.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Sampang Tak Lagi Keluarkan Rekomendasi Kegiatan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Bojonegoro Noer, memberikan penjelasan mengenai posisi administratif pihaknya.

“Kami belum bisa menelusuri apakah itu Hak Milik atau hak lainnya karena informasi tersebut belum kami terima secara lengkap. Selain itu, nomor hak merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak bisa dibuka secara sembarangan,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

Pihak BPN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi apakah sebuah Musdes benar-benar dilaksanakan di masa lalu. Tugas BPN hanya sebatas memastikan kelengkapan administrasi yang diajukan saat itu.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama, STIE Bakti Bangsa Teken MoU dengan Komunitas Pemuda Kampung Batik Pamekasan

“Kami tidak memiliki kemampuan untuk menguji apakah Musdes itu terjadi atau tidak di masa lalu. Itu bukan ranah kami. Yang kami uji adalah apakah kelengkapan administrasi saat itu sudah mencukupi untuk diterbitkan sertifikat,” jelas Kabid Pengendalian Sengketa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terbitnya sertifikat menunjukkan bahwa proses pada saat itu telah dianggap Clean and Clear, mencakup hasil penelitian lapangan hingga proses pengukuran.

“Jika saat pengukuran ada keberatan dari warga atau perangkat desa, pasti prosesnya kami hentikan. Namun, jika lolos dan sertifikat terbit, artinya pada tahun tersebut dianggap tidak ada permasalahan atau keberatan dari pihak manapun,” tambahnya.

BPN Bojonegoro menekankan bahwa jika lahan tersebut merupakan TKD, maka mutlak harus ada dokumen Risalah Tukar Guling, rekomendasi Bupati, dan hasil Musdes. Namun, jika saat ini ditemukan adanya indikasi cacat prosedur di masa lampau, BPN menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui koridor hukum.

Baca Juga:  Dampingi Menpora, Pj. Bupati Bojonegoro Membuka Kegiatan Kejuaraan Tarkam

“Kami berada di tengah. Meskipun logikanya TKD adalah tanah negara, namun rakyat juga bagian dari negara yang harus kami jaga hak asetnya. Jika upaya musyawarah sudah mentok, kami persilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kini, nasib aset desa tersebut berada di persimpangan jalan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan di atas lahan.

Dengan tertutupnya akses informasi mengenai nomor hak sertifikat yang dianggap sebagai “informasi dikecualikan”, pembuktian dokumen sejarah di meja hijau tampaknya menjadi satu-satunya cara untuk menguji keabsahan sertifikat yang telah terbit.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru