Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

- Admin

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyelamatkan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kecamatan Temayang seolah menemui jalan buntu. Setelah sebelumnya Camat Temayang memilih bungkam, kini giliran Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang menunjukkan sikap serupa.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Badan Aset Daerah berakhir nihil. Kepala Dinas terkait sulit ditemui secara langsung, bahkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan respons meski telah menunjukkan tanda terbaca. Sikap pasif para pemangku kebijakan ini membuat Pemdes seolah berjuang sendirian di garda terdepan dalam mempertahankan aset yang notabene adalah milik negara.

Persoalan ini mencuat setelah Pemdes merasa adanya aset TKD yang tiba-tiba beralih status menjadi sertifikat hak milik pribadi atau swasta tanpa prosedur yang jelas. Meski data dalam Buku C Desa masih mencatat lahan tersebut sebagai aset desa, arsip mengenai Musyawarah Desa (Musdes) atau proses tukar guling (ruislag) pada tahun 1970-an tidak pernah ditemukan.

Baca Juga:  Sempat Ajak Ibunya Bunuh Diri, Pemuda di Surabaya Ditemukan Tewas Tergantung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Bojonegoro Noer, memberikan penjelasan mengenai posisi administratif pihaknya.

“Kami belum bisa menelusuri apakah itu Hak Milik atau hak lainnya karena informasi tersebut belum kami terima secara lengkap. Selain itu, nomor hak merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak bisa dibuka secara sembarangan,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

Pihak BPN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi apakah sebuah Musdes benar-benar dilaksanakan di masa lalu. Tugas BPN hanya sebatas memastikan kelengkapan administrasi yang diajukan saat itu.

Baca Juga:  Soal Perpindahan Pedagang Pasar dan PKL, Ratusan Mahasiswa Ultimatum DPRD Bojonegoro

“Kami tidak memiliki kemampuan untuk menguji apakah Musdes itu terjadi atau tidak di masa lalu. Itu bukan ranah kami. Yang kami uji adalah apakah kelengkapan administrasi saat itu sudah mencukupi untuk diterbitkan sertifikat,” jelas Kabid Pengendalian Sengketa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terbitnya sertifikat menunjukkan bahwa proses pada saat itu telah dianggap Clean and Clear, mencakup hasil penelitian lapangan hingga proses pengukuran.

“Jika saat pengukuran ada keberatan dari warga atau perangkat desa, pasti prosesnya kami hentikan. Namun, jika lolos dan sertifikat terbit, artinya pada tahun tersebut dianggap tidak ada permasalahan atau keberatan dari pihak manapun,” tambahnya.

BPN Bojonegoro menekankan bahwa jika lahan tersebut merupakan TKD, maka mutlak harus ada dokumen Risalah Tukar Guling, rekomendasi Bupati, dan hasil Musdes. Namun, jika saat ini ditemukan adanya indikasi cacat prosedur di masa lampau, BPN menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui koridor hukum.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Ingatkan OPD Tak Saling Lempar Tanggung Jawab

“Kami berada di tengah. Meskipun logikanya TKD adalah tanah negara, namun rakyat juga bagian dari negara yang harus kami jaga hak asetnya. Jika upaya musyawarah sudah mentok, kami persilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kini, nasib aset desa tersebut berada di persimpangan jalan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan di atas lahan.

Dengan tertutupnya akses informasi mengenai nomor hak sertifikat yang dianggap sebagai “informasi dikecualikan”, pembuktian dokumen sejarah di meja hijau tampaknya menjadi satu-satunya cara untuk menguji keabsahan sertifikat yang telah terbit.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru