Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

- Admin

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang keras tempat Karaoke, Bilyard, musik Daol dan Sabung Ayam beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini.

Bahkan, warga juga dilarang menjual dan memainkan petasan. Hal itu untuk memberikan ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 460/163/434.012/2022 tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan bahwa terkait larangan Sabung Ayam pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Sampang.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Sat Binmas Polres Sampang Salurkan Bantuan

“Sabung Ayam ini masuk KUHAP dan juga Ketertiban umum, kalau yang lain-lain ini masuk Perda murni. Jadi khusus sabung ayam ini kami kolaborasi dengan Polres,” tuturnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

Sejatinya, kata dia, kegiatan sabung ayam itu dilarang bukan karena bulan ramadhan atau tidak. Menurutnya, sabung ayam yang tidak ada judinya saja dilarang apalagi yang ada judinya.

“Ini cuma penegasan saja, sejatinya sabung ayam itu memang dilarang. Tapi ranah kita dalam hal ini adalah soal ketertibannya saja. Dimana dengan adanya kegiatan Sabung ayam itu akan mengganggu orang yang beribadah puasa,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Hindari Korban, Polisi 'Warning' Pemain Layang-layang di Jalan Makboel Sampang

Suaidi mengatakan, bahwa larangan yang mengganggu ketertiban umum tersebut tertuang dalam Perda nomor 7 Tahun 2015. Menurut dia, SE Sekda Sampang itu untuk menegaskan tempat karaoke, permainan biliar dan musik daol tutup.

“Kalau untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya, salon, cafe, depot, rombong dan sejenisnya, warung internet, fasilitas olahraga serta pengeras suara tadarus itu kita batasi jam operasionalnya,” tuturnya lagi.

Suaidi menegaskan, dengan adanya peraturan ini, jajaran Satpol PP Sampang bersama OPD lain TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  HCML bersama Polres Sampang Berkolaborasi Dukung Vaksinasi

“Kami akan melakukan pengawasan dan patroli secara rutin, sehingga terciptanya kondusifitas keadaan selama bulan suci ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut umat Islam di Kota Bahari itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

“Jika nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru