Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

- Admin

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang keras tempat Karaoke, Bilyard, musik Daol dan Sabung Ayam beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini.

Bahkan, warga juga dilarang menjual dan memainkan petasan. Hal itu untuk memberikan ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 460/163/434.012/2022 tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan bahwa terkait larangan Sabung Ayam pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Sampang.

Baca Juga:  Ribuan Warga Padang Sidempuan Minta Gus Irawan Pasaribu Lanjut

“Sabung Ayam ini masuk KUHAP dan juga Ketertiban umum, kalau yang lain-lain ini masuk Perda murni. Jadi khusus sabung ayam ini kami kolaborasi dengan Polres,” tuturnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

Sejatinya, kata dia, kegiatan sabung ayam itu dilarang bukan karena bulan ramadhan atau tidak. Menurutnya, sabung ayam yang tidak ada judinya saja dilarang apalagi yang ada judinya.

“Ini cuma penegasan saja, sejatinya sabung ayam itu memang dilarang. Tapi ranah kita dalam hal ini adalah soal ketertibannya saja. Dimana dengan adanya kegiatan Sabung ayam itu akan mengganggu orang yang beribadah puasa,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Objek Wisata di Sampang Bakal Dibuka, Pengelola Wajib Terapkan Prokes Ketat

Suaidi mengatakan, bahwa larangan yang mengganggu ketertiban umum tersebut tertuang dalam Perda nomor 7 Tahun 2015. Menurut dia, SE Sekda Sampang itu untuk menegaskan tempat karaoke, permainan biliar dan musik daol tutup.

“Kalau untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya, salon, cafe, depot, rombong dan sejenisnya, warung internet, fasilitas olahraga serta pengeras suara tadarus itu kita batasi jam operasionalnya,” tuturnya lagi.

Suaidi menegaskan, dengan adanya peraturan ini, jajaran Satpol PP Sampang bersama OPD lain TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Berkedok Operasi Penertiban Alat Listrik, Oknum Petugas PLN Area Sampang Diduga Tarik Pungli

“Kami akan melakukan pengawasan dan patroli secara rutin, sehingga terciptanya kondusifitas keadaan selama bulan suci ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut umat Islam di Kota Bahari itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

“Jika nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB