Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

- Admin

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang keras tempat Karaoke, Bilyard, musik Daol dan Sabung Ayam beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini.

Bahkan, warga juga dilarang menjual dan memainkan petasan. Hal itu untuk memberikan ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 460/163/434.012/2022 tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan bahwa terkait larangan Sabung Ayam pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Sampang.

Baca Juga:  Takut Tertular Corona, PKL Pasar Srimangunan Sampang Nekat Jualan Karena Terdesak Kebutuhan

“Sabung Ayam ini masuk KUHAP dan juga Ketertiban umum, kalau yang lain-lain ini masuk Perda murni. Jadi khusus sabung ayam ini kami kolaborasi dengan Polres,” tuturnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

Sejatinya, kata dia, kegiatan sabung ayam itu dilarang bukan karena bulan ramadhan atau tidak. Menurutnya, sabung ayam yang tidak ada judinya saja dilarang apalagi yang ada judinya.

“Ini cuma penegasan saja, sejatinya sabung ayam itu memang dilarang. Tapi ranah kita dalam hal ini adalah soal ketertibannya saja. Dimana dengan adanya kegiatan Sabung ayam itu akan mengganggu orang yang beribadah puasa,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Petani Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi, DPRD Sampang: Pemerintah Harus Menindak Tegas Pengecer Nakal

Suaidi mengatakan, bahwa larangan yang mengganggu ketertiban umum tersebut tertuang dalam Perda nomor 7 Tahun 2015. Menurut dia, SE Sekda Sampang itu untuk menegaskan tempat karaoke, permainan biliar dan musik daol tutup.

“Kalau untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya, salon, cafe, depot, rombong dan sejenisnya, warung internet, fasilitas olahraga serta pengeras suara tadarus itu kita batasi jam operasionalnya,” tuturnya lagi.

Suaidi menegaskan, dengan adanya peraturan ini, jajaran Satpol PP Sampang bersama OPD lain TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Siswa Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar di Sampang Ini Dihentikan Sementara

“Kami akan melakukan pengawasan dan patroli secara rutin, sehingga terciptanya kondusifitas keadaan selama bulan suci ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut umat Islam di Kota Bahari itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

“Jika nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru