Polda Jatim Tangkap 13 Pelaku Penjual BBM Bersubsidi dan Pengoplos LPG 3 Kg

- Admin

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit III Tipidter Polda Jatim berhasil mengamankan 13 pelaku tindak pidana BBM bersubsidi dan Pengoplosan Elpiji Subsidi 3 Kg.

Dari ke 13 tersangka enam merupakan pelaku penyelewengan solar bersubsidi yaitu NF, MR, E, GA, NPF dan R yang salah satunya merupakan pimpinan PT Putra Wahyu Persada selaku perusahaan penyalur BBM ke industri.

Serta tujuh pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg yakni P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT yang dilakukan di wilayah Batu – Malang kemudian diedarkan ke daerah Jombang.

Baca Juga:  Polda Jatim Kerahkan 6.043 Personil Babinkamtibmas Kawal PPKM

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi kasus atensi aparat penegak hukum karena praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat.

“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan disaat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Zulham, Selasa (19/4/2022).

Ia menjelaskan, para pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 5.500 per liter dan dijual ke industri dengan harga non subsidi sebesar Rp 11 ribu per liter. Para pelaku menggunakan mobil box tertutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung ribuan liter solar.

Baca Juga:  Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Tronton Molen Hantam Daihatsu Xenia

Pihaknya pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Karena diduga ada oknum operator SPBU yang terlibat.

“Keterlibatan operator pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa, mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti mereka mengetahui,” katanya.

Bukan hanya penyelewengan solar bersubsidi, petugas kepolisian juga membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

“Dengan modus menyuntikkan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini. Meliputi tiga unit mobil pikap, dua truk box, 141 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung elpiji 12 kg, 2.400 liter solar, uang tunai Rp 4 juta, buku catatan, struk penjualan serta kartu ATM.

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan di Camplong Sampang Diciduk Polisi

Atas perbuatanya para pelaku terancam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 6 milyar.

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru