SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit III Tipidter Polda Jatim berhasil mengamankan 13 pelaku tindak pidana BBM bersubsidi dan Pengoplosan Elpiji Subsidi 3 Kg.
Dari ke 13 tersangka enam merupakan pelaku penyelewengan solar bersubsidi yaitu NF, MR, E, GA, NPF dan R yang salah satunya merupakan pimpinan PT Putra Wahyu Persada selaku perusahaan penyalur BBM ke industri.
Serta tujuh pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg yakni P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT yang dilakukan di wilayah Batu – Malang kemudian diedarkan ke daerah Jombang.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi kasus atensi aparat penegak hukum karena praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat.
“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan disaat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Zulham, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, para pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 5.500 per liter dan dijual ke industri dengan harga non subsidi sebesar Rp 11 ribu per liter. Para pelaku menggunakan mobil box tertutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung ribuan liter solar.
Pihaknya pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Karena diduga ada oknum operator SPBU yang terlibat.
“Keterlibatan operator pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa, mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti mereka mengetahui,” katanya.
Bukan hanya penyelewengan solar bersubsidi, petugas kepolisian juga membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
“Dengan modus menyuntikkan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini. Meliputi tiga unit mobil pikap, dua truk box, 141 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung elpiji 12 kg, 2.400 liter solar, uang tunai Rp 4 juta, buku catatan, struk penjualan serta kartu ATM.
Atas perbuatanya para pelaku terancam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 6 milyar.

















