Polda Jatim Tangkap 13 Pelaku Penjual BBM Bersubsidi dan Pengoplos LPG 3 Kg

- Admin

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit III Tipidter Polda Jatim berhasil mengamankan 13 pelaku tindak pidana BBM bersubsidi dan Pengoplosan Elpiji Subsidi 3 Kg.

Dari ke 13 tersangka enam merupakan pelaku penyelewengan solar bersubsidi yaitu NF, MR, E, GA, NPF dan R yang salah satunya merupakan pimpinan PT Putra Wahyu Persada selaku perusahaan penyalur BBM ke industri.

Serta tujuh pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg yakni P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT yang dilakukan di wilayah Batu – Malang kemudian diedarkan ke daerah Jombang.

Baca Juga:  Guna Wujudkan Herd Immunity, Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi di Jombang

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi kasus atensi aparat penegak hukum karena praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat.

“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan disaat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Zulham, Selasa (19/4/2022).

Ia menjelaskan, para pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 5.500 per liter dan dijual ke industri dengan harga non subsidi sebesar Rp 11 ribu per liter. Para pelaku menggunakan mobil box tertutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung ribuan liter solar.

Baca Juga:  Setahun Jadi DPO, Mantan Kades Banjar Talela Camplong Sampang Akhirnya Ditangkap

Pihaknya pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Karena diduga ada oknum operator SPBU yang terlibat.

“Keterlibatan operator pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa, mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti mereka mengetahui,” katanya.

Bukan hanya penyelewengan solar bersubsidi, petugas kepolisian juga membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

“Dengan modus menyuntikkan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini. Meliputi tiga unit mobil pikap, dua truk box, 141 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung elpiji 12 kg, 2.400 liter solar, uang tunai Rp 4 juta, buku catatan, struk penjualan serta kartu ATM.

Baca Juga:  Peringari HKGB, Polda Jatim Gelar Baksos Kesehatan

Atas perbuatanya para pelaku terancam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 6 milyar.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB